Kementerian ESDM: Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Diperpanjang hingga Mei 2024

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Jan 2024 11:14 WIB

Kementerian ESDM: Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Diperpanjang hingga Mei 2024

i

Ilustrasi. Distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung bersubsidi 3 kilogram (kg). SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat yang belum mendaftarkan diri agar segera mendaftarkan NIK menggunakan KTP ke pangkalan resmi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg Pertamina, setidaknya hingga Mei 2024.

"Batas Mei adalah batas oleh internal Pertamina dalam melakukan sistem yang memperbaiki sistem pendaftaran dan sebagainya. Tetapi bagi masyarakat yang belum mempunyai atau belum terdaftar, terus ya diimbau untuk terdaftar, agar bisa membeli LPG 3 kg," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, Rabu (31/01/2024).

Baca Juga: Wakil Ketua TKN Prabowo: Demi Wujudkan Program Makan Siang Gratis, akan Pangkas Subsidi BBM dan LPG

Lebih lanjut, Tutuka mengatakan masyarakat pun masih bisa mendaftarkan diri hingga setelah Mei 2024 sehingga bisa membeli LPG 'melon' bersubsidi tersebut.  "Jadi bagi yang belum terdaftar masih bisa mendaftar, setelah Mei pun masih bisa. Daftar dulu baru beli. Jadi kita masih membuka itu. Sampai setelah Mei itu," tambahnya.

Selain itu, dia mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 189 juta NIK dan sebanyak 53 juta KK yang terdaftar dalam sistem pendataan pembelian LPG 3 kg. "Sekarang yang datanya sudah masuk ke dalam sistem. Itu 53 juta KK, kurang lebih sama dengan 189 juta NIK. Nah dari angka tersebut yang sudah melakukan transaksi akhir-akhir ini dapat data sekitar 32,5 juta NIK. Satu bulan lalu masih 31,5 (juta NIK)," tandasnya.

Baca Juga: Berkat Program Biodiesel Pasar Domestik, Negara Hemat Rp 120 Triliun

Diketahui sebelumnya, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg). Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin. Pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata.

Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan Konversi 150 Ribu Motor Listrik di 2024

Untuk itu, Kementerian ESDM memastikan akan terus memantau perkembangan program tersebut dan mengevaluasi jika terjadi kekurangan-kekurangan. jk-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU