THR Karyawan Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Disnakertrans Jatim: Tidak Boleh Dicicil

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan bahwa perusahaan harus  melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dilakukan maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan tidak boleh dicicil.


"Untuk Pemberian THR ini harus lengkap dan tak boleh dicicil,” ujar Sigit Priyanto, Kepala Disnakertrans Jatim, Kamis (21/3/2024).


Sigit mengaku pihaknya sudah menyiapkan 55 posko aduan untuk karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya. "Kami sudah menyiapkan posko pengaduan yang akan segera diresmikan," sambungnya.


Diketahui, posko pengaduan ini ditempatkan di 55 titik yang rencananya akan beroperasi mulai Jumat, (22/3/2024).


Menurut Sigit, lokasi 55 titik pengaduan tersebut  diantaranya ada di Kantor Disnaker Jatim serta UPT-UPT yang tersebar di sejumlah daerah.  "Kami juga telah meminta pemkab/pemkot membuka posko. Semuanya akan mengawal," papar Sigit.


Masih menurut Sigit, permasalahan THR ini perlu pemantauan secara intens. Pada lebaran 2023 saja, gercatat ada 39 perusahaan yang diadukan ke Disnaker Jatim terkait masalah THR. Ada perusahaan yang tidak membayar. Adapula yang mencicil dan terlambat. 


Meskipun berbagai macam aduan yang masuk, secara keseluruhan persoalan THR telah tuntas.


"Tidak ada yang sampai ke pengadilan. Seluruh persoalan diselesaikan melalui musyawarah. Disnaker telah mempertemukan perusahaan dan perwakilan buruh," tukas Sigit.


Kendati demikian, pada tahun 2024 ini ia berharap persoalan tentang THR tidak banyak terjadi di kalangan pekerja.


"Kami berharap tahun ini persoalan tidak terjadi lagi. Meskipun, pengeluaran perusahaan terkait THR lebih besar. Itu seiring meningkatnya UMK tahun 2024," pungkasnya. Ain

Berita Terbaru

Hardiknas 2026, Bupati Gus Fawait Kurangi Kemiskinan Lewat Pendidikan

Hardiknas 2026, Bupati Gus Fawait Kurangi Kemiskinan Lewat Pendidikan

Selasa, 05 Mei 2026 06:20 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:20 WIB

SURABAYAPAGI : Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Jember digelar dengan cara berbeda. Bupati Jember, Gus Fawait, memilih …

Pelepasan Jamaah Haji Jember 2026, Bupati Gus Fawait Tekankan Ibadah dan Kesehatan

Pelepasan Jamaah Haji Jember 2026, Bupati Gus Fawait Tekankan Ibadah dan Kesehatan

Selasa, 05 Mei 2026 06:15 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Pemerintah Kabupaten Jember menggelar pelepasan dan doa bersama bagi 2.956 calon jamaah haji tahun 2026 di Balai Serba Guna Kaliwates, Senin …

Pasar Tradisional Naik Kelas, Wakil DPRD Surabaya Minta PD Pasar Lakukan Rebranding Total

Pasar Tradisional Naik Kelas, Wakil DPRD Surabaya Minta PD Pasar Lakukan Rebranding Total

Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi – Upaya memaksimakan pergergerakan ekonomi kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya berkomintmen  membenahi pasar tradisional dengan program re…

Polres Jember Periksa Penyelewengan BBM Subsidi

Polres Jember Periksa Penyelewengan BBM Subsidi

Selasa, 05 Mei 2026 05:55 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Kepolisian Resor (Polres) Jember melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi …

Polda jatim musnahkan 22kilo kokain temuan Sumenep

Polda jatim musnahkan 22kilo kokain temuan Sumenep

Selasa, 05 Mei 2026 05:50 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI : Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan narkotika jenis kokain seberat 22,22 kilogram yang ditemukan di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep, …

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

SURABAYAPAGI : Amien Rais menyoroti kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Amien menilai kedekatan tersebut…