Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan kasus Narkoba dengan terdakwa Saiful Mubarok (39), aparatur sipil negara di Dinas Satpol PP Gresik. SP/Grs
Suasana persidangan kasus Narkoba dengan terdakwa Saiful Mubarok (39), aparatur sipil negara di Dinas Satpol PP Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Nasib ASN Satpol Gresik, Saiful Mubarok (39) benar-benar sudah di ujung tanduk. Upayanya untuk berkelit tidak menjadi aktor penting atas terungkapnya kasus narkoba di tempatnya bekerja menjadi sia-sia.

Pasalnya, pada sidang lanjutan hari ini, Rabu (13/3) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dia tidak berhasil meyakinkan majelis hakim PN Gresik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik bahwa dia hanyalah seorang bawahan yang patuh pada perintah atasan. 

Dia berdalih, temuan barang bukti berupa sabu dan puluhan pil ekstasi di sebuah loker milik seorang anggota Satpol PP Gresik oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Jatim, itu bukanlah miliknya melainkan barang pesanan dari seorang atasannya berinisial SF, seorang kepala bidang di Dinas Satpol PP Gresik.

Percobaan untuk membelokan fakta terdakwa tersebut semua terbantahkan setelah majelis hakim memeriksa terdakwa dalam waktu dua jam lebih. 

Di persidangan terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkoba berupa 50 butir pil ekstasi dan 2 gram sabu yang disimpan di sebuah loker rekan kerjanya bernama Anton Hilman, itu adalah miliknya karena dia yang menyimpan di situ.

Dua jenis barang haram itu dia pesan dan dibeli dari bandar Brian Dodik Prasetyo alias Tole seharga Rp17,5 juta.

Ketika pesanan ini dikirim ke alamat di Dinas Satpol PP Gresik, terdakwa pula yang menerima dan kemudian menyimpannya ke dalam loker.

Majelis hakim merasa heran atas pengakuan terdakwa yang mau mencoba menyeret SF, seorang kabid di Dispol PP Gresik sebagai pemilik barang haram tersebut. Padahal faktanya, barang haram ini dia yang memesan, dia yang membayar, dia yang menyimpan dan dia pula yang menggunakannya. Dan, kalau saja SF terlibat, lalu mengapa pihak penyidik tidak memeriksa dan memberkasnya sehingga yang bersangkutan bisa didengar keterangannya di persidangan. 

Sehingga majelis hakim menilai pengakuan terdakwa hanyalah bermaksud untuk menghindar agar dia tidak dihukum. Seakan dia dikorbankan, padahal dia yang berperan penting.

"Jadi semua bukti-bukti yang ada mengarah ke kamu sebagai orang yang  berperan penting dalam pengungkapan kasus ini," ujar Syarudi, ketua majelis hakim sambil menunjuk beberapa bukti di handphone milik terdakwa yang disita penyidik. 

Terdakwa semakin tersudut setelah dia mengakui bahwa bandar narkoba langganannya, Brian alias Tole sudah dikenalnya sebelum dia mengenal wanita SF, atasannya yang nota bene ingin diseretnya menjadi pesakitan seperti dirinya. Apalagi para petugas Ditreskoba Polda Jatim dalam keterangan di persidangan menjelaskan bahwa SF tidak terlibat dalam perkara ini.

Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, persidangan akan dilanjutkan pada 20 Maret mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Gresik Paras Setio. grs

Berita Terbaru

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 g…

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan warga sekitar melakukan pengukuran ulang …

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

SATRIA Jatim Pasang Badan untuk Kebijakan Prabowo Copot Kepala BGN. “Kami mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo dalam melakukan pergantian pimpinan BGN. In…

Hadapi Anomali Cuaca, Dinas Pertanian Jombang Rekomendasi Teknis Petani Tembakau

Hadapi Anomali Cuaca, Dinas Pertanian Jombang Rekomendasi Teknis Petani Tembakau

Rabu, 03 Jun 2026 13:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melihat fenomena cuaca yang tidak menentu melanda Kabupaten Jombang sepanjang awal musim kemarau 2026. Hal itu tentu juga membuat…

Harga Cabai Rawit di Pasar Jombang Tembus hingga Rp100.000 per Kg Pasca Idul Adha

Harga Cabai Rawit di Pasar Jombang Tembus hingga Rp100.000 per Kg Pasca Idul Adha

Rabu, 03 Jun 2026 13:22 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pasca Hari Raya Idul Adha 2026, sejumlah harga bahan pokok (bapok), khususnya cabai rawit di sejumlah pasar tradisional Kabupaten…

JPC Digugat Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Edi Susanto Bantah Gugatan Salah Sasaran

JPC Digugat Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Edi Susanto Bantah Gugatan Salah Sasaran

Rabu, 03 Jun 2026 13:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – Kuasa hukum Edi Susanto Santoso, Melisa Susanto, membantah dalil PT Jatim Parkir Center (JPC) yang menyebut gugatan perdata senilai Rp …