Kawal Hak Pekerja, Pemkot Mojokerto Buka Posko Pengaduan THR

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pj Wali Kota Ali Kuncoro
Pj Wali Kota Ali Kuncoro

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto  - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak para pekerja/buruh yang harus dipenuhi oleh pengusaha. 

Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 telah dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menerima serta besaran THR yang seharusnya diberikan 

Untuk memastikan para pekerja/buruh di Kota Mojokerto dapat menerima THR yang menjadi haknya tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024. 

Adapun Posko Satgas THR Kota Mojokerto ini bertempat di Gedung Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145. 

THR Keagamaan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya, secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

“Bagi para pekerja/buruh yang sampai batas waktu pemberian THR, belum menerima THR-nya bisa langsung menyampaikan melalui Posko Satgas yang ada di Bagian Kesra,” kata Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, Selasa (26/3).  

Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro menambahkan pengaduan yang diterima tentu akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu dan selanjutnya akan dilakukan mediasi dengan pengusaha pemberi upah. 

“Jika ada pengaduan nanti dipastikan terlebih dahulu apakah pelapor memang masih berhak menerima THR. Kita lakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun jika tidak terselesaikan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial sampai ke MA,” katanya. 

Kepada para pengusaha di Kota Mojokerto, Ali Kuncoro pun mengimbau agar memberikan THR sebelum batas waktu yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.

Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5�ri total THR yang harus dibayar. 

“THR itu hak para pekerja, mohon kepada para pengusaha di Kota Mojokerto segera diberikan agar para pengusaha tidak terkena sanksi denda apalagi jangan sampai terjadi penghentian usaha,” imbau Mas Pj. 

Posko Satgas THR Kota Mojokerto akan berjalan mulai 1 April 2024 sampai H+7 dengan pelayanan pada hari Senin-Jumat jam 08.00 WIB-15.00 WIB.

Adapun narahubung untuk Posko Satgas dapat menghubungi petugas posko sebagai berikut: Gede Arya Wiryana, SH., MH., MHRM (0812 3492 4199), Iwan Widiantoro, SE., MM (0812 9200 0600), Tri Aprilia (0812 1639 464) dan Tita Rahayu, SH (0822 4453 1784). Dwi

 

 

Berita Terbaru

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Seorang remaja berusia 14 tahun, Ilham Tazali, tewas tenggelam di Sungai Kedung Galok, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten P…

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen  Liga 2 Penggadaian  Championship

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen Liga 2 Penggadaian Championship

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan berhasil membawa pulang poin penuh setelah menundukkan tuan rumah Persiba Balikpapan dengan skor tipis 0-1 dalam l…

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo — Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026), dalam rangka m…

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Seorang nasabah PT Sinarmas Multifinance Cabang Madiun mengeluhkan BPKB kendaraan miliknya yang belum dapat diambil meski kewaj…

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Nextgen Student League (NSL) memasuki musim keempat dengan cakupan kompetisi yang lebih luas. Kompetisi basket pelajar yang lahir di S…

60 Kepala Sekolah Madrasah  Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

60 Kepala Sekolah Madrasah Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 60 kepala sekolah Madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Lamongan resmi dilantik, Sabtu (19/9/2026), ya…