Rekapitulasi Hasil Pemilu, TPS 8 Desa Dukuhsari Jabon Tetap Kondusif Meski Lelah Begadang Semalaman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Feb 2024 09:13 WIB

Rekapitulasi Hasil Pemilu, TPS 8 Desa Dukuhsari Jabon Tetap Kondusif Meski Lelah Begadang Semalaman

i

Seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), pihak keamanan baik dari Polsek Jabon maupun Koramil begadang semalan. SP/ HIKMAH

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sampai pukul 08.00 WIB, Kamis (15/02/2024) seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), pihak keamanan baik dari Polsek Jabon maupun Koramil 0816/08 Jabon Sertu Indro Setiawan, terlihat wajah wajah lesu usai begadang semalaman, sejak Rabu (14/02/2024) hingga Kamis pagi (15/02/2024).

Hal itu dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk melaksanakan tugas negara agar berjalan dengan aman, tertib dan kondusif di Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon Sidoarjo, hingga hasil quick count benar-benar sesuai ketentuan dan tidak ada unsur kecurangan didalamnya,

Baca Juga: Inspektorat Buka Kesempatan Jadi Penyuluh Anti Korupsi

Menurut Sekretaris PPS Desa Dukuhsari Achmad Fauzi yang lagi bertugas di balai desa bahwa kita masih menunggu hasil rekapitulasi dari 5 TPS yang belum selesai menyerahkan pekerjaannya. Salah satu dari kelima TPS itu adalah TPS 8 Desa Dukuhsari yang berada di RT 10 RW 02.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang diketuai Nyoto Susilo, sampai Kamis pagi (15/02/2024) di TPS 8 masih mengerjakan 23 hasil salinan model C dan print hasil pencoblosan untuk 17 partai politik peserta pemilu 2024 serta tanda tangan saksi saksi.                   

“Setelah selesai semua dengan kondisi tenaga yang loyo karena belum tidur sama sekali. Kami akan segera menyerahkan kepada PPS Desa Dukuhsari supaya segera cair pembayaran seluruh anggota KPPS,” ungkap Nyoto Susilo, Kamis (15/02/2024).

Baca Juga: Desa Medalem Dorong Ketahanan Pangan Melalui Penggemukan Sapi

Sementara itu, KPPS beranggotakan 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sekedar dipahami adapun tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam penyelenggaran pemilihan adalah Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS, Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL, Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

Baca Juga: Tingkatkan Pengetahuan, Pemdes Ketimang Gelar Pelatihan Administrasi RT/RW

Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan  PPL), peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara, Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.

Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL, Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

Hingga kini, perhitungan suara di TPS 8 dari 5 kotak suara telah diselesaikan dengan tuntas pukul 03.30 WIB dalam situasi yang aman. Hik

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU