SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menetapkan dua tersangka baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 di Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUM Perindag) Kabupaten Gresik.
Dua tersangka baru itu adalah Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang kini masih menduduki jabatan Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas KUM Perindag Gresik.
Disebutkan, penambahan dua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Kedua tersangka diduga ikut serta dan berperan aktif atas penyaluran dana hibah ke pelaku KUM yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
"Hari ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru, yakni tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto. Mereka masih aktif sebagai pejabat di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik. Pada perkara ini keduanya diduga ikut bersama-sama dan turut serta atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah UMKM," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Senin (26/2).
Menurut Alifin, penetapan kedua tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 atas nama tersangka Joko Pristiwanto, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 atas nama tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.
"Saat ini kepada kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Karena proses penyidikan masih terus dikembangkan dan juga masih pada tahap pemberkasan," ungkap Alifin.
Dengan penambahan dua tersangka baru, maka sudah ada empat orang yang menjadi tersangka pada perkara dugaan penyalahgunaan pokir hibah UMKM. Dua tersangka sebelumnya adalah Rian, seorang pengusaha penyedia barang, dan mantan Kepala Dinas KUM Perindag Gresik Malahatul Fardah. Keduanya sudah ditahan di Rutan Banjarsari Cerme, Gresik. grs
Editor : Moch Ilham