Kementan Bakal Cabut Izin Distributor dan Pengecer Jika Endapkan Stok Pupuk Subsidi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jan 2024 11:11 WIB

Kementan Bakal Cabut Izin Distributor dan Pengecer Jika Endapkan Stok Pupuk Subsidi

i

Ilustrasi para petani sedang memupuk tanaman padi di sawah. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Pertanian bakal mencabut izin distributor maupun kios pengecer pupuk subsidi yang terciduk mengendapkan stok pada masa tanam tani. Oleh karenanya, kini pihaknya telah menyederhanakan proses penyaluran pupuk dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berharap dengan ancaman tersebut, maka proses distributor maupun kios pengecer dapat langsung diterima oleh para petani dan tidak ada hambatan saat petani hendak menebus pupuk.

Baca Juga: Mentan Bolak Balik ke Lamongan Ingin Pastikan Programnya Terealisasi

“Jangan ada yang mempermainkan petani terutama pupuk. Para pengecer, distributor kami berjanji kalau sudah diperiksa kepolisian dan dikoordinir oleh bupati saya berjanji akan mencabut izin usahanya dan kami tidak mentolerir,” ancam Mentan Amran, Kamis (25/01/2024).

Sedangkan saat disinggung soal ketersediaan pupuk, ia meminta agar petani tidak perlu khawatir karena PT Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk bersubsidi memiliki kapasitas produksi sebanyak 13,5 juta ton.

“Pabrik-pabrik yang dimiliki sudah mampu memenuhi kebutuhan baik pupuk bersubsidi maupun pupuk non-subsidi,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam mekanis penyaluran pupuk kali ini Mentan akan menggunakan aplikasi iPubers melibatkan petani yang hanya perlu menunjukkan KTP untuk memindai Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat mengakses data alokasi petani.

Baca Juga: Mentan Amran Sulaiman Salurkan Bantuan Alsintan Lebih dari Rp200 Miliar untuk Petani Jatim

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Ali Jamil menjelaskan, jika dalam proses itu, kios perlu menginput jumlah transaksi sesuai kebutuhan, dan petani dapat menandatangani bukti transaksi secara elektronik melalui aplikasi tersebut.

“KTP ini akan di foto berikut orang yang mengambilnya menggunakan aplikasi iPUbers. Bukti transaksi semua tersimpan secara digital,” bebernya.

Namun, Ali Jamil menekankan petani penerima pupuk bersubsidi harus menjadi bagian dari kelompok tani yang terdaftar dalam SIMLUHTAN. Selain itu, petani penerima pupuk bersubsidi juga telah terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

Baca Juga: Pemerintah Punya Utang Rp 10,48 Triliun ke PT Pupuk Indonesia, Jokowi: Pasti Dibayar

Ia juga memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berbasis KTP dilakukan dengan tepat sasaran karena Kementan telah mengimplementasikan sistem dan mekanisme terintegrasi mulai dari penyaluran, pelaporan, hingga pembayaran pupuk bersubsidi.

Adapun pemerintah terus mengalokasikan dana subsidi pupuk setiap tahun dengan proses penambahan alokasi yang sedang berlangsung. Rencananya, dana tersebut akan ditingkatkan sebesar Rp 14 triliun sehingga meningkatkan anggaran pupuk subsidi dari Rp 26,6 triliun menjadi Rp 40,6 triliun.

Penambahan anggaran tersebut untuk meningkatkan distribusi dari 30 persen menjadi 60 persen atau dari 4,7 juta ton menjadi 7,2 juta ton. Secara rinci, pupuk urea akan meningkat dari 2,7 juta ton menjadi 4,1 juta ton dan pupuk NPK dari 2,0 juta ton menjadi 3,1 juta ton. Seluruh perubahan tersebut diharapkan akan mendukung 14.286.331 NIK petani yang telah terdaftar di sistem sebagai pengusul subsidi pupuk. jk-02/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU