SURABAYAPAGI, Surabaya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan bahwa perusahaan harus melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dilakukan maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan tidak boleh dicicil.
"Untuk Pemberian THR ini harus lengkap dan tak boleh dicicil,” ujar Sigit Priyanto, Kepala Disnakertrans Jatim, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Revitalisasi THR Surabaya Dimulai 2025
Sigit mengaku pihaknya sudah menyiapkan 55 posko aduan untuk karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya. "Kami sudah menyiapkan posko pengaduan yang akan segera diresmikan," sambungnya.
Diketahui, posko pengaduan ini ditempatkan di 55 titik yang rencananya akan beroperasi mulai Jumat, (22/3/2024).
Menurut Sigit, lokasi 55 titik pengaduan tersebut diantaranya ada di Kantor Disnaker Jatim serta UPT-UPT yang tersebar di sejumlah daerah. "Kami juga telah meminta pemkab/pemkot membuka posko. Semuanya akan mengawal," papar Sigit.
Baca Juga: 200 Tim Ramaikan Sayembara Desain Eks Kawasan TRS dan THR
Masih menurut Sigit, permasalahan THR ini perlu pemantauan secara intens. Pada lebaran 2023 saja, gercatat ada 39 perusahaan yang diadukan ke Disnaker Jatim terkait masalah THR. Ada perusahaan yang tidak membayar. Adapula yang mencicil dan terlambat.
Meskipun berbagai macam aduan yang masuk, secara keseluruhan persoalan THR telah tuntas.
"Tidak ada yang sampai ke pengadilan. Seluruh persoalan diselesaikan melalui musyawarah. Disnaker telah mempertemukan perusahaan dan perwakilan buruh," tukas Sigit.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Integrasikan Kawasan Eks THR-TRS dan Hi-Tech Mall
Kendati demikian, pada tahun 2024 ini ia berharap persoalan tentang THR tidak banyak terjadi di kalangan pekerja.
"Kami berharap tahun ini persoalan tidak terjadi lagi. Meskipun, pengeluaran perusahaan terkait THR lebih besar. Itu seiring meningkatnya UMK tahun 2024," pungkasnya. Ain
Editor : Mariana Setiawati