Bawaslu Kabupaten Blitar Lanjuti Pelaporan Kasus Perusakan APK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Bawaslu serahkan berkas kepada Petugas saat laporan di SPKT. SP/Lestariono
Ketua Bawaslu serahkan berkas kepada Petugas saat laporan di SPKT. SP/Lestariono

i

Limpahkan Kasusnya ke Polres Blitar Kota

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, berupa perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Polres Blitar Kota, Kamis (25/1) siang.

Kehadiran jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Blitar bersama pelapor Edy Purnomo menyerahkan berkas pemeriksaan atas kasus perusakan APK milik calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan Supriadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar Kota disertai 5 barang bukti. 

Sebelumnya, pihak Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi serta saksi ahli, termasuk terlapor berinisial Y (30) beberapa waktu lalu. 

Setelah di lakukan pembahasan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Blitar, berkas laporan telah dianggap lengkap atas dugaan perkara pidana pemilu layak untuk dilanjutkan laporan ke Polres Blitar Kota. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria menjelaskan, sebelumnya laporan Edy Purnomo  masuk ke Panwascam Kecamatan Srengat pada Jumat 29 Desember 2023 lalu, masih menurut Ibu yang murah senyum ini, karena memuat unsur pelanggaran dugaan pidana pemilu, maka kasusnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. 

“Selanjutnya, kami melalui Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, polisi, dan jaksa, melakukan penelusuran, pembahasan, serta dilanjutkan dengan klarifikasi pelapor, juga para saksi, dan terlapor,” kata Ida Fitria pada wartawan usai melapor di SPKT Polres Blitar Kota 

Ida mengungkapkan atas kasus perusakan APK ini, terlapor melakukan perusakan APK milik Supriadi caleg DPRD Kabupaten Blitar di lima titik di wilayah Kec. Srengat, yakni  di Kauman, Kendalrejo, Bagelenan, Togogan, dan Dermojayan. 

“Untuk barang bukti yang  kami serahkan ke Polres Blitar Kota ada beberapa barang bukti, antara lain banner APK yang dirusak, termasuk alat untuk merusak berupa cutter dan gunting,” jelas Ida. 

Pelimpahan berkas perkara ini telah melalui tahapan proses pemeriksaan serta pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar. Setelah dinyatakan adanya dugaan pidana yang dilakukan seseorang atas perusakan APK alat peraga kampanye, dilakukan penyerahan ke Polres Blitar Kota. 

“Untuk itu terlapor diduga melanggar pidana pemilu  dapat dijerat Pasal 521 atau 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai perusakan APK pada masa kampanye, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan berupa denda Rp 24 juta,” pungkas Ida Fitria. Les

Berita Terbaru

Buka Akses Permodalan Petani Milenial, Pemkab Madiun Luncurkan Program ‘KRETA’

Buka Akses Permodalan Petani Milenial, Pemkab Madiun Luncurkan Program ‘KRETA’

Rabu, 14 Okt 2026 14:47 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya dalam membuka akses permodalan bagi petani milenial di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun…

Dukung Digitalisasi Data Bansos Tepat Sasaran, Pemkab Percepat Aktivasi IKD

Dukung Digitalisasi Data Bansos Tepat Sasaran, Pemkab Percepat Aktivasi IKD

Rabu, 14 Okt 2026 14:33 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Guna mendukung digitalisasi data Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar penyaluran bantuan sosial (bansos) di kabupaten ini agar lebih…

Tak Sesuai Aturan Berlaku, Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras di 3 Lokasi

Tak Sesuai Aturan Berlaku, Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras di 3 Lokasi

Rabu, 14 Okt 2026 14:29 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bentuk pengawasan terhadap toko minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,…

Lewat Program Jamula, Pemkab Lamongan Tuntaskan Perbaikan 45 Ruas Jalan

Lewat Program Jamula, Pemkab Lamongan Tuntaskan Perbaikan 45 Ruas Jalan

Rabu, 14 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Melalui program Jalan Mantap dan Alus Lamongan (Jamula), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, menuntaskan perbaikan 45 ruas…

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemkot Malang Fokuskan Kelola Sampah Berkelanjutan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemkot Malang Fokuskan Kelola Sampah Berkelanjutan

Rabu, 14 Okt 2026 14:09 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, telah menyiapkan strategi dalam pengelolaan…

Toko Bangunan di Blitar Dilahap Si Jago Merah, PMK Kerahkan 7 Mobil Damkar Blitar dan Tulungagung 

Toko Bangunan di Blitar Dilahap Si Jago Merah, PMK Kerahkan 7 Mobil Damkar Blitar dan Tulungagung 

Rabu, 14 Okt 2026 14:01 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa kebakaran terjadi lagi di wilayah Kabupaten Blitar, kebakaran yang terjadi pada Selasa malam 13 Oktober '26 pukul 19.45…