SURABAYAPAGI.COM, Malang - Satpol PP Kota Malang menertibkan puluhan PKL di kawasan koridor Kayutangan Malang. Penertiban dilakukan karena para PKL telah melanggar aturan ketertiban umum dengan berjualan di trotoar.
Tampak sejumlah pedagang membereskan dagangan mereka masing-masing seperti makanan, minuman, hingga berbagai asesoris. Dagangan tersebut terlihat dijajakan di area pedestrian sehingga menyebabkan langkah para pejalan kaki terbatas dan juga mempersempit badan jalan.
Baca Juga: Hujan Deras, 4 Kelurahan di Kota Malang Diterjang Banjir
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya hanya memberikan peringatan secara persuasif kepada para PKL agar tidak berjualan di fasilitas umum. Menurutnya, kebijakan ini diterapkan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai tempat pejalan kaki.
"Kami memberikan imbauan, sosialisasi, serta peringatan untuk PKL yang berada di trotoar atau badan jalan karena trotoar ini dibangun menggunakan uang rakyat sehingga ini merupakan fasilitas yang digunakan untuk kepentingan umum," jelas Rahmat saat memberikan imbauan kepada para PKL di Kayutangan Malang, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga: Jelang Hari Raya Natal, Usaha Hampers di Kota Malang Kebanjiran Orderan
Namun proses penertiban juga ada yang berlangsung alot. Beberapa pedagang tampak berdebat dengan sejumlah petugas Satpol PP saat hendak ditertibkan. Menurut para PKL, berjualan di kawasan koridor Kayutangan merupakan hak mereka untuk mencari nafkah.
Sebelum melakukan penertiban, Rahmat menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap para PKL pelanggar Perda sesuai dengan SOP yang ada di Satpol PP. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Baca Juga: Legislator Gerindra Desak Longsor Jalur Malang-Blitar Segera Diperbaiki
Pihaknya mengaku hanya ada 37 pelaku kegiatan usaha yang terdaftar dalam data Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Malang. Namun, dari 37 pelaku kegiatan usaha tersebut hanya 15 orang yang ber-KTP sebagai warga lokal Kayutangan. Ml-01/ham
Editor : Moch Ilham