Ayah Atta Halilintar, Gugat Pondok Pesantren Rp 39 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Halilintar Anofial Asmid, Ayah Atta Halilintar, saat ini menggugat perdata pondok pesantren di Pekanbaru senilai Rp 26 miliar .

Pihak Ponpes tak risau. Malah beberkan awal mula permasalahannya. Gugatan Ayah Atta Halilintar, ke Yayasan Ponpes Al Anshar, didaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Perkara tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara35/Pdt.G/2024/PN Pbr.

Anofial Asmid memasukkan gugatan pada Januari 2024. Dalam SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Anofial Asmid menggugat H Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.

Dalam petitum, Anofial Asmid meminta pengadilan menetapkan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Ada poin petitum, Anofial Asmid meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.

Mertua Aurel Hermansyah itu juga meminta ganti rugi materil senilai Rp 29 miliar. Serta kerugian imateriil Rp 10 miliar.

"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah)," tulis petitum.

"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," lanjutnya.

Anofial Asmid juga meminta pengadilan mengesahkan objek tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2 itu miliknya.

 

Dibeli Kolektif Anggota Yayasan

Terkait gugatan ini, pengacara Yayasan Pondok Pesanter Al Anshar Pekanbaru, Dedek Gunawan, buka suara di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin. Dia menyebut aset tanah tersebut dibeli kolektif oleh anggota yayasan, tapi diambil alih menjadi atas nama ayah Atta Halilintar.

"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau. Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan," kata Dedek Gunawan.

Yayasan pondok pesantren merasa dirugikan. Namun, karena sulit untuk proses perizinan, pihak yayasan membuka perdamaian.

Pasangan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar sebut ingin tinggal jauh dari Jakarta untuk hari tuanya. Meskipun demikian, mereka menyebut tidak ingin jauh dengan anak-anak. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…