Bawaslu Kabupaten Blitar Lanjuti Pelaporan Kasus Perusakan APK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Bawaslu serahkan berkas kepada Petugas saat laporan di SPKT. SP/Lestariono
Ketua Bawaslu serahkan berkas kepada Petugas saat laporan di SPKT. SP/Lestariono

i

Limpahkan Kasusnya ke Polres Blitar Kota

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, berupa perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Polres Blitar Kota, Kamis (25/1) siang.

Kehadiran jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Blitar bersama pelapor Edy Purnomo menyerahkan berkas pemeriksaan atas kasus perusakan APK milik calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan Supriadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar Kota disertai 5 barang bukti. 

Sebelumnya, pihak Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi serta saksi ahli, termasuk terlapor berinisial Y (30) beberapa waktu lalu. 

Setelah di lakukan pembahasan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Blitar, berkas laporan telah dianggap lengkap atas dugaan perkara pidana pemilu layak untuk dilanjutkan laporan ke Polres Blitar Kota. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria menjelaskan, sebelumnya laporan Edy Purnomo  masuk ke Panwascam Kecamatan Srengat pada Jumat 29 Desember 2023 lalu, masih menurut Ibu yang murah senyum ini, karena memuat unsur pelanggaran dugaan pidana pemilu, maka kasusnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. 

“Selanjutnya, kami melalui Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, polisi, dan jaksa, melakukan penelusuran, pembahasan, serta dilanjutkan dengan klarifikasi pelapor, juga para saksi, dan terlapor,” kata Ida Fitria pada wartawan usai melapor di SPKT Polres Blitar Kota 

Ida mengungkapkan atas kasus perusakan APK ini, terlapor melakukan perusakan APK milik Supriadi caleg DPRD Kabupaten Blitar di lima titik di wilayah Kec. Srengat, yakni  di Kauman, Kendalrejo, Bagelenan, Togogan, dan Dermojayan. 

“Untuk barang bukti yang  kami serahkan ke Polres Blitar Kota ada beberapa barang bukti, antara lain banner APK yang dirusak, termasuk alat untuk merusak berupa cutter dan gunting,” jelas Ida. 

Pelimpahan berkas perkara ini telah melalui tahapan proses pemeriksaan serta pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar. Setelah dinyatakan adanya dugaan pidana yang dilakukan seseorang atas perusakan APK alat peraga kampanye, dilakukan penyerahan ke Polres Blitar Kota. 

“Untuk itu terlapor diduga melanggar pidana pemilu  dapat dijerat Pasal 521 atau 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai perusakan APK pada masa kampanye, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan berupa denda Rp 24 juta,” pungkas Ida Fitria. Les

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…