Dugaan Korupsi Rp 2 T di LPEI, Dilaporkan Menkeu ke Jaksa Agung

author Jaka Sutrisna

- Pewarta

Senin, 18 Mar 2024 11:30 WIB

Dugaan Korupsi Rp 2 T di LPEI, Dilaporkan Menkeu ke Jaksa Agung

i

Menteri Keuangan Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI senilai Rp 2 Triliun.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Apa itu LPEI? Ia adalah lembaga keuangan pemerintah yang memiliki misi mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan ekspor. Ekspor adalah aktivitas ekonomi yang sangat penting salah satunya dengan memberdayakan UMKM dalam kegiatan menembus pasar ekspor dunia.

Baca Juga: Realisasi Pembiayaan Utang 3 Bulan ini, Turun 53,6%

Senin (18/3/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan, bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sri Mulyani mengatakan LPEI telah melakukan penelitian terhadap kredit bermasalah dan terindikasi adanya korupsi. Penelitian tersebut ditemukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Kami bertandang ke Kejagung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," kata Sri Mulyani di Lobby Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: 220 Triliun Digelontorkan Pemerintah untuk 4 Anggaran Prioritas

 

Korupsi Outstanding Pinjaman Rp 2 T
Sri Mulyani ke Kejagung, khusus menyampaikan 4 debitur yang terindikasi korupsi dengan outstanding pinjaman mencapai Rp 2,50 triliun.

Sri Mulyani menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggung jawabnya untuk membangun tata kelola yang baik.

Baca Juga: Menkeu Siapkan Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Bendahara Negara itu juga mendorong agar dilakukan pembersihan dalam tubuh LPEI dan neracanya.

"Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan dan harus menjalankan sesuai mandat UU Nomor 2 Tahun 2009. Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi bersama tim terpadu untuk terus melakukan pembersihan dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," tutur Sri Mulyani. erc/jk/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU