SURABAYAPAGI.com, Batu - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur menurunkan tarif Pajak Air Tanah (PAT) menjadi 5 persen, yang mana sebelumnya 15 persen, sebagai langkah meningkatkan pelayanan publik.
Perubahan tarif pajak air tanah tersebut sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Stabilkan Harga, Pemkot Batu Salurkan 91,29 Ton Beras CPP
“Kami berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, salah satunya dengan pengenaan tarif pajak air tanah kepada 120 wajib pajak di Kota Batu,” kata Aries Agung Paewai Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Minggu (28/01/2024).
Lebih lanjut, perubahan tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut bahwa salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah adalah PAT.
Baca Juga: Destinasi Alam dan Festival Musik Bakal Genjot Pariwisata Berkelanjutan di IKN
Diketahui sebelumnya, dalam Pasal 41 disebutkan bahwa Tarif PAT ditetapkan sebesar lima persen yang turun dari besaran sebelumnya yakni 15 persen. Dasar pengenaan pajak air tanah itu, merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah berpedoman pada nilai perolahan air tanah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Disisi lain, tarif pajak air tanah di Kota Batu adalah salah satu yang terkecil di Jawa Timur. Selain itu, pengenaan tarif pajak tersebut untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat utamanya yang berhubungan dengan air tanah.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Wisata Pantai Malang Selatan Ditutup Sementara
“Tentunya pengenaan tarif pajak air tanah sudah sesuai dengan peraturan sehingga kami berharap pelayanan semakin meningkat kepada masyarakat,” katanya. btu-01/dsy
Editor : Desy Ayu