Bawaslu Kabupaten Blitar Lanjuti Pelaporan Kasus Perusakan APK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Bawaslu serahkan berkas kepada Petugas saat laporan di SPKT. SP/Lestariono
Ketua Bawaslu serahkan berkas kepada Petugas saat laporan di SPKT. SP/Lestariono

i

Limpahkan Kasusnya ke Polres Blitar Kota

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, berupa perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Polres Blitar Kota, Kamis (25/1) siang.

Kehadiran jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Blitar bersama pelapor Edy Purnomo menyerahkan berkas pemeriksaan atas kasus perusakan APK milik calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan Supriadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar Kota disertai 5 barang bukti. 

Sebelumnya, pihak Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi serta saksi ahli, termasuk terlapor berinisial Y (30) beberapa waktu lalu. 

Setelah di lakukan pembahasan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Blitar, berkas laporan telah dianggap lengkap atas dugaan perkara pidana pemilu layak untuk dilanjutkan laporan ke Polres Blitar Kota. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria menjelaskan, sebelumnya laporan Edy Purnomo  masuk ke Panwascam Kecamatan Srengat pada Jumat 29 Desember 2023 lalu, masih menurut Ibu yang murah senyum ini, karena memuat unsur pelanggaran dugaan pidana pemilu, maka kasusnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. 

“Selanjutnya, kami melalui Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, polisi, dan jaksa, melakukan penelusuran, pembahasan, serta dilanjutkan dengan klarifikasi pelapor, juga para saksi, dan terlapor,” kata Ida Fitria pada wartawan usai melapor di SPKT Polres Blitar Kota 

Ida mengungkapkan atas kasus perusakan APK ini, terlapor melakukan perusakan APK milik Supriadi caleg DPRD Kabupaten Blitar di lima titik di wilayah Kec. Srengat, yakni  di Kauman, Kendalrejo, Bagelenan, Togogan, dan Dermojayan. 

“Untuk barang bukti yang  kami serahkan ke Polres Blitar Kota ada beberapa barang bukti, antara lain banner APK yang dirusak, termasuk alat untuk merusak berupa cutter dan gunting,” jelas Ida. 

Pelimpahan berkas perkara ini telah melalui tahapan proses pemeriksaan serta pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar. Setelah dinyatakan adanya dugaan pidana yang dilakukan seseorang atas perusakan APK alat peraga kampanye, dilakukan penyerahan ke Polres Blitar Kota. 

“Untuk itu terlapor diduga melanggar pidana pemilu  dapat dijerat Pasal 521 atau 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai perusakan APK pada masa kampanye, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan berupa denda Rp 24 juta,” pungkas Ida Fitria. Les

Berita Terbaru

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menyikapi fenomena menyusul masih tingginya jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Tulungagung, saat ini Dinas Pendidikan…

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus berkomitmen dengan memperkuat kolaborasi dengan…

Warkop Karaoke di Ex Tol HK Jabon Masuk Zona Merah

Warkop Karaoke di Ex Tol HK Jabon Masuk Zona Merah

Minggu, 28 Jun 2026 13:46 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Keberadaan warung kopi (warkop) berfasilitas karaoke di wilayah Ex Tol HK, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo semakin marak, t…

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Madiun Gelar Lomba Kreasi Jajan Khas

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Madiun Gelar Lomba Kreasi Jajan Khas

Minggu, 28 Jun 2026 13:09 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui gelaran lomba Cipta Kreasi Jajan Khas tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, telah berkomitmen dalam memfasilitasi…

Momentum Libur Sekolah, Dispendik Surabaya Ajak Isi dengan Kegiatan Kerja Bakti

Momentum Libur Sekolah, Dispendik Surabaya Ajak Isi dengan Kegiatan Kerja Bakti

Minggu, 28 Jun 2026 13:07 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti momentum libur sekolah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat turut…

Warkop Karaoke di Desa Tebel Gedangan Dikeluhkan Warga, Satpol PP Diminta Tertibkan

Warkop Karaoke di Desa Tebel Gedangan Dikeluhkan Warga, Satpol PP Diminta Tertibkan

Minggu, 28 Jun 2026 12:31 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 12:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Keberadaan warung kopi (warkop) berfasilitas karaoke di wilayah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, dikeluhkan warga. Salah satunya w…