Adu Cerdas Antar Advokat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Mar 2024 20:36 WIB

Adu Cerdas Antar Advokat

i

Yusril Ihza Mahendra bersama Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea dan beberapa advokat Tim Pembela Prabowo-Gibran, Senin (25/3/2024) malam mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk melawan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud.

Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK Jakarta, Tapi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Beropini Remehkan Gugatan Paslon 01-03

 

Baca Juga: Prabowo tak Nyatakan Jamin Kebebasan Pers, Cuma Pengetahuan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa advokat yang tak terlibat dalam gugatan Sengketa Pemilu 2024, menyoroti track record pengacara para pihak yang bersidang di MK, Rabu (27/3/2024) hari ini. Semuanya senior.

"Adu cerdas. Meski Yusril ahli hukum tata negara, tetap bisa ditaklukan advokat lulusan hukum pidana. Ini sidang, kecerdasan yang diadu," jelas advokat Peradi Surabaya, Selasa (26/3/2024) kemarin.

Malam tadi, Tim hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan 15 kontainer bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti tambahan ini diserahkan jelang sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 Rabu hari ini.

"Hari ini (Selasa kemarin, red) pada intinya kami melengkapi berkas permohonan, jadi kemarin itu ada beberapa bukti yang kita lengkapi dan di mana kita membawa beberapa kontainer dari bukti ini," kata salah satu anggota Tim hukum, Rangga Widigda, Selasa (26/3/2024).

 

Sebelum Sidang Beropini

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, belum sidang, sudah berani menyebut gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil.

Otto mengatakan gugatan terkait pelanggaran pemilu harusnya ke Bawaslu. Sementara anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, lainnya yaitu Hotman Paris Hutapea mengatakan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai permohonan yang cengeng.

Hotman merasa heran kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud baru mempermasalahkan hasil pemilihan dan pencalonan Gibran Rakabuming. Menurutnya, mereka tak mempersoalkan pencalonan Gibran ketika pengundian nomor urut hingga debat pilpres.

"Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, yaitu waktu pemberian nomor malah mereka benar-benar ceria kan. Dan ada Gibran di situ sama sekali tidak dikatakan tidak sah. Kalau Hotman di situ pasti dibilang tidak sah," kata Hotman di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (25/3) malam.

"Kemudian waktu debat, tidak ada sama sekali. Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, tidak memenuhi syarat. Jadi itu sudah benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," sambungnya.

 

Amin-Mantan Ketua MK

Tim Hukum Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (21/3/2024). Tim Hukum AMIN diketuai oleh Ari Yusuf Amir.

Ia maju bersama Ketua Dewan Pakar AMIN, Hamdan Zoelva, Refly Harun, Heru Widodo, Sugito Atmo, Zaid Mushafi, Kamal, Bambang Wijayanto, dan ratusan pengacara lainnya.Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK dan Bambang Wijayanto, mantan pimpinan KPK.

“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor urut 2 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini,”ujar Ari Yusuf di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024).

Lantas, siapakah Ari Yusuf Amir?

Ari Yusuf Amir adalah seorang advokat yang mendirikan kantor hukum bernama Ali Amir and Associates. Ia termasuk advokat senior yang telah menangani berbagai kasus nasional, termasuk sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Md, tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih

 

Gibran Dianggap Tak Peduli

TPN Ganjar-Mahfud menganggap tanggapan Gibran seolah tidak peduli dengan demokrasi.

"Pernyataan Mas Gibran itu menunjukkan betapa dia tidak peduli tentang demokrasi yang fair dan jujur. Karena itu, bagi Mas Gibran tidak masalah soal putusan MK 90 di mana MKMK telah memutus hakimnya yang notabene adalah pamannya melanggar etik," kata Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membentuk tim hukum yang bakal mengusut hingga memperkarakan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tim bernama Demokrasi Keadilan ini diketuai oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Posisi wakil ketua tim diduduki oleh pengacara Henry Yosodiningrat.

Anggota deputi hukum TPN Ganjar-Mahfud:

1. Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim

2. Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy

3. Wakil Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki

Baca Juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

4. Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Tama S Langkun.

 

Pemilu Tanpa Prabowo-Gibran

"Kemudian, pelanggaran-pelanggaran etik itu terus berlanjut hingga ke penyelenggara pemilu seperti KPU. Berdasarkan itu semua, mulai dari pencalonan dan proses pemilu yang tidak fair dan jujur itu, wajar kami berharap MK mendiskualifikasi paslon yang diduga melanggar semua proses demokrasi kita di 2024 ini," tambah mantan kuasa hukum Bripka Elizer.

Ronny mengatakan wajar jika pemilu nanti diulang tanpa menghadirkan Prabowo-Gibran. Dia hanya berharap MK mengabulkan gugatan itu, tidak bermaksud memenangkan paslonnya.

"Jadi, jika MK mengabulkan permohonan kami tentu saja paslon yang didiskualifikasi tidak berhak ikut lagi jika pilpresnya diulang. Jadi, bukan seperti kata Mas Gibran akan diulang terus hingga kami menang. Bagi kami cukup MK mengabulkan permohonan kami dengan mendiskualifikasi paslon yang diduga melanggar proses pemilu sehingga menjadikannya tidak fair dan jujur," ujarnya.

Dan MK bagaimanapun, kata Ronny, menjadi bagian dari penjaga demokrasi sehingga punya preseden membatalkan hasil perselisihan pemilu secara substansi. Jadi, MK tidak semata-mata mengukur atau memeriksa soal hasil pilpres. Tapi pernah memutus dan membatalkan hasil pemilu. Juga pernah mendiskualifikasi paslon sehingga kami benar-benar optomistis tentang hal itu," tambah Rony.

 

Tanggapan Gibran Pemilu Diulang

Sebelumnya, Gibran Rakabuming menanggapi so esal gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemilu diulang tanpa Prabowo-Gibran. Gibran mempertanyakan apakah pemilu diminta terus diulang sampai pihak penggugat menang. n erc/jk/sl/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU