Kredit Bank Pakai Lapkeu Fiktif, Tiga Pengurus Primkop UPN Rugikan Negara Rp 4,4 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga pengurus Primkop UPN Veteran Jatim yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembiayaan kredit koperasi dari Bank Jatim tahun 2015, menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (17/1/2024). SP/Budi Mulyono
Tiga pengurus Primkop UPN Veteran Jatim yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembiayaan kredit koperasi dari Bank Jatim tahun 2015, menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (17/1/2024). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim diduga melakukan korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim tahun 2015. Mereka adalah YAS, SR dan WI. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 4,4 miliar.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra menyampaikan, posisi hukum kasus ketiga tersangka tersebut bermula saat Koperasi Primordial UPN Veteran mengajukan pinjaman sebesar Rp5 miliar kepada Bank Jatim.

"Pada 3 Agustus 2015, Koperasi Primkop UPN Veteran mengajukan pinjaman Rp 5 miliar kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara. Di 11 November 2015, pihak koperasi kembali mengajukan pinjaman dengan nominal yang sama. Jadi dua kali pengajuannya," kata Jemmy usai pelimpahan tahap ll, Rabu (17/1/2024).

Jemmy menjelaskan, pinjaman tersebut berjenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah.

"Jadi uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja anggota koperasi," jelasnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan itu mengungkapkan modus yang dipakai oleh para tersangka yaitu membuat laporan keuangan (lapkeu) dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi.

"Diduga saat mengajukan pinjaman yang kedua tersebut, para tersangka menggunakan dokumen fiktif," ungkap Jemmy.

 

Tak Dapat Lunasi Pinjaman

Sementara itu, terkait kerugian negara yang ditimbulkan lantaran ketiga tersangka tidak dapat melunasi sisa pembayaran pinjaman.

"Ketika limit waktu pembayaran sudah habis, ketiga tersangka tidak dapat membayar. Kerugian negara mencapai Rp 4.436.748.265,22.," tuturnya.

Jemmy menyampaikan terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Sebab, selain kondisi kesehatan dan mengidap penyakit, serta usia yang sudah tua, menjadi faktor utama ketiga tersangka ditetapkan dalam status tahanan kota.

"Faktor usia sudah tua, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Tahanan kota statusnya," ucapnya.

Namun demikian, sambung Jemmy, meskipun berstatus tahanan kota, kejaksaan tetap bisa memantau keberadaan para tersangka.

"Karena kepada ketiga tersangka sudah kita pasangkan gelang (Detection Kit). Jadi dimana pun para tersangka kita bisa mengetahui keberadaan para tersangka tersebut," sambungnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan didampingi tim penasihat hukumnya yang diketuai Ahmad Suhairi. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…