PPP Tuding Sirekap Buat Kegaduhan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Mar 2024 21:06 WIB

PPP Tuding Sirekap Buat Kegaduhan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyinggung data anomali di Sirekap KPU. Ia meminta PSI menghitung bersama data anomali.

"Ini problemnya bukan saya, bukan PPP, bukan PSI, ini problemnya di Sirekap yang membuat kegaduhan, tinggal dihitung saja, dipersentase, lebih banyak siapa data-data yang anomali itu," ucap Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, kemarin.

Baca Juga: Hakim MK Heran, KPU Pelit Beberkan Sirekap

"Meski itu sekali lagi itu akibat ketidakakuratan data, ini problemnya kan Sirekap. Dihitung saja berapa banyak yang anomali menimpa PPP dan yang menimpa mereka (PSI) itu," lanjut

PPP mengajak PSI sama-sama menghitung siapa yang lebih banyak mengalami anomali data di Sirekap KPU. PSI meminta tak dibanding-bandingnya.

 

Tanggapan Ketua Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya telah turun ke beberapa daerah untuk melakukan verifikasi. "Kita verifikasi ke lapangan, misalnya di Cilegon, terselesaikan. Ada di media sosial kan? Ada juga di Jawa Tengah yang sudah selesai secara berjenjang, sudah diselesaikan," ujarnya.

Baca Juga: PPP Lamongan Mulai Bidik Calon Lain yang Mampu Bawa Angin Perubahan

Berdasar pemaparan pengawas pemilu kecamatan, dugaan penggelembungan suara itu disebabkan oleh sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU yang tidak akurat. "Setelah kami lacak, ternyata Sirekap yang tidak presisi membaca angka," tuturnya.

Bagja kembali menekankan, basis yang digunakan dalam rekapitulasi adalah dokumen fisik, bukan Sirekap. "Yang perlu kita lihat itu data di formular C hasil," katanya.

Jika sudah diperbaiki, kenapa suara dalam Sirekap masih tinggi? Bagja mengaku belum mengetahui. Namun, dia meminta KPU untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kekeliruan itu.

 

Baca Juga: Polres Blitar Kota Bantah Miliki Akses Rekapitulasi Milik KPU

Tanggapan Ketua KPU

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, dalam proses rekapitulasi, basis yang digunakan adalah form C hasil TPS. Dokumen itu bisa disaksikan semua saksi paslon dan partai. "Kalau ada selisih-selisih, ada keberatan, ada ketidakcocokan, yang kita gunakan ukurannya adalah form C hasil," jelasnya.

Dengan demikian, proses penghitungan perolehan semua partai berlangsung terbuka. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU