Pj Kades Ragung Trauma Berat Diduga Akibat Ancaman

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengacara Pj kades Ragung,  Sulaisi yang  ditengah
Pengacara Pj kades Ragung, Sulaisi yang ditengah

i

SURABAYAPAGI, Sampang- Pj Kades Ragung,Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang,Madura, Jawa Timur trauma berat diduga akibat ancaman.

Kuasa Hukum PJ. Kades Ragung menjelaskan ancaman terhadap kliennya sangat tidak manusiawi.

Hal ini buntut dari persoalan dugaan intimidasi dengan senjata tajam pada Pj Kades Ragung, Irham Nurdayanto oleh Eks Wakil Bupati Sampang dilaporkan ke Mapolres Sampang.

Sulaisi Abdurrasaq, SH selaku Kuasa Hukum Pj. Kades Ragung A. Irham Nurdayanto, S. STP., M. Si dan Sekdes Ragung, Ach. Farizi didampingi Ketua BPD, Zainuddin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa ancaman terhadap PJ Kades Ragung tersebut sangat tidak manusiawi.

"Hari ini kita dampingi Mas Irham, dan statusnya sebagai korban, jadi tadi diperiksa di interogasi statusnya diinterogasi sebagai korban, jadi beliau ini bukan hanya menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam, tapi sebelumnya mantan Wabup ini juga mengancam dengan cara kata mantan Wabup ini bahwa saudara (korban) juga mempunyai kasus di Polda dan di polres sehingga beliau ini harus mengikuti kehendaknya karena dirinya merasa terancam, akhirnya tidak ada cara lain maka mengikuti alur. Sehingga terjadi pengancaman yang menurut saya tidak manusiawi begitu,"ujarnya, Rabu (7/2/2024).

Dugaan pengancaman dan intimidasi itu berkaitan dengan pemaksaan Abdullah Hidayat dan Rudy agar Irham mundur dari Pj Kades Ragung. Pelapor, sekretaris Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Ach Farizi, mendatangi Mapolres Sampang lantaran merasa dirugikan oleh Eks Wakil Bupati dan Pj Bupati Sampang. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Sulaisi.

Sulaisi menilai tindakan AH dan RA itu tidak mencerminkan watak suku madura dan merupakan tindakan pengecut lantaran menggunakan celurit untuk memaksa Pj Kades Ragung. Untuk itu dirinya mendesak aparat agar dugaan tindakan pidana itu bisa segera diproses secara hukum.

Terkait adanya aksi tandingan dengan angel pembuat gaduh dan hoax, Sulaisi menduga aksi itu adalah aksi titipan. Bahkan menurutnya aktivis itu harusnya bergerak membela kaum yang tertindas, bukan malah sok jadi pahlawan kesiangan yang berdiri dibelakang penguasa.

"Setau saya ya, aktivis itu biasanya turun ke jalan dengan aksi itu untuk memihak kepada yang tertindas, tapi dalam konteks ini membela penguasa. Saya menduga ini adalah aksi titipan, jadi aneh jika aktivis ini membela penindas,"ungkapnya.

Yang lebih aneh lagi kata Sulaisi, mereka mengganggap yang disampaikan Irham terkait intimidasi tersebut adalah fitnah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sementara pihak kepolisian belum bekerja dan belum membuat keputusan terkait hal tersebut.

"Nah ini aneh, bagi saya kok mereka bisa tau kalau ini fitnah padahal polisi belum bekerja, kok mereka bisa beranggapan bahwa tidak bisa dipertanggungjawabkan, apakah ini bagian dari skenario untuk menghilangkan alat bukti?. Apakah itu yang dimaksud,"kata Sulaisi.gan

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…