Seblak Dicampur Racun Tikus Tewaskan Montir di Lamongan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Penemuan mayat Rabu (7/2/2024) pukul 15.00 WIB di bengkel tambal ban Dusun Semperat, Desa Sumberwudi,  Kecamatan Karanggeneng, Lamongan. Dengan identitas korban bernama Abdul Azis warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, mulai terungkap.

Polres Lamongan mulai mulai menungkap penyebab meninggalnya pemuda 23 tahun yang diketahui tewas lantaran diracun setelan memakan seblak yang dicampur racun tikus. Kasus terbongkarnya berawal saat Polsek Karanggeneng, Lamongan mendapat tambahan informasi dari orang tua korban, Khoiruman (52) asal Dusun Penjalinan, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Khoiruman menginformasikan bahwa anaknya sebelum meninggal ditengarai sering melakukan transaksi uang melalui transfer ke rekening BRI atas nama Suhartono. Nilai transfer mencapai puluhan juta rupiah.

“Orang tua korban, yang datang ke mapolsek dan menginformasikan ternyata tewasnya putranya terdapat kejanggalan dengan adanya bukti transfer dengan total Rp 20 juta,” kata Iptu Sofyan Ali, Wakapolsek Karanggeneng, Rabu (6/3/2024).

Mendapat laporan tersebut, lanjut Iptu Ali, langsung melakukan penyelidikan salah satunya dengan  menelusuri pemilik nomor rekening atas nama Suhartono tadi.

“Bekerjasama dengan pihak BRI, akhirnya identitas dan alamat lengkap Suhartono berhasil ditemukan,” ujar Ali menceritakan kronologis.

Anggota polisi langsung meminta keterangan Suhartono dan ternyata mengaku kalau rekening tabungan BRI miliknya dipinjam seseorang berinisial NF, alias Didi Manggala (27) beralamatkan di Kecamatan Deket, Lamongan.

“Kami langsung mencari informasi NF, dan ternyata sedang ada di Kafe Maharani Desa Kendal Kemlagi, Kecamatan Karanggeneng,” terang Iptu Sofyan Ali.

Saat itu juga NF dibawa ke Polsek Karanggeneng untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tersangka akhirnya mengaku terus terang, bahwa dia lah yang membunuh korban dengan cara memberi korban makanan seblak yang sebelumnya dicampuri dengan cairan racun tikus.

“Dari pengakuan tersangka yang terpaksa melakukan itu karena tidak tahan dan jengkel karena terus-terusan ditagih oleh korban untuk mengembalikan uang,” imbuh Iptu Ali.

Saat dikorek lebih dalam soal utang piutang, ternyata pelaku NF dikirim korban merupakan uang jasa dimana korban dijanjikan akan memperkenalkan dengan seorang perempuan.

Namun, setelah sekian lama dan korban juga sudah mengirim uang, perempuan yang dijanjikan untuk dipertemukan kepada korban tidak kunjung terwujud.

“Korban yang jengkel dan meminta uangnya dikembalikan dengan menagih lewat pesan singkat WhatsApp. Tagihan itu gencar dilakukan,” ungkap Wakapolsek Karanggeneng.

Pelaku NF yang kesal dan tidak dapat membayarnya. Akhirnya merencanakan niat jahatnya muncul untuk mengakhiri dengan menghabisi nyawa korban.

“NF mempunyai ide dengan cara meracun korban dengan cara memberi korban dengan seblak yang sebelumnya dicampur racun tikus cair,” jelas Ipda Ali.

Niat jahat itu berhasil dan korban diketahui tewas esok harinya. Diketahui sebelumnya korban ditemukan tewas Khoiruman dalam bengkel motor dan tambal ban dan keluarga menolak dilakukan otopsi kemudian jenazah korban di bawah pulang keluarganya ke Dusun Penjalinan, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Jombang untuk dikebumikan. Lm-01/ham

Berita Terbaru

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…