Singgung Kontribusinya, Eks Mentan SYL Minta Eksepsinya Diterima

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Mar 2024 20:25 WIB

Singgung Kontribusinya, Eks Mentan SYL Minta Eksepsinya Diterima

i

Ekspresi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2024).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus korupsinya menyinggung kontribusinya selama bekerja di pemerintahan. Dia mengatakan dirinya turut mengatur mengendalikan pangan rakyat selama COVID-19.

"Empat tahun saya kendalikan makanan rakyat di saat COVID," ujar SYL dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).SYL berharap eksepsinya diterima.

Baca Juga: Aib Eks Mentan SYL, Dibeber di Ruang Sidang

Sementara Jaksa KPK Taufiq Ibnugoho, mendakwanya melakukan pemerasan dan gratifikasi Rp 44,5 miliar. Jaksa menyebut duit itu diterima SYL dari memeras anak buahnya.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan Rl) beserta jajaran di bawahnya," kata jaksa KPK Taufiq.

Baca Juga: Ketum NasDem Surya Paloh Sedih, Mantan Mentan SYL Korupsi untuk Sunatan Cucu

 

Didakwa Memeras Anak Buahnya

Baca Juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Menurut Jaksa, SYL memeras dan menerima gratifikasi dari mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, dan sejumlah pejabat eselon I Kementan, yakni Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU