Satlantas Polres Blitar Kota Amankan 47 Kendaraan Roda Dua dalam Operasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Jan 2024 16:49 WIB

Satlantas Polres Blitar Kota Amankan 47 Kendaraan Roda Dua dalam Operasi

i

Puluhan kendaraan diamankan petugas saat melakukan operasi pada Sabtu malam. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Terus polisi lakukan penertiban pengendara motor di jalan raya, seperti yang dilaksanakan Polres Blitar Kota pada Sabtu malam (20/1), dalam giat tersebut, petugas  telah mengamankan 47 motor tanpa ukuran standar termasuk Knalpot Brong. 

Menurut Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP M Taufik Sabila melalui Kanit Turjawali Satlantas Ipda Suratno, bahwa benar pihaknya bersama Sat Sabhara melakukan operasi dalam menegakan UU RI Nomor 221 tahun 2009  pasal 285 ayat 1 tentang kelengkapan standar kendaraan bermotor, dalam kegiatan yang diawali pukul 23.00 di 8 titik jalan raya dalam wilayah Kota Blitar.

Baca Juga: Curhat Kamtibmas, Warga Disilahkan Sampaikan Uneg-uneg

Baca Juga: Tukang Tato Nyambi Jual Pil Koplo

"Benar pada Sabtu malam 20 Januari 2024 kita melakukan patroli wilayah kota sekaligus menindak para pengendara motor di 8 titik jalan raya bersama anggota Satuan Samapta, hasilnya kita mengamankan 47 kendaraan motor roda dua untuk 85 persennya pengendara motor gunakan knalpot brong, selain itu juga untuk laksanakan patroli Kamtibmas," terang Ipda Suratno Minggu dini hari (21/1) pada sejumlah wartawan.

Masih menurut mantan Kanit Laka Polres Blitar Kota ini, sesuai arahan pimpinan masyarakat dihimbau untuk melengkapi kendaraan mobil maupun motornya karena hal itu bisa dijerat ancaman hukuman kurungan 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu, yang lebih penting untuk keselamatan semua dalam menjalankan mobil atau motor di jalan.

Baca Juga: Siswi TK Meninggal Dunia saat Bermain Hujan-hujanan di Depan Rumah

"Setiap orang yang mengemudikan mobil atau motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti kaca spion, klakson, lampu, lampu rem dan lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, termasuk knalpot brong, dapat dikenakan pasal 106 ayat 3 juncto pasal 28 ayat 2 dan 3 dapat di pidana atau denda, untuk itu mari kita patuhi aturan berlalulintas di jalan raya," pungkas Ipda Suratno. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU