Buron 4 Bulan, Terdakwa Senpi Ilegal, Ajukan Penangguhan Tahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penampakan Dito Mahendra saat menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Penampakan Dito Mahendra saat menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra mengajukan penangguhan penahanan di kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Ini disampaikan kuasa hukum Dito, Boris Tampubolon, di akhir sidang dakwaan kasus tersebut.

"Kami ingin mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan kepada majelis. Kami harap ini bisa untuk dipertimbangkan," kata Boris Tampubolon dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Hakim Ketua Dewa Budiwatsara mengatakan majelis akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Sementara itu, sidang Dito akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin (22/1) depan. "Tentang permohonan akan dipelajari oleh majelis," kata Hakim Dewa.

 

Janji tak Melarikan Diri

Ditemui usai persidangan, Boris mengungkap alasan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Boris mengatakan Dito tak akan melarikan diri dan bersikap kooperatif.

"Ya penangguhan penahanan itu kan memang subjektif, artinya begini, secara hukum kan alasannya 3 aja, dia tidak akan melarikan diri, dia tidak akan mengulangi, dan tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, inikan semuanya sudah dikumpulkan oleh penuntut umum, barang buktinya sudah ada semua, jadi apa lagi yang mau dihilangkan, tinggal diuji saja," kata Boris usai persidangan.

"Yang kedua apa, beliau kooperatif, artinya kalau sidang nanti akan datang, tidak akan mengganggu jalannya persidangan, yang ketiga melarikan diri, itu kami jamin tidak akan terjadi, karena yang menjadi penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," imbuhnya.

 

Ditangkap Setelah Buron

Tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra ditangkap oleh Bareskrim Polri, setelah empat bulan menjadi buron.

Kasus senpi ilegalnya terkuak saat KPK menggeledah rumah Dito pada 17 Maret 2023. Rumah Dito digeledah KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Buron Sejak Mei, Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim di Bali

Tak disangka, penyidik KPK justru menemukan 15 senjata api dari rumah Dito. Kasus senpi ini kemudian ditangani Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri melayangkan panggilan kepada Dito saat itu masih berstatus saksi. Pemanggilan pertamanya pada 3 April 2023. Namun, Dito mangkir pada panggilan tersebut.

Lalu pemanggilan keduanya dijadwalkan pada 6 April 2023. Dito lagi-lagi mangkir saat statusnya masih sebagai saksi kasus senpi ilegal.

Dito Mahendra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal pada 17 April 2023. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…