Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Pemkab Sumenep Diduga Rugi Rp 7 Miliyar Lebih

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak terlihat Gedung SKB di Desa Batuan Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Tampak terlihat Gedung SKB di Desa Batuan Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Desas desus adanya pembatalan sertifikat tanah atas hak milik dengan Nomor 1755/ Desa Batuan tertanggal 16/10/2013 mulai terendus media.

Menurut informasi yang dihimpun media, tanah dengan surat ukur No. 25/ Batuan 2013 tanggal 14/05/ 2013 dengan luas 27.185 m2 ternyata menuai masalah. Pemerintah Kab. Sumenep melakukan transaksi jual beli lahan tanah dan gedung SKB itu pada saat gelar sengketanya belum selesai.

Tanah yang disengketakan sampai kepada Mahkamah agung itu ternyata sudah mendapat  surat putusan dengan No. 238 K/TUN/ tahun 2015, antara perkara Kasasi Tata Usaha Negara dan Kakan Pertanahan Kab. Sumenep 

Info yang berkembang, setelah pembatalan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep, maka hak atas tanah tersebut kembali ke pemilik asal, artinya, segala bentuk jual beli atas tanah tersebut cacat secara hukum.

Kemudian, keberadaan tanah yang disoal dengan Nomor Persil 32 atas hak tanah yang di bangun Gedung SKB di desa Batuan Kab. Sumenep, saat ini viral diperbincangkan oleh sejumlah aktivis di kab. Sumenep

Ternyata, Keberadaan tanah dan Gedung SKB Batuan Kab. Sumenep sampai saat ini masih bersertifikat atas nama pemilik lahan, dan tidak beratasnamakan Pemerintah Kab. Sumenep, padahal diketahui keberadaan SKB itu adalah aset milik pemerintah.

Jika pembelian tanah dituding tidak bisa bersertifikat atas nama pemerintah Kab. Sumenep, maka dapat dipastikan pemerintah telah mengalami kerugian negara sebesar 7 Miliar lebih atas pembelian tanah yang masih dalam sengketa tersebut.

Jika dugaan itu mengarah kepada kebenaran fakta, maka pemerintah kab. Sumenep, pada saat  melakukan transaksi jual beli tanah dan Gedung SKB Desa Batuan itu cacat secara hukum. Hal ini dibuktikan bahwa Pemerintah tidak memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kab. Sumenep.

Saat reporter Surabaya pagi melakukan klarifikasi ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sumenep, menanyakan perihal keabsahan Sertifikat tanah dengan Nomor  persil 32 yang masih dalam sengketa.

Ternyata info yang diterima dari pihak BPN berdasarkan perkara gugatan sampai ke Kasasi tata usaha Negara K/TUN/ akhirnya kantor pertanahan Kab. Sumenep, melakukan pemblokiran terhadap adanya sertifikat yang pernah dikeluarkan oleh pihak BPN.

Setelah dilakukan pemblokiran sertifikat tanah, maka sertifikat itu sudah tidak berfungsi lagi, jadi hak atas tanah itu kembali kepada pemilik asal, jadi produk sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN itu sudah tidak berfungsi lagi. AR

Berita Terbaru

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Suasana perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Nanas, Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur,…

Jaga Ketahanan Pangan Daerah, Pemkab Tulungagung Antisipasi Fluktuasi Harga Akibat Perubahan Iklim

Jaga Ketahanan Pangan Daerah, Pemkab Tulungagung Antisipasi Fluktuasi Harga Akibat Perubahan Iklim

Minggu, 23 Agu 2026 18:29 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan daerah ditengah perubahan iklim yang…

Lepas Jalan Sehat Warga Ketabang, DPR RI Soroti Peran UMKM sebagai Penopang Ekonomi

Lepas Jalan Sehat Warga Ketabang, DPR RI Soroti Peran UMKM sebagai Penopang Ekonomi

Minggu, 23 Agu 2026 18:01 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 18:01 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa semarak di Jalan Kanginan, RW 1, Kelurahan…

Eko Yunianto  Siap All Out  Jalankan Perintah Bu Mega dan Maksimalkan Medsos

Eko Yunianto Siap All Out Jalankan Perintah Bu Mega dan Maksimalkan Medsos

Minggu, 23 Agu 2026 17:20 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 17:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam konsolidasi internal kader PDIP se-Jawa Timur siap d…

Di Depan Bu Mega, PDIP Jatim Larang Kader Pasang Baliho, Wajib Aktif di Medsos

Di Depan Bu Mega, PDIP Jatim Larang Kader Pasang Baliho, Wajib Aktif di Medsos

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, melarang seluruh kader dan pengurus partai memasang banner di pinggir j…

Diikuti Ribuan Peserta, Turnamen Karate Danrem 082/CPYJ Cup Meriah

Diikuti Ribuan Peserta, Turnamen Karate Danrem 082/CPYJ Cup Meriah

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komandan Korem 082/CPYJ, Kolonel Inf Batara S.Hub.Int., M.Hub.Int., secara resmi membuka Kejuaraan Karate Open Turnamen Piala B…