Kemenkeu: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 107,6 Triliun di Awal Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden joko widodo (jokowi) biasa membagikan bansos atau bantuan sosial secara langsung. Anis Efizudin/ Antara Foto
Presiden joko widodo (jokowi) biasa membagikan bansos atau bantuan sosial secara langsung. Anis Efizudin/ Antara Foto

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mencatat realisasi pembiayaan utang atau penarikan utang baru pada Januari 2024 telah mencapai Rp 107,6 triliun. Realisasi pembiayaan utang tersebut mencapai 16,6�ri target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 648,1 triliun. 

Pembiayaan anggaran on track. Kami telah melakukan realisasi pembiayaan sebesar 107,6 triliun di 2024, khususnya di Januari," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Jumat (23/02/2024).

Adapun, realisasi ini juga tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pembiayaan utang pada Januari 2022 yang saat itu sebesar Rp 95,62 triliun.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan dinamika pasar keuangan dalam melakukan pembiayaan anggaran. Pasalnya, hal itu akan mempengaruhi kinerja penerbitan instrumen utang utama pemerintah, surat berharga negara (SBN). 

"Tentu kita akan terus melakukan pemantauan atas dinamika pasar keuangan, supaya kita dalam menerbitkan SBN bisa terus betul-betul secara efisien, dan kita betul-betul mengantisipasi dan memitigasi seluruh risiko dari kondisi di tingkat global," ucap Suahasil.

Lebih lanjut, Suahasil menyebut akan terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan Bank Indonesia. Kementerian Keuangan juga akan menarik utang dengan strategi secara prudent, fleksibel, optimistik, dan terukur.

Ia menjelaskan optimistik berarti pihaknya akan mencari kesempatan-kesempatan yang tepat untuk mendapatkan pembiayaan tersebut. Adapun fleksibel berarti penarikan utang dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

“Kalau kita mengatakan fleksibel, artinya pengadaan utang selalu kita pikirkan daam konteks timing, kapan, besarannya, bentuk instrumennya, dan currency mix,” kata Suahasil. jk-01/dsy

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…