Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Pemkab Sumenep Diduga Rugi Rp 7 Miliyar Lebih

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak terlihat Gedung SKB di Desa Batuan Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Tampak terlihat Gedung SKB di Desa Batuan Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Desas desus adanya pembatalan sertifikat tanah atas hak milik dengan Nomor 1755/ Desa Batuan tertanggal 16/10/2013 mulai terendus media.

Menurut informasi yang dihimpun media, tanah dengan surat ukur No. 25/ Batuan 2013 tanggal 14/05/ 2013 dengan luas 27.185 m2 ternyata menuai masalah. Pemerintah Kab. Sumenep melakukan transaksi jual beli lahan tanah dan gedung SKB itu pada saat gelar sengketanya belum selesai.

Tanah yang disengketakan sampai kepada Mahkamah agung itu ternyata sudah mendapat  surat putusan dengan No. 238 K/TUN/ tahun 2015, antara perkara Kasasi Tata Usaha Negara dan Kakan Pertanahan Kab. Sumenep 

Info yang berkembang, setelah pembatalan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep, maka hak atas tanah tersebut kembali ke pemilik asal, artinya, segala bentuk jual beli atas tanah tersebut cacat secara hukum.

Kemudian, keberadaan tanah yang disoal dengan Nomor Persil 32 atas hak tanah yang di bangun Gedung SKB di desa Batuan Kab. Sumenep, saat ini viral diperbincangkan oleh sejumlah aktivis di kab. Sumenep

Ternyata, Keberadaan tanah dan Gedung SKB Batuan Kab. Sumenep sampai saat ini masih bersertifikat atas nama pemilik lahan, dan tidak beratasnamakan Pemerintah Kab. Sumenep, padahal diketahui keberadaan SKB itu adalah aset milik pemerintah.

Jika pembelian tanah dituding tidak bisa bersertifikat atas nama pemerintah Kab. Sumenep, maka dapat dipastikan pemerintah telah mengalami kerugian negara sebesar 7 Miliar lebih atas pembelian tanah yang masih dalam sengketa tersebut.

Jika dugaan itu mengarah kepada kebenaran fakta, maka pemerintah kab. Sumenep, pada saat  melakukan transaksi jual beli tanah dan Gedung SKB Desa Batuan itu cacat secara hukum. Hal ini dibuktikan bahwa Pemerintah tidak memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kab. Sumenep.

Saat reporter Surabaya pagi melakukan klarifikasi ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sumenep, menanyakan perihal keabsahan Sertifikat tanah dengan Nomor  persil 32 yang masih dalam sengketa.

Ternyata info yang diterima dari pihak BPN berdasarkan perkara gugatan sampai ke Kasasi tata usaha Negara K/TUN/ akhirnya kantor pertanahan Kab. Sumenep, melakukan pemblokiran terhadap adanya sertifikat yang pernah dikeluarkan oleh pihak BPN.

Setelah dilakukan pemblokiran sertifikat tanah, maka sertifikat itu sudah tidak berfungsi lagi, jadi hak atas tanah itu kembali kepada pemilik asal, jadi produk sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN itu sudah tidak berfungsi lagi. AR

Berita Terbaru

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mulai merambah ke berbagai lapisan. Tak hanya p…

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 di Hotel Shangri-La Surabaya, …

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat kembali menunjukkan hasil…

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00-20.00 WIB. Dimana…

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melihat fenomena miris terutama siswa yang hendak berangkat dan pulang sekolah terpaksa menyeberangi sungai naik perahu dan rakit…

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai salah satu langkah strategis menghapus kemiskinan di wilayah Jember, Jawa Timur, kini Bupati Muhammad Fawait atau Gus Fawait…