Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Mar 2024 13:36 WIB

Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

i

Pelaku peredaran narkoba saat dibekuk polisi. SP/ Dok Polres Jombang

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Peredaran narkoba di Kabupaten Jombang masih tinggi, dan beragam pula cara para pelaku agar bisa menghindari polisi untuk mengedarkan barang haram di Kota Santri. 

Kali ini Satreskoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil dobel L, yang dikemas dalam sachet minuman instan. 

Baca Juga: Lelang Rubicon Mario Dandy, Diumumkan Jumat Hari Ini

Tersangka berinisial KB alias Kian (23) warga Karangwinongan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ditangkap polisi pada 19 Februari 2024. Dia mengemas sabu dalam sachet marimas lalu di ranjau di beberapa tempat. 

"Yang dikemas marimas itu sabu-sabu, kalau pil koplo dibungkus plastik. Barangnya diranjau acak di daerah Mojoagung," kata Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, Jumat (01/03/2024).

Total barang bukti yang disita 1,31 gram sabu-sabu kemasan 6 paket dan sejumlah 3.591 butir pil dobel L terbungkus dalam 60 plastik. 

"Petugas juga menyita 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 100 ribu dan handphone milik tersangka sebagai alat transaksi," kata dia.

Sementara Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menambahkan penangkapan pengedar narkoba dalam sachet minuman instan itu, setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya. 

Tersangka melakoni bisnis terlarang itu bersama D yang saat ini buron. Barang didapat dari seseorang yang diranjau di bypass Mojoagung. 

Baca Juga: Selip Ban, Truk Muat Kaleng Tabrak Pembatas Jalan Tol Jombang

"Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah, di pasar tersebut dia kenal dengan D lalu diajak untuk mengedarkan narkoba," katanya. 

Disebut Komar, tersangka bersama D sudah 3 kali mengambil barang sabu-sabu dari bandar, harganya Rp 1 juta per gram. Sedangkan pil dobel L harganya Rp 850 ribu per botol isi seribu butir. 

"Kemudian dijual ecer lagi oleh tersangka, sabu-sabu dijual Rp 1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp 2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil koplo ini yang paling banyak," tutur Komar. 

Sementara itu, tersangka berdalih tidak mengetahui pembeli sabu maupun pil koplo yang ia edarkan sistem ranjau dan acak di wilayah Mojoagung itu. Kian mengaku hanya disuruh oleh D.

Baca Juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

"Uang pembayaran dari pembeli ditransfer ke saya, kemudian saya transfer ke D setelah saya potong ambil keuntungannya," aku Kian kepada polisi yang menginterogasinya. 

Hasil keuntungan itu, diakui Kian, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus modal berdagang sayur. Kini, setelah tertangkap polisi, Kian mengaku menyesal.

Pemuda lajang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sarep

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU