Tuntutan Jaksa KPK Zalim, Tuding Sekretaris MA Nonaktif Hasbi, yang Dituntut 164 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mar 2024 20:28 WIB

Tuntutan Jaksa KPK Zalim, Tuding Sekretaris MA Nonaktif Hasbi, yang Dituntut 164 Bulan

i

Ekspresi Hasbi Hasan usai menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA, Kamis (14/3/2024)

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dituntut hukuman pidana 164 bulan atau 13 tahun 8 bulan tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuntutan seberat itu, karena Hasan Hasbi, terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun 8 bulan," pinta Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Giliran Dirjen Ungkap Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Terdakwa Hasbi, juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3.880.000.000. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Ya, pasti (saya akan ajukan pembelaan pribadi)," ujar Hasbi usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3).

Hasbi Hasan mengaku akan mengajukan pembelaan pribadi atas tuntutan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA itu.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI nonaktif Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Tuntutan Jaksa KPK Zalim

Hasbi Hasan mengaku akan mengajukan pembelaan pribadi atas tuntutan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA itu.

Menurut dia, tuntutan Jaksa KPK zalim dan terlalu tinggi. “Zalim. Kalau saya zalim. Satu kata, zalim,” ucap Hasbi, sambil menengok kanan-kiri ke belakang.

 

Baca Juga: Dalam Sehari, KPK Panggil Windy Idol dan Pedangdut Nayunda

Rusak Kepercayaan Terhadap MA

Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI.

Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

"Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.

 

Baca Juga: Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Pengurusan Perkara KSP Intidana

Menurut jaksa KPK, Hasbi bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara.

Suap juga diduga diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama serta melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU