Satlantas Polres Blitar Kota Amankan 47 Kendaraan Roda Dua dalam Operasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan kendaraan diamankan petugas saat melakukan operasi pada Sabtu malam. SP/Lestariono
Puluhan kendaraan diamankan petugas saat melakukan operasi pada Sabtu malam. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Terus polisi lakukan penertiban pengendara motor di jalan raya, seperti yang dilaksanakan Polres Blitar Kota pada Sabtu malam (20/1), dalam giat tersebut, petugas  telah mengamankan 47 motor tanpa ukuran standar termasuk Knalpot Brong. 

Menurut Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP M Taufik Sabila melalui Kanit Turjawali Satlantas Ipda Suratno, bahwa benar pihaknya bersama Sat Sabhara melakukan operasi dalam menegakan UU RI Nomor 221 tahun 2009  pasal 285 ayat 1 tentang kelengkapan standar kendaraan bermotor, dalam kegiatan yang diawali pukul 23.00 di 8 titik jalan raya dalam wilayah Kota Blitar.

"Benar pada Sabtu malam 20 Januari 2024 kita melakukan patroli wilayah kota sekaligus menindak para pengendara motor di 8 titik jalan raya bersama anggota Satuan Samapta, hasilnya kita mengamankan 47 kendaraan motor roda dua untuk 85 persennya pengendara motor gunakan knalpot brong, selain itu juga untuk laksanakan patroli Kamtibmas," terang Ipda Suratno Minggu dini hari (21/1) pada sejumlah wartawan.

Masih menurut mantan Kanit Laka Polres Blitar Kota ini, sesuai arahan pimpinan masyarakat dihimbau untuk melengkapi kendaraan mobil maupun motornya karena hal itu bisa dijerat ancaman hukuman kurungan 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu, yang lebih penting untuk keselamatan semua dalam menjalankan mobil atau motor di jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan mobil atau motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti kaca spion, klakson, lampu, lampu rem dan lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, termasuk knalpot brong, dapat dikenakan pasal 106 ayat 3 juncto pasal 28 ayat 2 dan 3 dapat di pidana atau denda, untuk itu mari kita patuhi aturan berlalulintas di jalan raya," pungkas Ipda Suratno. Les

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…