Paman Gibran, Minta Jabat Ketua MK Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Jan 2024 21:00 WIB

Paman Gibran, Minta Jabat Ketua MK Lagi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim konstitusi Anwar Usman minta ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Hal ini tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar, paman Gibran, terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Baca Juga: Hakim MK Nilai Sejak Pilpres KPU tak Serius

Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Anwar meminta PTUN memerintahkan atau mewajibkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar ingin hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang dia mohonkan.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi gugatan Anwar.

Baca Juga: Hakim MK Marahi Sekretaris KPU, MK Dianggap Tak Penting

 

Ketua MK Rehabilitasi Namanya

Dalam gugatannya, Anwar meminta PTUN mewajibkan Suhartoyo selaku tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK. Anwar juga ingin Suhartoyo membayar biaya perkara ini.

Baca Juga: Nasib Hakim MK Anwar Usman, Masih Mengenaskan

PTUN Jakarta pada Rabu kemarin, menggelar sidang pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.

Adapun Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK setelah ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ia melanggar etik berat pada putusan perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU