Buron 4 Bulan, Terdakwa Senpi Ilegal, Ajukan Penangguhan Tahanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Jan 2024 20:40 WIB

Buron 4 Bulan, Terdakwa Senpi Ilegal, Ajukan Penangguhan Tahanan

i

Penampakan Dito Mahendra saat menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra mengajukan penangguhan penahanan di kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Ini disampaikan kuasa hukum Dito, Boris Tampubolon, di akhir sidang dakwaan kasus tersebut.

Baca Juga: Dito Mahendra Ditangkap, Nikita Girang, Ayunda di RS

"Kami ingin mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan kepada majelis. Kami harap ini bisa untuk dipertimbangkan," kata Boris Tampubolon dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Hakim Ketua Dewa Budiwatsara mengatakan majelis akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Sementara itu, sidang Dito akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin (22/1) depan. "Tentang permohonan akan dipelajari oleh majelis," kata Hakim Dewa.

 

Janji tak Melarikan Diri

Ditemui usai persidangan, Boris mengungkap alasan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Boris mengatakan Dito tak akan melarikan diri dan bersikap kooperatif.

"Ya penangguhan penahanan itu kan memang subjektif, artinya begini, secara hukum kan alasannya 3 aja, dia tidak akan melarikan diri, dia tidak akan mengulangi, dan tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, inikan semuanya sudah dikumpulkan oleh penuntut umum, barang buktinya sudah ada semua, jadi apa lagi yang mau dihilangkan, tinggal diuji saja," kata Boris usai persidangan.

"Yang kedua apa, beliau kooperatif, artinya kalau sidang nanti akan datang, tidak akan mengganggu jalannya persidangan, yang ketiga melarikan diri, itu kami jamin tidak akan terjadi, karena yang menjadi penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," imbuhnya.

Baca Juga: Resiko Jadi Pacar Buron

 

Ditangkap Setelah Buron

Tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra ditangkap oleh Bareskrim Polri, setelah empat bulan menjadi buron.

Kasus senpi ilegalnya terkuak saat KPK menggeledah rumah Dito pada 17 Maret 2023. Rumah Dito digeledah KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Buron Sejak Mei, Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim di Bali

Baca Juga: Bareskrim Panggil Tersangka Dito Mahendra, Nikita Mirzani Kegirangan

Tak disangka, penyidik KPK justru menemukan 15 senjata api dari rumah Dito. Kasus senpi ini kemudian ditangani Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri melayangkan panggilan kepada Dito saat itu masih berstatus saksi. Pemanggilan pertamanya pada 3 April 2023. Namun, Dito mangkir pada panggilan tersebut.

Lalu pemanggilan keduanya dijadwalkan pada 6 April 2023. Dito lagi-lagi mangkir saat statusnya masih sebagai saksi kasus senpi ilegal.

Dito Mahendra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal pada 17 April 2023. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU