Kredit Bank Pakai Lapkeu Fiktif, Tiga Pengurus Primkop UPN Rugikan Negara Rp 4,4 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga pengurus Primkop UPN Veteran Jatim yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembiayaan kredit koperasi dari Bank Jatim tahun 2015, menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (17/1/2024). SP/Budi Mulyono
Tiga pengurus Primkop UPN Veteran Jatim yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembiayaan kredit koperasi dari Bank Jatim tahun 2015, menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (17/1/2024). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim diduga melakukan korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim tahun 2015. Mereka adalah YAS, SR dan WI. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 4,4 miliar.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra menyampaikan, posisi hukum kasus ketiga tersangka tersebut bermula saat Koperasi Primordial UPN Veteran mengajukan pinjaman sebesar Rp5 miliar kepada Bank Jatim.

"Pada 3 Agustus 2015, Koperasi Primkop UPN Veteran mengajukan pinjaman Rp 5 miliar kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara. Di 11 November 2015, pihak koperasi kembali mengajukan pinjaman dengan nominal yang sama. Jadi dua kali pengajuannya," kata Jemmy usai pelimpahan tahap ll, Rabu (17/1/2024).

Jemmy menjelaskan, pinjaman tersebut berjenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah.

"Jadi uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja anggota koperasi," jelasnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan itu mengungkapkan modus yang dipakai oleh para tersangka yaitu membuat laporan keuangan (lapkeu) dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi.

"Diduga saat mengajukan pinjaman yang kedua tersebut, para tersangka menggunakan dokumen fiktif," ungkap Jemmy.

 

Tak Dapat Lunasi Pinjaman

Sementara itu, terkait kerugian negara yang ditimbulkan lantaran ketiga tersangka tidak dapat melunasi sisa pembayaran pinjaman.

"Ketika limit waktu pembayaran sudah habis, ketiga tersangka tidak dapat membayar. Kerugian negara mencapai Rp 4.436.748.265,22.," tuturnya.

Jemmy menyampaikan terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Sebab, selain kondisi kesehatan dan mengidap penyakit, serta usia yang sudah tua, menjadi faktor utama ketiga tersangka ditetapkan dalam status tahanan kota.

"Faktor usia sudah tua, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Tahanan kota statusnya," ucapnya.

Namun demikian, sambung Jemmy, meskipun berstatus tahanan kota, kejaksaan tetap bisa memantau keberadaan para tersangka.

"Karena kepada ketiga tersangka sudah kita pasangkan gelang (Detection Kit). Jadi dimana pun para tersangka kita bisa mengetahui keberadaan para tersangka tersebut," sambungnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan didampingi tim penasihat hukumnya yang diketuai Ahmad Suhairi. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah, kalini di gelar di halaman Masjid Baitu…