Satlantas Polres Blitar Kota Amankan 47 Kendaraan Roda Dua dalam Operasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan kendaraan diamankan petugas saat melakukan operasi pada Sabtu malam. SP/Lestariono
Puluhan kendaraan diamankan petugas saat melakukan operasi pada Sabtu malam. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Terus polisi lakukan penertiban pengendara motor di jalan raya, seperti yang dilaksanakan Polres Blitar Kota pada Sabtu malam (20/1), dalam giat tersebut, petugas  telah mengamankan 47 motor tanpa ukuran standar termasuk Knalpot Brong. 

Menurut Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP M Taufik Sabila melalui Kanit Turjawali Satlantas Ipda Suratno, bahwa benar pihaknya bersama Sat Sabhara melakukan operasi dalam menegakan UU RI Nomor 221 tahun 2009  pasal 285 ayat 1 tentang kelengkapan standar kendaraan bermotor, dalam kegiatan yang diawali pukul 23.00 di 8 titik jalan raya dalam wilayah Kota Blitar.

"Benar pada Sabtu malam 20 Januari 2024 kita melakukan patroli wilayah kota sekaligus menindak para pengendara motor di 8 titik jalan raya bersama anggota Satuan Samapta, hasilnya kita mengamankan 47 kendaraan motor roda dua untuk 85 persennya pengendara motor gunakan knalpot brong, selain itu juga untuk laksanakan patroli Kamtibmas," terang Ipda Suratno Minggu dini hari (21/1) pada sejumlah wartawan.

Masih menurut mantan Kanit Laka Polres Blitar Kota ini, sesuai arahan pimpinan masyarakat dihimbau untuk melengkapi kendaraan mobil maupun motornya karena hal itu bisa dijerat ancaman hukuman kurungan 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu, yang lebih penting untuk keselamatan semua dalam menjalankan mobil atau motor di jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan mobil atau motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti kaca spion, klakson, lampu, lampu rem dan lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, termasuk knalpot brong, dapat dikenakan pasal 106 ayat 3 juncto pasal 28 ayat 2 dan 3 dapat di pidana atau denda, untuk itu mari kita patuhi aturan berlalulintas di jalan raya," pungkas Ipda Suratno. Les

Berita Terbaru

Kuota Capai 270 Siswa, Pemkab Jombang Terjun Langsung Verifikasi Door to Door Peserta Sekolah Rakyat

Kuota Capai 270 Siswa, Pemkab Jombang Terjun Langsung Verifikasi Door to Door Peserta Sekolah Rakyat

Rabu, 10 Jun 2026 14:11 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Dalam rangka memastikan program tepat sasaran, tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, turun langsung ke lapangan…

Per Desember 2026, Bupati Lumajang Janji 2.791 Rumah Siap Teraliri Air Bersih

Per Desember 2026, Bupati Lumajang Janji 2.791 Rumah Siap Teraliri Air Bersih

Rabu, 10 Jun 2026 14:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berkomitmen dengan berjanji pada Desember 2026 nanti sebanyak 2.791 rumah warga di…

Dipicu Faktor Global, Harga Cabai Rawit di Tuban Tembus Rp65 Ribu per Kg

Dipicu Faktor Global, Harga Cabai Rawit di Tuban Tembus Rp65 Ribu per Kg

Rabu, 10 Jun 2026 13:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 13:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Adanya gangguan pasokan maupun gagal panen, harga sejumlah bahan pokok di Kabupaten Tuban mengalami kenaikan, khususnya komoditas…

Anggaran BBM Terbatas, Pengiriman Air ke Daerah Kekeringan di Bondowoso Ikut Terkendala

Anggaran BBM Terbatas, Pengiriman Air ke Daerah Kekeringan di Bondowoso Ikut Terkendala

Rabu, 10 Jun 2026 13:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 13:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Menindaklanjuti anggaran bahan bakar minyak (BBM) armada truk tangki untuk pengiriman air bersih ke wilayah terdampak terbatas…

Peternakan di Kota Batu Ketar-ketir Dihantui Fenomena Suhu Ekstrem ‘Bediding’

Peternakan di Kota Batu Ketar-ketir Dihantui Fenomena Suhu Ekstrem ‘Bediding’

Rabu, 10 Jun 2026 13:08 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 13:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Melihat cuaca ekstrem akhir-akhir ini, salah satunya cuaca dingin ternyata juga menjadi ancaman pada sektor peternakan. Pasalnya,…

BI Naikkan Bunga Acuan Jadi di 5,5%

BI Naikkan Bunga Acuan Jadi di 5,5%

Rabu, 10 Jun 2026 12:23 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank Indonesia (BI) mulai menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,5%. Dalam keterangan resmi BI disebutkan, bank…