Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan kasus Narkoba dengan terdakwa Saiful Mubarok (39), aparatur sipil negara di Dinas Satpol PP Gresik. SP/Grs
Suasana persidangan kasus Narkoba dengan terdakwa Saiful Mubarok (39), aparatur sipil negara di Dinas Satpol PP Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Nasib ASN Satpol Gresik, Saiful Mubarok (39) benar-benar sudah di ujung tanduk. Upayanya untuk berkelit tidak menjadi aktor penting atas terungkapnya kasus narkoba di tempatnya bekerja menjadi sia-sia.

Pasalnya, pada sidang lanjutan hari ini, Rabu (13/3) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dia tidak berhasil meyakinkan majelis hakim PN Gresik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik bahwa dia hanyalah seorang bawahan yang patuh pada perintah atasan. 

Dia berdalih, temuan barang bukti berupa sabu dan puluhan pil ekstasi di sebuah loker milik seorang anggota Satpol PP Gresik oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Jatim, itu bukanlah miliknya melainkan barang pesanan dari seorang atasannya berinisial SF, seorang kepala bidang di Dinas Satpol PP Gresik.

Percobaan untuk membelokan fakta terdakwa tersebut semua terbantahkan setelah majelis hakim memeriksa terdakwa dalam waktu dua jam lebih. 

Di persidangan terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkoba berupa 50 butir pil ekstasi dan 2 gram sabu yang disimpan di sebuah loker rekan kerjanya bernama Anton Hilman, itu adalah miliknya karena dia yang menyimpan di situ.

Dua jenis barang haram itu dia pesan dan dibeli dari bandar Brian Dodik Prasetyo alias Tole seharga Rp17,5 juta.

Ketika pesanan ini dikirim ke alamat di Dinas Satpol PP Gresik, terdakwa pula yang menerima dan kemudian menyimpannya ke dalam loker.

Majelis hakim merasa heran atas pengakuan terdakwa yang mau mencoba menyeret SF, seorang kabid di Dispol PP Gresik sebagai pemilik barang haram tersebut. Padahal faktanya, barang haram ini dia yang memesan, dia yang membayar, dia yang menyimpan dan dia pula yang menggunakannya. Dan, kalau saja SF terlibat, lalu mengapa pihak penyidik tidak memeriksa dan memberkasnya sehingga yang bersangkutan bisa didengar keterangannya di persidangan. 

Sehingga majelis hakim menilai pengakuan terdakwa hanyalah bermaksud untuk menghindar agar dia tidak dihukum. Seakan dia dikorbankan, padahal dia yang berperan penting.

"Jadi semua bukti-bukti yang ada mengarah ke kamu sebagai orang yang  berperan penting dalam pengungkapan kasus ini," ujar Syarudi, ketua majelis hakim sambil menunjuk beberapa bukti di handphone milik terdakwa yang disita penyidik. 

Terdakwa semakin tersudut setelah dia mengakui bahwa bandar narkoba langganannya, Brian alias Tole sudah dikenalnya sebelum dia mengenal wanita SF, atasannya yang nota bene ingin diseretnya menjadi pesakitan seperti dirinya. Apalagi para petugas Ditreskoba Polda Jatim dalam keterangan di persidangan menjelaskan bahwa SF tidak terlibat dalam perkara ini.

Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, persidangan akan dilanjutkan pada 20 Maret mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Gresik Paras Setio. grs

Berita Terbaru

Setelah Diancam Digugat, Satpol PP Lamongan Segera Tertibkan Toko Kelontong 24 Jam

Setelah Diancam Digugat, Satpol PP Lamongan Segera Tertibkan Toko Kelontong 24 Jam

Selasa, 13 Jan 2026 15:51 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan akhirnya angkat bicara, terkait maraknya toko kelontong yang beroperasi s…

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Organisasi kepemudaan, Pemuda  Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - Lira) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, …

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tongkat komando Polres Blitar Kota resmi beralih, dan kursi kedudukan Kapolres Blitar Kota resmi  diduduki oleh AKBP Kalfaris …

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Keajaiban alam berupa ngarai sempit dengan aliran sungai jernih yang dikenal dengan nama Kedung Cinet kerap dijuluki sebagai Grand…

Menariknya Destinasi Wisata Mloko Sewu, Suguhkan Hamparan Perbukitan Hijau yang Eksotis

Menariknya Destinasi Wisata Mloko Sewu, Suguhkan Hamparan Perbukitan Hijau yang Eksotis

Selasa, 13 Jan 2026 14:45 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Destinasi wisata Mloko Sewu yang berlokasi di Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyuguhkan hamparan…

Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Selasa, 13 Jan 2026 14:33 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lamongan secara serantak selama ini sudah berjalan dengan baik. Terbaru,…