Dua Warga Gresik Terciduk Transaksi 169 Butir Narkoba Jenis Pil Double L di Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Jan 2024 11:56 WIB

Dua Warga Gresik Terciduk Transaksi 169 Butir Narkoba Jenis Pil Double L di Mojokerto

i

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku Indra Aji Pratama (19) dan Muhammad Feriadi (21). SP/ MJK

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Jajaran Polsek Dlanggu berhasil mengamankan dua pelaku asal Gresik yang hendak transaksi narkoba jenis pil Double L sebanyak 169 butir di Mojokerto. Penangkapan pelaku bermula sekira pukul 20.30 WIB saat anggota Reskrim Polsek Dlanggu melaksanakan patroli kring reserse, Rabu (24/01/2024).

Dua pelaku tersebut diantaranya, Indra Aji Pratama (19) warga Dusun Bureng Kidul RT 18 RW 06, Desa Kedunganyar dan Muhammad Feriadi (21) Dusun Bureng Lor RT 003 RW 002, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 169 butir pil doubel L.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Sedangkan kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari penangkapan Indra Aji Pratama (19). Pelaku diamankan pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah masuk Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Informasi penangkapan tersebut awalnya berasal dari aduan masyarakat tentang maraknya peredaran pil Double L di wilayah Dlanggu. Sehingga PS Kapolsek Dlanggu, Iptu Mohammad Khoirul Umam segera menindaklanjuti berdasarkan informasi tersebut.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

“Namun sasaran tidak jadi melakukan transaksi di wilayah Dlanggu. Sasaran kemudian diikuti sampai ke wilayah Pacet dan berhasil diamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan transaksi pil Doubel L. Dari hasil penggeledahan di dapat 169 butir Pil Doubel L di dalam jok sepeda motor,” katanya, Rabu (24/01/2024).

Sementara itu, untuk pelaku Muhammad Feriadi berhasil diamankan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Kedua pelaku dan barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Dlanggu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana,” tegasnya. mj-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU