Kementerian ESDM Targetkan Konversi 150 Ribu Motor Listrik di 2024

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jan 2024 10:49 WIB

Kementerian ESDM Targetkan Konversi 150 Ribu Motor Listrik di 2024

i

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengejar target konversi motor listrik dengan membuat peta jalan atau roadmap pelaksanaan konversi motor Bahan Bakar Minyak (BBM) ke motor listrik pada 2030, yang nantinya dikonversi bisa mencapai 13 juta unit untuk roda dua dan roda empat mencapai 2 juta unit. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya akan menargetkan realisasi konversi motor listrik sebanyak 150.000 unit di tahun 2024 ini. Meski di tahun 2023 sebelumnya hanya mencapai 50.000 unit.

Baca Juga: Kemenhub Buka Program Mudik Motis, Motor Listrik Tak Bisa Ikut Mudik Gratis

“Fokus pada 2023, 50.000 unit konversi dan 2024 (sebanyak) 150.000 unit konversi. Capaian memang belum seperti yang kita harapkan, tapi kita perlu melakukan masif sosialisasi dan juga pendekatan, di samping kita perbaiki mekanisme yang ada di ESDM maupun antar Kementerian/Lembaga,” ungkap Arifin, Selasa (16/01/2024).

Selain itu, pemerintah juga akan membangun infrastruktur pendukung lain, yakni seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebanyak 932 unit dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) sebanyak 1.772 unit di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Kementerian ESDM: Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Diperpanjang hingga Mei 2024

“Nah, kebijakan sudah dilaksanakan, kemudian introduksi kepada konsumen juga secara masif telah kita lakukan, agar 2024 ini pelaksanaannya bisa cepat,” kata Arifin.

“Karena kita juga perlu mempercepat konversi dari energi fosil ke energi bersih, kita perlu mentransformasi fosil yang selama ini dilakukan dengan energi bersih melalui listrik,” sambung dia.

Baca Juga: Berkat Program Biodiesel Pasar Domestik, Negara Hemat Rp 120 Triliun

Diketahui sebelumnya, Kementerian ESDM resmi mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. 

Aturan itu berisi mengenai pemberian subsidi bagi masyarakat yang melakukan konversi dari motor berbahan Bakar Minyak (BBM) menjadi motor listrik. Adapun subsidi itu berubah dari yang sebelumnya Rp 7 juta per unit menjadi Rp 10 juta per unit. Program subsidi ini tidak terbatas hanya untuk perorangan, namun juga masuk di dalamnya lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah. jk-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU