Ayah Atta Halilintar, Gugat Pondok Pesantren Rp 39 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Mar 2024 21:09 WIB

Ayah Atta Halilintar, Gugat Pondok Pesantren Rp 39 Miliar

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Halilintar Anofial Asmid, Ayah Atta Halilintar, saat ini menggugat perdata pondok pesantren di Pekanbaru senilai Rp 26 miliar .

Pihak Ponpes tak risau. Malah beberkan awal mula permasalahannya. Gugatan Ayah Atta Halilintar, ke Yayasan Ponpes Al Anshar, didaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca Juga: Prabowo tak Yakin Ada Gugatan di MK

Perkara tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara35/Pdt.G/2024/PN Pbr.

Anofial Asmid memasukkan gugatan pada Januari 2024. Dalam SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Anofial Asmid menggugat H Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.

Dalam petitum, Anofial Asmid meminta pengadilan menetapkan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Ada poin petitum, Anofial Asmid meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.

Mertua Aurel Hermansyah itu juga meminta ganti rugi materil senilai Rp 29 miliar. Serta kerugian imateriil Rp 10 miliar.

"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah)," tulis petitum.

Baca Juga: Perlihatkan Rumah Mewah Baru, Atta Halilintar Dikritik Kamar ART Bak Penjara

"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," lanjutnya.

Anofial Asmid juga meminta pengadilan mengesahkan objek tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2 itu miliknya.

 

Dibeli Kolektif Anggota Yayasan

Baca Juga: Istri-istri Minta Mantan Suami yang Ambil Anak Hak Asuhnya, Dipidana

Terkait gugatan ini, pengacara Yayasan Pondok Pesanter Al Anshar Pekanbaru, Dedek Gunawan, buka suara di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin. Dia menyebut aset tanah tersebut dibeli kolektif oleh anggota yayasan, tapi diambil alih menjadi atas nama ayah Atta Halilintar.

"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau. Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan," kata Dedek Gunawan.

Yayasan pondok pesantren merasa dirugikan. Namun, karena sulit untuk proses perizinan, pihak yayasan membuka perdamaian.

Pasangan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar sebut ingin tinggal jauh dari Jakarta untuk hari tuanya. Meskipun demikian, mereka menyebut tidak ingin jauh dengan anak-anak. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU