Pemkot Mojokerto Alokasikan Rp 22 Miliar Dana BPJS Kesehatan Warga Tidak Mampu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Jan 2024 17:51 WIB

Pemkot Mojokerto Alokasikan Rp 22 Miliar Dana BPJS Kesehatan Warga Tidak Mampu

i

Pj Wali kota Ali Kuncoro tetap memprioritaskan kesehatan warganya dengan terus mengcover premi bulanan BPJS Kesehatan bagi warganya yang tak mampu.

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro terus berupaya melayani masyarakat dalam bidang kesehatan.

Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran Rp 22 miliar untuk menanggung iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada tahun 2024.

Baca Juga: Ribuan Warga Nobar Timnas U-23 Bareng Mas Pj Ali Kuncoro di Alun -Alun Kota Mojokerto

Dana tersebut digunakan membayar premi bulanan bagi ribuan peserta penerima bantuan iuran daerah (PBI-D) untuk mempertahankan status universal health coverage (UHC). 

Pj Wali Kota Ali.Kuncoro melalui Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto dr Farida Mariana menuturkan, capaian UHC atau cakupan semesta BPJS kesehatan akan tetap dilanjutkan pada tahun ini.

Karena itu, Pemkot Mojokerto kembali menyiapkan anggaran untuk menanggung premi bulanan bagi peserta PBI-D. ’’Ya, (UHC) tetap dilanjut di tahun ini,’’ terangnya.

Tahun  ini, sebut Farida, Pemkot Mojokerto menyediakan pagu anggaran mencapai Rp 22 miliar. Alokasi tersebut untuk menanggung iuran bulanan dari 52.437 peserta PBI-D. ’’Selama satu tahun sekitar Rp 22 miliar,’’ tandasnya. 

Farida menjelaskan Pemkot Mojokerto akan mengcover premi per peserta sebesar Rp 35 ribu per bulan. Dengan total 52.437 peserta, maka dalam satu bulan dana yang dibutuhkan mencapai Rp 1,83 miliar.

Jumlah itu mencakup 37,1 persen dari total 141.336 jiwa penduduk Kota Mojokerto per Januari 2024. Sedangkan 20,4 persen atau sekitar 28.964 jiwa lainnya dicover dari PBI dari pemerintah pusat.

 ’’Selain PBI-D, jadi ada warga Kota Mojokerto yang sudah terdaftar PBI dari APBN,’’ imbuhnya. 

Baca Juga: Aktif Wujudkan Satu Data, Tiga OPD Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan

Sedangkan penduduk yang lain juga telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional-kartu indonesia sehat (JKN-KIS) dari segmentasi peserta BPJS kesehatan lainnya.

Meliputi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 12.003 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) 43.028 jiwa, dan Bukan Pekerja (BP) 6.154 jiwa. 

Dengan cakupan tersebut, tutur Farida, Kota Mojokerto telah mencapai 101,5 persen dari total penduduk yang sudah terdaftar JKN-KIS.

Data tersebut termasuk warga yang sudah non-aktif karena sudah pindah domisili maupun meninggal dunia.

Baca Juga: Komitmen Tekan Stunting, Pj Wali Kota Mojokerto dan Jajaran Kompak Salurkan Bantuan di Hari Otoda

’’Setiap bulan kita akan rekonsiliasi data kepesertaan dengan BPJS Kesehatan untuk clearing data peserta PBI yang sudah non-aktif,’’ tandas dia. 

Di sisi lain, Dinkes PPKB Kota Mojokerto juga tetap menampung usulan peserta PBI-D baru. Baik dari bayi yang baru lahir maupun warga yang telah mengurus pindah domisili di Kota Onde-Onde.

Pemkot Mojokerto akan menanggung seluruh warga untuk dimasukkan dalam PBI-D tanpa memandang status ekonomi. Dengan catatan, peserta didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan di kelas 3.

’’Masyarakat kami imbau jangan sampai menunggu sakit kalau belum punya kartu JKN-KIS, jadi silahkan mengurus BPJS Kesehatan di dinkes,’’ pungkas dia. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU