SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) tengah melakukan persiapan untuk kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepatuhan badan publik tahun 2024 dalam pelayanan informasi publik.
Melalui pers rilisnya, Ketua KI Jatim, Edi Purwanto mengatakan, persiapan Monev 2024 ini digelar lebih awal, supaya badan publik dapat memiliki waktu yang cukup dalam mempersiapkan sejumlah aspek penilaian. Disebutkannya, Monev tahun 2023 lalu, KI Jatim mengundang sebanyak 186 badan publik untuk mengikuti monev badan publik.
“186 badan publik itu antara lain, 38 pemkab/pemkot se-Jatim, 64 organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemprov Jatim, 29 instansi vertikal, 28 Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, dan 27 pemerintah desa (pemdes) mandiri,” sebut Edi, pada Kamis (22/2).
Namun, menurut Edi, dari jumlah badan publik itu tidak semua patuh, artinya, mereka tidak mengembalikan formulir self asessment questions (SAQ) yang telah dikirimkan.
“Dari data KI Jatim, kepatuhan OPD di lingkungan Pemprov Jatim 71,8 persen, pemkab/pemkot 89,5 persen, instansi vertikal 20,7 persen, BUMD hanya 7,14 persen, dan pemdes mandiri 85,2 persen. omisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) tengah melakukan persiapan untuk kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepatuhan badan publik tahun 2024 dalam pelayanan informasi publik.
Melalui pers rilisnya, Ketua KI Jatim, Edi Purwanto mengatakan, persiapan Monev 2024 ini digelar lebih awal, supaya badan publik dapat memiliki waktu yang cukup dalam mempersiapkan sejumlah aspek penilaian. Disebutkannya, Monev tahun 2023 lalu, KI Jatim mengundang sebanyak 186 badan publik untuk mengikuti monev badan publik.
“186 badan publik itu antara lain, 38 pemkab/pemkot se-Jatim, 64 organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemprov Jatim, 29 instansi vertikal, 28 Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, dan 27 pemerintah desa (pemdes) mandiri,” sebut Edi, pada Kamis (22/2). sb/ana
Editor : Mariana Setiawati