Kejari Gresik Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menetapkan dua tersangka baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 di Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUM Perindag) Kabupaten Gresik.

Dua tersangka baru itu adalah Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang kini masih menduduki jabatan Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas KUM Perindag Gresik.

Disebutkan, penambahan dua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Kedua tersangka diduga ikut serta dan berperan aktif atas penyaluran dana hibah ke pelaku KUM yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

"Hari ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru, yakni tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto. Mereka masih aktif sebagai pejabat di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik. Pada perkara ini keduanya diduga ikut bersama-sama dan turut serta atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah UMKM," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Senin (26/2).

Menurut Alifin, penetapan kedua tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 atas nama tersangka Joko Pristiwanto, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 atas nama tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.

"Saat ini kepada kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Karena proses penyidikan masih terus dikembangkan dan juga masih pada tahap pemberkasan," ungkap Alifin.

Dengan penambahan dua tersangka baru, maka sudah ada empat orang yang menjadi tersangka pada perkara dugaan penyalahgunaan pokir hibah UMKM. Dua tersangka sebelumnya adalah Rian, seorang pengusaha penyedia barang, dan mantan Kepala Dinas KUM Perindag Gresik Malahatul Fardah. Keduanya sudah ditahan di Rutan Banjarsari Cerme, Gresik. grs

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…