KPU Surabaya: Semua APK Bersih dari Tempat Fasilitas Umum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Feb 2024 19:28 WIB

KPU Surabaya: Semua APK Bersih dari Tempat Fasilitas Umum

i

Pembersihan alat peraga kampanye (APK) di ruang public. SP/SURA

SURABAYAPAGI, Surabaya - KPU Kota Surabaya mengingatkan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilihan umum (Pemilu).

Komisioner KPU Surabaya, Subairi menyampaikam tahapan Pemilu 2024 mulai saat ini sudah memasuki masa tenang. “Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih,” katanya saat media Gathering di Surabaya, Senin, (12/02).

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Dikatakannya, selama masa tenang Pemilu, yang berlangsung 11 – 13 Februari 2024, APK yang sebelumnya selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan. Dan pihaknya akan terus memantau tempat ruang publik maupun fasilitas umum.

“Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta Pemilu. Tapi kami selaku penyelenggara Pemilu berkewajiban mengkoordinasi pembersihan,” ujar Subairi.

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota di Surabaya Molor

Selain itu, pada Minggu (11/2) sejak pukul 24.00 WIB dini hari, KPU Surabaya bersama Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu), beserta pemangku kepentingan terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya langsung bergerak melakukan pembersihan APK dari ruang publik.

Subairi memastikan koordinasi pembersihan APK bersama para pemangku kepentingan tersebut berlangsung serentak sampai di wilayah Surabaya. Mulai dari tingkat kecamatan, hingga kelurahan maupun di wilayah Perkampungan maupun Perumahan.

Baca Juga: 28 Kecamatan Tuntas, KPU Surabaya Siap Ngebut Setor Data Rekapitulasi ke Provinsi

Menurutnya tidak ada sanksi bagi peserta Pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang. Malah peserta Pemilu yang APK-nya dibersihkan oleh petugas bisa mengambilnya di Kantor Satpol PP setempat.

Target-nya ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari “pencoblosan” Pemilu tanggal 14 Februari 2024. “Jadi APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Target-nya saat Pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK,” imbuhnya.sb/ana

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU