Rafael Alun, Tingkat Banding, Tetap Dihukum 14 Tahun

author Jaka Sutrisna

- Pewarta

Kamis, 14 Mar 2024 13:48 WIB

Rafael Alun, Tingkat Banding, Tetap Dihukum 14 Tahun

i

Rafael Alun di Tingkat Banding, tetap dihukum 14 tahun penjara.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan terdakwa Rafael Alun tetap bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta .

Baca Juga: Terdakwa Gratifikasi Rp 18,9 M Ungkap Kasusnya Dipicu Anaknya

"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," demikian amar putusan dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Dituntut 14 Tahun dan Kembalikan Rp 18,9 M, eks Pejabat Pajak, Terdiam

Putusan itu diketok Tjokorda Rai Suamba sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggota Tony Pribadi, Erwan Munawar, hakim-hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (atau inkrah).

Baca Juga: Rafael Bikin Jasa Konsultan Pajak Gunakan Nama Istrinya, Gaet Rp 16,6 Miliar

Rafael Alun Trisambodo di tingkat pertama telah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. erc/jk/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU