Home / Peristiwa : Puncak HPN 2024

Sahkan Perpres Publisher Rights, Jokowi Minta Pers Terus Berinovasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Feb 2024 21:14 WIB

Sahkan Perpres Publisher Rights, Jokowi Minta Pers Terus Berinovasi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Selasa (20/2/2024) hari ini, akan digelar puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024. Puncak HPN 2024 ini seharusnya pada 14 Februari 2024 lalu, namun karena bertepatan hari coblosan Pemilu 2024, akhirnya diundur pada 20 Februari 2024. Pada puncak HPN 2024, Presiden Jokowi akan melaunching Peraturan Presiden (Perpres) tentang publisher rights atau hak penerbit. Regulasi yang sudah dibahas lebih dari tiga tahun diharapkan akan mendukung jurnalisme berkualitas di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Ketua PWI Pusat, Hendry CH Bangun dalam kata sambutannya pada Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital”, yang digelar Dewan Pers di Candi Bentar Hall, Putri Duyung Ancol Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Politisi Jalin Politik Silaturahmi

Hendry Bangun menyampaikan konvensi nasional media massa yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk membahas dan mencari solusi dari berbagai tantangan yang dihadapi oleh media massa dan para wartawan profesional atas perkembangan teknologi informasi dan aplikasi yang telah membuat rasa pesimisme akan masa depan perkembangan media massa.

“Kita ketahui bahwa sebagian pekerjaan wartawan sudah diambil alih oleh mesin aplikasi, sehingga hanya mereka (wartawan) yang beradaptasi, belajar lagi kemudian memiliki kreativitas tinggi yang dapat bertahan menjalankan profesinya,” kata Hendry Bangun.

Hendry berharap konvensi nasional ini dapat menjadi ajang diskusi sekaligus memberikan ide-ide dan kesimpulan langkah terbaik yang akan dilakukan dalam menghadapi tantangan tersebut.

“Kita menyadari dalam beberapa kasus pembahasan tentang publisher rights yang sudah berlangsung bertahun-tahun dan memiliki tantangan besar. Kita berharap besok Presiden akan melaunching Peraturan Presiden tentang publisher rights yang sudah lama kita tunggu-tunggu dan telah mengalami finalisasi dalam pekan-pekan terakhir ini, sehingga nanti kita memiliki setitik harapan,” ungkapnya.

Ketua PWI Pusat mengatakan bahwa regulasi publisher rights yang akan segera disahkan merupakan bentuk campur tangan pemerintah dalam membantu kehidupan pers di Indonesia.

“Tentu saja tidak semua mendapatkan apa yang diharapkan dan diinginkan, tetapi minimal sudah ada campur tangan negara untuk membantu kehidupan pers,” pungkasnya.

 

Menkominfo Minta Tetap Berinovasi

Sementara, Menkominfo Budi Arie Setiadi, meminta perusahaan-perusahaan pers tetap berinovasi dalam menghasilkan karya jurnalistik setelah peraturan tentang publisher rights atau hak-hak penerbit disahkan.

Ia mengemukakan pentingnya pemberlakuan peraturan tentang hak-hak penerbit untuk memastikan perusahaan-perusahaan pers di Indonesia bisa tetap eksis dengan konten-konten berkualitas dan bisnis berkelanjutan.

Baca Juga: Jokowi vs Mega, Prabowo vs Mega = Kekuasaan

“Saya mohon semuanya memaknai publisher rights menjadi langkah maju yang perlu dilanjutkan. Dengan langkah-langkah maju berikutnya saya mendorong perusahaan pers secara paralel untuk terus melakukan inovasi di berbagai lini guna merespons peluang dan tantangan di masa mendatang yang progresif dan dinamis,” terang Budi.

Ia mengungkapkan bahwa peraturan tersebut dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa.

Kata Budi, regulasi itu ditujukan untuk mendukung perusahaan media massa menjaga eksistensi bisnis serta mengembangkannya.

Budi juga meminta pengelola perusahaan pers/media massa untuk mempersiapkan diri dengan baik selama masa transisi menuju pemberlakuan penuh peraturan tentang hak-hak penerbit.

“Saya mohon perusahaan media ini dapat mengoptimalkan masa transisi enam bulan nanti untuk menyiapkan implementasinya, terutama komite dan proses bisnis di dalamnya. Saya rasa enam bulan bukan waktu lama, sehingga butuh kerja cepat dan tepat,” jelasnya.

 

Baca Juga: Dinyatakan oleh Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Sudah Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi tak Kaget

Mengatur Platform Digital

Sebelumnya, Usman Kansong menjelaskan regulasi Publisher Rights mengatur platform digital seperti Google, Instagram, Microsoft, ataupun PSE lainnya harus bekerjasama dengan media. Diketahui, media yang dimaksud adalah media lokal yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Usman menerangkan kerja sama tersebut dapat berupa bagi hasil pendapatan iklan, pelatihan jurnalisme, ataupun tindak lain yang disetujui kedua belah pihak. Lebih lanjut, kerja sama ini juga dapat dilakukan dengan berkelompok atau melalui asosiasi.

Selain itu, lanjut Usman, platform digital juga harus memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Usman mengatakan, hal ini dapat dilakukan dengan mengatur algoritma masing-masing untuk mempublikasikan berita-berita yang sesuai dengan nilai demokrasi dan sesuai dengan keberagaman. rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU