Dua Warga Gresik Terciduk Transaksi 169 Butir Narkoba Jenis Pil Double L di Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku Indra Aji Pratama (19) dan Muhammad Feriadi (21). SP/ MJK
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku Indra Aji Pratama (19) dan Muhammad Feriadi (21). SP/ MJK

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Jajaran Polsek Dlanggu berhasil mengamankan dua pelaku asal Gresik yang hendak transaksi narkoba jenis pil Double L sebanyak 169 butir di Mojokerto. Penangkapan pelaku bermula sekira pukul 20.30 WIB saat anggota Reskrim Polsek Dlanggu melaksanakan patroli kring reserse, Rabu (24/01/2024).

Dua pelaku tersebut diantaranya, Indra Aji Pratama (19) warga Dusun Bureng Kidul RT 18 RW 06, Desa Kedunganyar dan Muhammad Feriadi (21) Dusun Bureng Lor RT 003 RW 002, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 169 butir pil doubel L.

Sedangkan kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari penangkapan Indra Aji Pratama (19). Pelaku diamankan pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah masuk Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Informasi penangkapan tersebut awalnya berasal dari aduan masyarakat tentang maraknya peredaran pil Double L di wilayah Dlanggu. Sehingga PS Kapolsek Dlanggu, Iptu Mohammad Khoirul Umam segera menindaklanjuti berdasarkan informasi tersebut.

“Namun sasaran tidak jadi melakukan transaksi di wilayah Dlanggu. Sasaran kemudian diikuti sampai ke wilayah Pacet dan berhasil diamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan transaksi pil Doubel L. Dari hasil penggeledahan di dapat 169 butir Pil Doubel L di dalam jok sepeda motor,” katanya, Rabu (24/01/2024).

Sementara itu, untuk pelaku Muhammad Feriadi berhasil diamankan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Kedua pelaku dan barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Dlanggu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana,” tegasnya. mj-01/dsy

Berita Terbaru

Semoga ini jadi Momentum untuk Bangkit" harap Leo Rolly/Daniel, Juara Thailand Open 2026

Semoga ini jadi Momentum untuk Bangkit" harap Leo Rolly/Daniel, Juara Thailand Open 2026

Senin, 18 Mei 2026 05:25 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:25 WIB

SURABAYAPAGI.com : Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin juara Thailand Open 2026! Leo/Daniel mengalahkan Satwiksairaj Rankireddy/Chirag Shetty dua gim langsung,…

Gus Fawait Ajak ASN Olah Raga Sore Bareng Perkuat Soliditas Program Jember Maju

Gus Fawait Ajak ASN Olah Raga Sore Bareng Perkuat Soliditas Program Jember Maju

Senin, 18 Mei 2026 05:20 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember kembali melaksanakan kegiatan rutin Olahraga Sore Bersama (OSMA) yang digelar di Jember Sport Garden, Rabu…

Puluhan Ribu Warga Jember Serbu Karnaval SCTV 2026, Gus Fawait : Berdampak Ekonomi

Puluhan Ribu Warga Jember Serbu Karnaval SCTV 2026, Gus Fawait : Berdampak Ekonomi

Senin, 18 Mei 2026 05:18 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:18 WIB

surabayapagi.com :  Karnaval SCTV 2026 di Kabupaten Jember sukses menyedot perhatian puluhan ribu warga. Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa gelaran …

Prabowo Tenang Dolar Meroket, karena Purbaya Tersenyum

Prabowo Tenang Dolar Meroket, karena Purbaya Tersenyum

Senin, 18 Mei 2026 05:16 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto menyinggung nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus melemah hingga tembus Rp…

10 Menit Baca Jurnal Harian, Raih Wisudawan Terbaik UPI

10 Menit Baca Jurnal Harian, Raih Wisudawan Terbaik UPI

Senin, 18 Mei 2026 05:15 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Siti Annisafa Oceania menjadi sorotan dalam momen wisuda Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada 12-13 Mei 2026 lalu. Ia menjadi…

Indonesia ,Peringkat 19 Penegakan Hukum Terburuk di Asia

Indonesia ,Peringkat 19 Penegakan Hukum Terburuk di Asia

Senin, 18 Mei 2026 05:10 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dalam OC Index 2025, Indonesia menempati peringkat 19 penegakan hukum terburuk di Asia dengan skor 4,0. Indonesia kalah jauh dari Thailand…