Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

author M. Aidid Koresponden Gresik

- Pewarta

Rabu, 13 Mar 2024 19:08 WIB

Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

i

Suasana persidangan kasus Narkoba dengan terdakwa Saiful Mubarok (39), aparatur sipil negara di Dinas Satpol PP Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Nasib ASN Satpol Gresik, Saiful Mubarok (39) benar-benar sudah di ujung tanduk. Upayanya untuk berkelit tidak menjadi aktor penting atas terungkapnya kasus narkoba di tempatnya bekerja menjadi sia-sia.

Pasalnya, pada sidang lanjutan hari ini, Rabu (13/3) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dia tidak berhasil meyakinkan majelis hakim PN Gresik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik bahwa dia hanyalah seorang bawahan yang patuh pada perintah atasan. 

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Dia berdalih, temuan barang bukti berupa sabu dan puluhan pil ekstasi di sebuah loker milik seorang anggota Satpol PP Gresik oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Jatim, itu bukanlah miliknya melainkan barang pesanan dari seorang atasannya berinisial SF, seorang kepala bidang di Dinas Satpol PP Gresik.

Percobaan untuk membelokan fakta terdakwa tersebut semua terbantahkan setelah majelis hakim memeriksa terdakwa dalam waktu dua jam lebih. 

Di persidangan terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkoba berupa 50 butir pil ekstasi dan 2 gram sabu yang disimpan di sebuah loker rekan kerjanya bernama Anton Hilman, itu adalah miliknya karena dia yang menyimpan di situ.

Dua jenis barang haram itu dia pesan dan dibeli dari bandar Brian Dodik Prasetyo alias Tole seharga Rp17,5 juta.

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Ketika pesanan ini dikirim ke alamat di Dinas Satpol PP Gresik, terdakwa pula yang menerima dan kemudian menyimpannya ke dalam loker.

Majelis hakim merasa heran atas pengakuan terdakwa yang mau mencoba menyeret SF, seorang kabid di Dispol PP Gresik sebagai pemilik barang haram tersebut. Padahal faktanya, barang haram ini dia yang memesan, dia yang membayar, dia yang menyimpan dan dia pula yang menggunakannya. Dan, kalau saja SF terlibat, lalu mengapa pihak penyidik tidak memeriksa dan memberkasnya sehingga yang bersangkutan bisa didengar keterangannya di persidangan. 

Sehingga majelis hakim menilai pengakuan terdakwa hanyalah bermaksud untuk menghindar agar dia tidak dihukum. Seakan dia dikorbankan, padahal dia yang berperan penting.

Baca Juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

"Jadi semua bukti-bukti yang ada mengarah ke kamu sebagai orang yang  berperan penting dalam pengungkapan kasus ini," ujar Syarudi, ketua majelis hakim sambil menunjuk beberapa bukti di handphone milik terdakwa yang disita penyidik. 

Terdakwa semakin tersudut setelah dia mengakui bahwa bandar narkoba langganannya, Brian alias Tole sudah dikenalnya sebelum dia mengenal wanita SF, atasannya yang nota bene ingin diseretnya menjadi pesakitan seperti dirinya. Apalagi para petugas Ditreskoba Polda Jatim dalam keterangan di persidangan menjelaskan bahwa SF tidak terlibat dalam perkara ini.

Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, persidangan akan dilanjutkan pada 20 Maret mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Gresik Paras Setio. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU