Seorang Ibu Teriris Hatinya, Laporkan Suami yang Cabuli Anaknya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Jan 2024 20:53 WIB

Seorang Ibu Teriris Hatinya, Laporkan Suami yang Cabuli Anaknya

i

Tampang empat pelaku pencabulan anak berusia 13 tahun yang ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Mereka berempat merupakan ayah, kakak kandung dan dua pamannya. SP/Alqomar

Bersama Kakak Kandung dan Dua Pamannya 

 

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

SURABAYA PAGI, Surabaya - Ini peristiwa memilukan di Surabaya. Seorang ibu, warga kampung Tegalsari, melaporkan suaminya ke Polrestabes Surabaya. Suaminya tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Atas laporannya, si suami ditahan. Ia tak mau mengajukan penahanan luar, karena sakit hati, anaknya yang masih SMP dicabuli. Kini, korban mengalami trauma mendalam. Sang ibu pun segera mengungsikan putrinya itu dari rumah mereka di Tegalsari, Surabaya ke rusunawa tempat neneknya tinggal.

 

Tak hanya ayah yang mencabuli, dua paman dan kakak kandungnya pun juga ikut mencabuli B, gadis berusia 13 tahun yang masih duduk di kelas VII (Kelas 1) SMP di Surabaya. Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan sejak korban masih kelas 3 SD. Kini, empat pelaku itu sudah diamankan aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Para pelaku itiu adalah ME (49) ayah korban, yang merupakan kuli bangunan tenaga kontrak di Pemerintah Kota Surabaya. Kemudian ada MNA (17) kakak kandung korban, serta IW (43) dan MR (49) yang tak lain kedua pamannya. Keempat tersangka itu sudah ditahan polisi.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menuturkan, pada awalnya kasus ini dilaporkan dengan prasangka pencabulan.

Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan medis, polisi menemukan luka lecet di bagian vital korban. Pihak penyidik pun mengubah prasangka kasus ini menjadi pencabulan dan pemerkosaan.

AKBP Hendro Sukmono menyatakan, perbuatan pencabulan dan pemerkosaan itu dialami oleh korban yang kini berusia 13 tahun itu, diawali oleh saudara laki-lakinya.

“Berawal kakak kandung yang menyetubuhi korban sejak kelas 3 SD. Kemudian ayah kandung korban dan dua paman korban yang melakukan pencabulan dengan cara memegang dan meremas bagian tubuh korban,” ujar Hendro waktu ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

Aksi bejat satu keluarga tersebut dilakukan berulang kali. Namun tidak dilakukan secara bersama-sama.

 

Saling Mengetahui

Yang paling memprihatinkan, keempat tersangka ini saling mengetahui tindakan biadab yang mereka lakukan kepada bocah malang itu dan berusaha saling bergantian. “Mereka saling tahu, tapi tidak saling membahas,” kata Hendro.

Hendro menyatakan, aksi pencabulan dilakukan terakhir kali oleh saudara laki-lakinya pada awal Januari 2024. Pada saat itu tersangka mengaku dalam keadaan mabuk saat ingin mencabuli adiknya.

“Namun korban sedang menstruasi. Kemudian kakak korban memasukkan alat vitalnya ke mulut korban,” jelas Hendro.

 

Korban Trauma

Akibat perbuatan pencabulan dan pemerkosaan yang dialami, korban kerap dihantui rasa trauma saat berada di rumah sendirian.

Hendro menyatakan, motif tersangka melakukan aksi bejadnya karena timbul hasrat terhadap korban dan kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

“Akhirnya pelaku melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Hendro.

 

Tinggal Satu Rumah

Perlu diketahui, keluarga besar korban tinggal dalam satu rumah bertingkat 2 di daerah Tegalsari, Surabaya. Termasuk ibu korban yang berinisial AR.

SN, bibi korban adalah sosok yang mengungkap kasus ini sejak seminggu terakhir. Pada saat itu korban menemani ibunya di rumah sakit karena mengalami gejala stroke.

Setelah rawat inap, keduanya tidak pulang ke rumah, melainkan ke rumah susun milik keluarga AR di Surabaya Utara. Di rumah susun itulah, perbuatan cabul ayah, kakak, dan dua paman korban terbongkar.

 

Bibi Korban yang Membongkar

Keluarga ibu korban memanggil ayah korban untuk dimintai penjelasan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

“Dipanggil di rusun. Disidang, ditanya. Saya juga kaget kok bisa. Beberapa hari (kemudian) dilakukan penjemputan (oleh polisi kepada para pelaku). Senin malam tanggal 15 Januari 2024,” kata SN, bibi korban, Sabtu (20/1/2024).

Pada saat itu AR telah melaporkan suaminya, anak laki-lakinya, juga 2 paman korban ke polisi. Suami SN, MI (39), yang juga paman korban menyatakan bahwa korban mengalami trauma akibat perbuatan cabul keluarganya.

"Ketemu pelaku suatu saat nanti nggak boleh. Hasil rundingan di sana. Karena rasa trauma (korban). Selain saya dan istri saya ditutup aksesnya untuk bertemu (korban)," kata MI.

Sebelum keempat pelaku ditangkap, ibu korban telah melarang mereka bertemu dengan B, mengingat rasa trauma yang dialami korban. Meskipun mengalami trauma, B tetap melanjutkan sekolah dan dapat mengatasi situasinya di depan teman-teman dan guru.

"Kemarin cuma sempat bolos waktu dipanggil polisi untuk pemeriksaan. Selain itu sampai sekarang masih sekolah. Dia anak yang baik, bisa menutupi luka yang dipendam dengan senyuman," ujar SN.

 

Hukum dengan Pemberatan

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan kasus kekerasan seksual  yang terjadi di Indonesia tidak ada tawar-menawar. Terutama, kata dia, kasus itu membuat anak trauma. KPAI meminta 4 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dihukum dengan pemberatan.

"Pada intinya adalah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia terutama pada korban anak tidak ada tawar-menawar apapun," ucap Dian di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (22/1/2024). alq/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU