Kementerian ESDM: Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Diperpanjang hingga Mei 2024

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung bersubsidi 3 kilogram (kg). SP/ JKT
Ilustrasi. Distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung bersubsidi 3 kilogram (kg). SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat yang belum mendaftarkan diri agar segera mendaftarkan NIK menggunakan KTP ke pangkalan resmi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg Pertamina, setidaknya hingga Mei 2024.

"Batas Mei adalah batas oleh internal Pertamina dalam melakukan sistem yang memperbaiki sistem pendaftaran dan sebagainya. Tetapi bagi masyarakat yang belum mempunyai atau belum terdaftar, terus ya diimbau untuk terdaftar, agar bisa membeli LPG 3 kg," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, Rabu (31/01/2024).

Lebih lanjut, Tutuka mengatakan masyarakat pun masih bisa mendaftarkan diri hingga setelah Mei 2024 sehingga bisa membeli LPG 'melon' bersubsidi tersebut.  "Jadi bagi yang belum terdaftar masih bisa mendaftar, setelah Mei pun masih bisa. Daftar dulu baru beli. Jadi kita masih membuka itu. Sampai setelah Mei itu," tambahnya.

Selain itu, dia mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 189 juta NIK dan sebanyak 53 juta KK yang terdaftar dalam sistem pendataan pembelian LPG 3 kg. "Sekarang yang datanya sudah masuk ke dalam sistem. Itu 53 juta KK, kurang lebih sama dengan 189 juta NIK. Nah dari angka tersebut yang sudah melakukan transaksi akhir-akhir ini dapat data sekitar 32,5 juta NIK. Satu bulan lalu masih 31,5 (juta NIK)," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg). Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin. Pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata.

Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Untuk itu, Kementerian ESDM memastikan akan terus memantau perkembangan program tersebut dan mengevaluasi jika terjadi kekurangan-kekurangan. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Tanam 10.000 Mangrove di Randuboto, Pemkab Gresik dan PT Smelting Bidik Pesisir Tahan Abrasi hingga Ekonomi Warga

Tanam 10.000 Mangrove di Randuboto, Pemkab Gresik dan PT Smelting Bidik Pesisir Tahan Abrasi hingga Ekonomi Warga

Selasa, 11 Agu 2026 22:35 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 22:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya memperkuat perlindungan kawasan pesisir Kabupaten Gresik terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama PT S…

Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Aksi Tersangka di 4 Lokasi

Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Aksi Tersangka di 4 Lokasi

Selasa, 11 Agu 2026 22:33 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 22:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan setelah k…

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Semangat menjaga kebersihan lingkungan yang digaungkan Partai Demokrat Kota Madiun melalui Gerakan Langit Biru Indonesia Asri ternyata b…

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sidang praperadilan kasus dugaan salah tahan Pimpinan Redaksi (Pimred) Surabaya Pagi masih berlanjut. Hari ini, sidang b…

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com — Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Jawa Timur mulai menggelar berbagai tahapan persiapan menuju forum pemilihan Ketua DPD P…

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Bupati Madiun Hari Wuryanto mengapresiasi inovasi Posyandu Kartini Desa Uteran, Kecamatan Geger, yang mengajak masyarakat m…