DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Raperda dan Nota Penjelasan Bupati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DPRD Kabupaten Sampang Mengelar rapat paripurna
DPRD Kabupaten Sampang Mengelar rapat paripurna

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang – DPRD Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda Eksekutif,Kamis (18/1/2024).

Dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, turut hadir Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat, Jajaran wakil Ketua DPRD Sampang, Sekretaris Daerah H. Yuliadi Setiyawan, beserta seluruh anggota DPRD, Forkopimda, Pimpinan OPD dan serta undangan lainnya.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin Wakil ketua DPRD Kabupaten Sampang Amin Arif Tirtana didampingi Wakil Ketua II Rudy Kurniawan. Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah menyampaikan, bahwa rapat paripurna Nota Penjelasan Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda Eksekutif dihadiri 23 orang anggota DPRD Sampang.

Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, keputusan Rapat Badan Musyawarah ditetapkan pada tanggal 18 Januari Tahun 2024 Paripurna pertama dengan acara penyampaian

1. Nota Penjelasan Pengusul (BAPEMPERDA) terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

2. Nota Penjelasan Bupati terhadap: Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044

Pada Tanggal 18 s/d 21 Januari Tahun 2024, Rapat Fraksi Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati dan Pengusul. Sedangkan tanggal 22 Januari – Selesai 2024 adalah Rapat Paripurna kedua dengan acara Penyampaian. Yakni, 1. Pandangan Umum Fraksi fraksi terhadap.

Raperda tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh; Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.

Pandangan Umum Bupati Sampang terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi fraksi. 2. Jawaban Pengusul atas Raperda tentang penyelenggaraan Pendidikan dan laporan BAPEMPERDA ATAS HASIL Fasilitasi Raperda tentang Investasi Pemerintah Daerah dan 4. Pengesahan Raperda tentang Investasi Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dewan yang terhormat telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044.

Pihaknya menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

Tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktivitas masyarakat.

“Kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman diupayakan menjadi salah-satu kondisi yang dapat membantu mengatasi tarikan urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung keterkaitan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan secara baik, yang sekaligus dapat mewujudkan permukiman di kawasan perkotaan yang mendukung perwujudan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara keseluruhan dan berkelanjutan,”ujarnya.

Tak hanya itu, tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh sambung Wabup mengatakan, adalah untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Hal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki dan/atau menikmati tempat tinggal yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Permukiman kumuh yang ada di Kabupaten Sampang salah satunya disebabkan adalah ketidaktersediaan akses sarana dan prasarana serta bangunan yang tidak sesuai dengan standar teknis. Maka dengan demikian penerapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh akan memiliki implikasi bagi kehidupan masyarakat dan beban keuangan negara terhadap peningkatan akses dan penanganan-penanganan lain untuk menuju kawasan yang bebas kumuh.

Wakil Bupati H Abdullah Hidayat juga menyampaikan, gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044.

“Rencana Tata Ruang Wilayah Atau RTRW Adalah Hasil Perencanaan Ruang Pada Wilayah Yang Merupakan Kesatuan Geografis Beserta Segenap Unsur Terkait Yang Batas Dan Sistemnya Ditentukan Berdasarkan Aspek Administratif. Rencana Tata Ruang Dibuat Karena Pada Dasarnya Ruang Memiliki Keterbatasan, Oleh Karena Itu Dibutuhkan Peraturan Untuk Mengatur Dan Merencanakan Ruang Agar Dapat Dimanfaatkan Secara Efektif,”ungkapnya. gan

Berita Terbaru

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD p…

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta kedekatan hubungan terdakwa Wali Kota Mad…

DPRD Surabaya Dorong RT dan RW Aktif Mendata Anak Putus Sekolah

DPRD Surabaya Dorong RT dan RW Aktif Mendata Anak Putus Sekolah

Kamis, 06 Agu 2026 17:03 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Alokasi anggaran pendidikan di Surabaya sebesar Rp2,5 triliun, atau sedikit di atas 20 persen dari total APBD 2026 sebesar Rp12,7 t…

Polsek Kesamben Salurkan Bantuan dan Bersihkan Sisa Insiden kebakaran Rumah Kakek Sukatin

Polsek Kesamben Salurkan Bantuan dan Bersihkan Sisa Insiden kebakaran Rumah Kakek Sukatin

Kamis, 06 Agu 2026 16:09 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Wujud kepedulian kepada masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Blitar, kali ini seluruh anggota Polsek Kesamben melaksanakan …

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Pemdes  Cangkringturi Usaha Ternak Kambing

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Pemdes  Cangkringturi Usaha Ternak Kambing

Kamis, 06 Agu 2026 16:08 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 16:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Desa Cangkringturi, Kecamatan Prambon,  Kabupaten Sidoarjo berusaha membangun desanya secara merata. Karenanya, program ketahanan …

Melalui BUMDes, Pemdes Simpang Kembangkan Usaha Ternak Kambing

Melalui BUMDes, Pemdes Simpang Kembangkan Usaha Ternak Kambing

Kamis, 06 Agu 2026 16:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintahan Desa (Pemdes) Simpang, Kecamatan Prambon menaruh perhatian besar terhadap program ketahanan pangan. Salah satunya…