Restorative Justice, Janda Muda Penipu Arisan Online di Jombang Bebas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Jan 2024 16:33 WIB

Restorative Justice, Janda Muda Penipu Arisan Online di Jombang Bebas

i

Carolin Cahaya Ningsih saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (31/1/2024). SP/Sarep

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Janda muda tersangka dugaan penipuan arisan online, Carolin Cahaya Ningsih akhirnya dibebaskan melalui proses restorative justice. 

Karena, tidak cukup bukti dan pelaku bersedia mengembalikan uang arisan sebesar Rp 20 juta. 

Baca Juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Perempuan 28 tahun asal Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang ini sebelumnya ditangkap polisi pada Minggu 17 Desember 2023 di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Bali, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Janda beranak satu itu terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online yang merugikan korbannnya Anik Anita Rahayu (35), warga Desa Genenganjasem, Kecamatan Kabuh, hingga puluhan juta rupiah.

"Alhamdulillah bisa dibebaskan, karena tidak cukup bukti. Dan saya melakukan perdamaian dengan pihak pelapor dan mengembalikan uang ke pelapor sebesar Rp 20 juta," kata Carolin kepada media, Rabu (31/1/2024). 

Polres Jombang mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan kasus penipuan yang dilakukan Carolin pada 26 Januari 2024. Salah satu dasarnya adalah surat pencabutan laporan dari pelapor dan surat kesepakatan damai pelapor dengan tersangka pada 23 Januari.

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Carolin menuturkan jika tidak bermaksud mangkir dari pemeriksaan pihak kepolisian, maupun berniat kabur. "Kemarin kan saya tidak bisa menghadiri panggilan kepolisian. Itu kesalahan saya. Karena jauh masih kerja, belum ada uang untuk bolak-balik. Jadi saya mohon maaf tidak ada maksud kabur. Saya bakal tetap bertanggung jawab ke member-member arisan lainnya," jelasnya.

Ia mengakui jika dirinya salah karena, menjual arisan ke orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. "Iya itu kesalahan saya, tidak memberitahu pemilik arisan. Saya jual ke orang lain (pelapor), gimana ya gak mau mengembalikan. Jadi uang ini larinya ke orang. Itu kan arisan acak, sehingga gak bisa cair. Uangnya itu dibawa oleh member yang tidak mau bertanggung jawab," tutur Carolin menegaskan. 

Diketahui, kasus ini bermula saat pelapor atau korban awalnya ditawari arisan get, sebanyak 6 buah dengan harga yang rendah.  Kemudian korban membeli arisan itu kepada terlapor. 

Baca Juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara

Namun, arisan yang ditawarkan kepada pelapor itu, dijanjikan Carolin akan cair pada 6 Mei 2022. Dan pada saat Anik atau pelapor berusaha mencairkannya, pemilik asli arisan get itu tak merasa menjual akunnya kepada siapapun.

Karena merasa tertipu dan mengalami kerugian Rp 28 juta karena uang yang sudah diserahkan ke tersangka, akhirnya Anik melaporkan Carolin ke pihak kepolisian. Sarep

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU