Bawaslu Kabupaten Blitar Lanjuti Pelaporan Kasus Perusakan APK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Bawaslu serahkan berkas kepada Petugas saat laporan di SPKT. SP/Lestariono
Ketua Bawaslu serahkan berkas kepada Petugas saat laporan di SPKT. SP/Lestariono

i

Limpahkan Kasusnya ke Polres Blitar Kota

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, berupa perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Polres Blitar Kota, Kamis (25/1) siang.

Kehadiran jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Blitar bersama pelapor Edy Purnomo menyerahkan berkas pemeriksaan atas kasus perusakan APK milik calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan Supriadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar Kota disertai 5 barang bukti. 

Sebelumnya, pihak Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi serta saksi ahli, termasuk terlapor berinisial Y (30) beberapa waktu lalu. 

Setelah di lakukan pembahasan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Blitar, berkas laporan telah dianggap lengkap atas dugaan perkara pidana pemilu layak untuk dilanjutkan laporan ke Polres Blitar Kota. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria menjelaskan, sebelumnya laporan Edy Purnomo  masuk ke Panwascam Kecamatan Srengat pada Jumat 29 Desember 2023 lalu, masih menurut Ibu yang murah senyum ini, karena memuat unsur pelanggaran dugaan pidana pemilu, maka kasusnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. 

“Selanjutnya, kami melalui Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, polisi, dan jaksa, melakukan penelusuran, pembahasan, serta dilanjutkan dengan klarifikasi pelapor, juga para saksi, dan terlapor,” kata Ida Fitria pada wartawan usai melapor di SPKT Polres Blitar Kota 

Ida mengungkapkan atas kasus perusakan APK ini, terlapor melakukan perusakan APK milik Supriadi caleg DPRD Kabupaten Blitar di lima titik di wilayah Kec. Srengat, yakni  di Kauman, Kendalrejo, Bagelenan, Togogan, dan Dermojayan. 

“Untuk barang bukti yang  kami serahkan ke Polres Blitar Kota ada beberapa barang bukti, antara lain banner APK yang dirusak, termasuk alat untuk merusak berupa cutter dan gunting,” jelas Ida. 

Pelimpahan berkas perkara ini telah melalui tahapan proses pemeriksaan serta pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar. Setelah dinyatakan adanya dugaan pidana yang dilakukan seseorang atas perusakan APK alat peraga kampanye, dilakukan penyerahan ke Polres Blitar Kota. 

“Untuk itu terlapor diduga melanggar pidana pemilu  dapat dijerat Pasal 521 atau 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai perusakan APK pada masa kampanye, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan berupa denda Rp 24 juta,” pungkas Ida Fitria. Les

Berita Terbaru

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Setelah melalui proses pencarian yang dramatis, Kuntarto (34), seorang pemancing yang dilaporkan hilang di DAM Wilangan, Desa W…

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi…

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara kompak warga perumahan Mutiara Regency akan totalitas menghadapi langkah Bupati Sidoarjo Subandi yang kalah melawan…

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kasus dugaan objektifikasi seksual yang menyeret enam mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bermula dari l…

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang disertai intimidasi masih menjadi persoalan yang mengganggu kenyamanan warga…

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – DPRD Jawa Timur menyatakan siap mengawal percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi hasil pembahasan Gubernur J…