Tuntutan Jaksa KPK Zalim, Tuding Sekretaris MA Nonaktif Hasbi, yang Dituntut 164 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Hasbi Hasan usai menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA, Kamis (14/3/2024)
Ekspresi Hasbi Hasan usai menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA, Kamis (14/3/2024)

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dituntut hukuman pidana 164 bulan atau 13 tahun 8 bulan tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuntutan seberat itu, karena Hasan Hasbi, terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun 8 bulan," pinta Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Terdakwa Hasbi, juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3.880.000.000. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Ya, pasti (saya akan ajukan pembelaan pribadi)," ujar Hasbi usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3).

Hasbi Hasan mengaku akan mengajukan pembelaan pribadi atas tuntutan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA itu.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI nonaktif Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Tuntutan Jaksa KPK Zalim

Hasbi Hasan mengaku akan mengajukan pembelaan pribadi atas tuntutan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA itu.

Menurut dia, tuntutan Jaksa KPK zalim dan terlalu tinggi. “Zalim. Kalau saya zalim. Satu kata, zalim,” ucap Hasbi, sambil menengok kanan-kiri ke belakang.

 

Rusak Kepercayaan Terhadap MA

Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI.

Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

"Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.

 

Pengurusan Perkara KSP Intidana

Menurut jaksa KPK, Hasbi bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara.

Suap juga diduga diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama serta melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, arah k…

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Polemik Deddy H. Sitorus vs Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memanas. Praktisi pemilu sekaligus wartawan senior David Susanto…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…