Jokowi Bagi Bansos, Persimpangan Elektoral dan Akal Sehat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Feb 2024 20:42 WIB

Jokowi Bagi Bansos, Persimpangan Elektoral dan Akal Sehat

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Harian kita edisi Sabtu (3/2) menurunkan analisis berita soal bansos. Presiden Jokowi, dikeroyok 29 ekonom. Juga diusik Mensos Tri Rismaharini. Dalam edisi hari Sabtu, Jokowi, diberi ruang melakukan pledoi politik.

Hari Minggu kemarin (4/2), ada tiga pemuda milenial dan gen Z, menghubungi saya. Seorang pemuda lulusan Unesa bilang, "Pak Presiden seperti ketakutan di Jawa Tengah, Gibran kalah suara dari Ganjar!". Satunya yang usia 19 tahun berkomentar singkat "sangking sayangnya pada anak, sampai lupa diri bahwa Bansos itu uang negara, bukan salah satu paslon."

Baca Juga: Indofarma, Pernah Monopoli Obat, Malah Rugi Rp 371,8 M

Satu pemuda lagi bicara dengan dialek Suroboyoan "Kene dibujuki!"

Akal sehat saya bilang, tiga pemuda itu semuamya menggunakan akal sehat!

Semua tahu akal sehat adalah terjemahan kontekstual dari common sense.

Common sense adalah salah satu topik yang pernah saya pelajari saat belajar ilmu filsafat. Materi ini diartikan sebagai pengetahuan biasa yang digunakan untuk kehidupan sehari- hari. Presiden Jokowi, menurut akal sehat saya tahu akal sehat dan akal tidak waras.

Bagi saya, akal sehat adalah pikiran yang baik , normal, dan pikiran yang logis. Contohnya, jangan menyentuh api unggun saat kayu bakar meluap luap.

Wajar soal pembagian bansos saat kampanye diusik kanan kiri. Ya ekonom ya politisi.

Ini karena pembagian bansos dengan dalih mengangkat daya beli masyarakat disorot. Ini soal kal sehat. Why? Menyentuh  akal budi. Mengapa pembagian bansos saat ini hanya dilakukan di beberapa kabupaten di Jawa Tengah? Apa rakyat di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku sampai Papua tidak dilanda kemampuan daya beli yang rendah?

Mengapa pembagian bansos dalam bentuk beras oleh presiden Jokowi di sejumlah Kabupaten di kandang Banteng disorot?

Menurut akal sehat saya, hal ini menyentuh ketidaksesuaian antara logika atau jalan pikiran, makna dan konsensus. Terkait bansos uang negara yang menurut aturan mesti disalurkan oleh Kemensos, tapi jelang pencoblosan dibagi langsung oleh ayah Gibran.

 

***

 

Mengutip dari Website JDIH BPK, penyaluran bansos ini  diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (Permensos PKH). Program Keluarga Harapan yang  disingkat PKH adalah program pemberian bansos bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin. Program ini diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial . Dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Nah ada aturannya. Ada sistemnya. Mengapa jelang coblosan, presiden turun sendiri menggunakan narasi baru "membantu daya beli masyarakat". Apakah ini yang disebut narasi pembenar bagi ayah Gibran. Publik yang menilai. Saat ini sudah ada 29 ekonom yang menyoal cara Jokowi, yang dicurigai terkait elektoral.

Mengutip dari website Kementerian Sosial Republik Indonesia, sejak tahun 2021, Kementerian Sosial tidak lagi menggunakan mekanisme bantuan barang melalui e-warong untuk program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Tercatat sejak Januari 2021. Bantuan sosial ini disalurkan melalui transfer bank ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Baca Juga: KH Marzuki, Diduga Kandidat Rival Pragmatisnya Khofifah

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan  mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial.

Selain itu, Kemensos juga berpedoman pada Surat Rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI, karena banyaknya penyimpangan-penyimpangan saat penyaluran barang program BPNT. Pemerintah dan Komisi VIII menyepakati, penyaluran bansos selanjutnya dilakukan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara, dan dapat ditarik lewat ATM rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Kemensos sudah tidak lagi menyalurkan Bantuan Sembako dalam bentuk barang, sejak Januari 2021. Jadi kalau saat ini ada penyaluran bansos dalam bentuk barang atau sembako, itu jelas bukan dari Kemensos,” kata Sekjen Kemensos Robben Rico di Jakarta, Jumat (13/10/2021).

Dengan penyaluran melalui transfer rekening bank, dapat memberikan keleluasaan bagi KPM untuk berbelanja barang sesuai dengan kebutuhannya. KPM juga tidak perlu repot mencari e-warong sebagai agen penyedia bahan pokok.

“Pada intinya, bantuan secara cash, membuat masyarakat lebih cepat menerima dana, dan lebih cepat juga menerima dana, dan lebih cepat juga untuk mendapatkan kebutuhan pokok sehari-hari," ujar Robben.

Konstitusi menyebut, bantuan sosial seperti BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu strategi Kemensos dalam menangani kemiskinan. Bansos dimaksudkan untuk menekan pengeluaran keluarga miskin dan rentan seperti pengeluaran sehari-hari yang menyangkut kebutuhan sandang, pangan dan papan.

“Di sini pemerintah mengurangi beban ekonomi melalui keberpihakan penerapan kebijakan subsidi secara proporsional dan dengan bantuan sosial yang mencakup kebutuhan pokok dan kesehatan serta pendidikan,” tambah Robben.

Dan untuk meningkatkan pendapatan, Kemensos menghubungkan penerima manfaat dengan dunia kerja, melalui peningkatan kewirausahaan sosial.

Catatan jurnalistik saya menyebut kebijakan bansos diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Baca Juga: Jokowi-Mega, Hanya Relasi Politik

Tahun 2017,  Jokowi sudah menjadi presiden.

Tapi mengapa awal tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tak diindahkan?

Catatan jurnalistik saya, tahun politik ini presiden Joko Widodo telah memberikan sederet bantuan sosial (bansos)  mulai dari bantuan pangan beras 10 kilogram (kg), BLT El Nino Rp 200 ribu per bulan, hingga yang terbaru BLT mitigasi risiko pangan Rp 200 ribu per bulan.

Masalah bantuan sosial (bansos) sampai diatur dengan Perpres, saya duga menjadi perkara sensitif di pemilu-pemilu sebelumnya maupun Pemilu 2024.

Wajar, Ketua DPP PDIP Puan Maharani, saat di panggung Konser Salam Metal, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/2/2024), menyinggung soal bansos ini.

"Yang harus kita sama-sama ketahui juga, bansos yang sekarang diberikan itu adalah uang negara, dari rakyat untuk rakyat, jadi memang harus diberikan untuk rakyat, " teriaknya di lautan orang berbaju merah-putih.

Pertanyaan saya, apa yang dilakukan presiden ini bisa mengganggu hukum logis nalar sebab-akibat?.

Ini bisa dicederai antara peraturan yang dibuatnya tahun 2017 tak bersambung dengan apa yang dikerjakan awal tahun 2024, saat Gibran, anak sulungnya mencawapreskan diri.

Masuk akal bila ada sorotan bahwa upaya penggunaan bantuan sosial oleh Jokowi, terkait keperluan elektoral. Sampai-sampai anggaran setiap kementerian dipotong 5 persen untuk elektoral. Masya Allah. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU