Angka Pernikahan Anak di Kabupaten Malang Turun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Feb 2024 19:29 WIB

Angka Pernikahan Anak di Kabupaten Malang Turun

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus menguatkan kolaborasi dengan semua pihak untuk bersama-sama menurunkan angka pernikahan anak di Kabupaten Malang. 

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan bahwa tren pernikahan anak di Kabupaten Malang sejak tahun 2020 hingga 2023 terus mengalami penurunan. Meskipun mengalami penurunan, angka pernikahan anak di Kabupaten Malang masih terbilang tinggi jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

Baca Juga: Wisata di Gunung Bromo Ditutup untuk Permbersihan

Didik pun membeberkan sejumlah data yang ia terima terkait perkembangan atau tren pernikahan anak di Kabupaten Malang. Pada tahun 2020, ada sebanyak 1.783 pengajuan dispensasi pernikahan anak ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan 1.726 di antaranya dikabulkan. 

Kemudian pada 2021 sebanyak 1.762 pengajuan dispensasi pernikahan anak  dan 1.711 di antaranya dikabulkan. 

Lalu tahun 2022 terdapat 1.455 pengajuan dispensasi pernikahan anak ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan 1.393 di antaranya dikabulkan. Terakhir  tahun 2023 ada 1.009 pengajuan dispensasi pernikahan anak dan 936 di antaranya dikabulkan. 

"Ini menjadi potret kita. Ternyata angka perkawinan tinggi. Pengajuan gugatan talaknya juga tinggi," ujar  Didik. 

Baca Juga: Pasokan Kebutuhan Pokok Stabil Pasca Lebaran

Didik pun merespons data yang ia terima. Meskipun tren pernikahan anak di Kabupaten Malang menurun, tetapi angka di setiap tahun masih terbilang tinggi. Terlebih lagi, yang membuat Didik miris adalah terdapat dua kecamatan yang menjadi penyumbang pasangan pernikahan anak tertinggi di Kabupaten Malang. 

"Kok pas kebetulan, ranking satu di selatan berada di lingkungan kecamatan di mana Bapak Bupati yang kita cintai bersama di Kecamatan Gondanglegi dan di utara lah kok ya tepak (pas) di tempat wakil bupatinya di Singosari," ungkap Didik. 

Mantan ketua DPRD Kabupaten Malang ini pun kemudian menyebutkan, terdapat beberapa hal jika angka pernikahan dini di Kabupaten Malang dapat turun secara signifikan. Hal itu semua memiliki dampak positif bagi pertumbuhan masyarakat Kabupaten Malang. 

Baca Juga: 4 Perampok di Malang Tertangkap, 2 Masih Buron

"Pada saat kita semua bisa menekan angka pernikahan dini, setidaknya perceraian, stunting, kemudian kelainan pada proses persalinan, baik dari bayi yang dilahirkan maupun ibu yang menjalani persalinan itu, tidak terjadi dan bisa kita kurangi secara maksimal di Kabupaten Malang," kata Didik. 

Maka dari itu, pemkab membuka pintu lebar bagi siapa pun yang ingin berperan dalam menurunkan angka pernikahan anak di Kabupaten Malang. Mulai dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Kabupaten Malang, Fatayat NU Kabupaten Malang, maupun organisasi lainnya. Semua dapat mengambil peran untuk penurunan angka pernikahan anak di Kabupaten Malang. 

"Sehingga seluruh rangkaian tahapan kerjanya menjadi bagus. Satu sisi pembangunan moralitasnya terpenuhi, tetapi proses pendewasaan anaknya itu berjalan sesuai dengan tahapan perkembangan anak," pungkas Didik. Ml-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU