Mantan Kepala BC Makasar Nelongso, Divonis 10 Tahun, Asetnya Senilai Rp 76 M Disita KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, nelongso. Usai Senin (1/4) di vonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4). Aset lainnya telah disita KPK sejauh ini berjumlah Rp 76 miliar. Padahal

Andhi Pramono  dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Adhi terima gratifikasi  dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua, Djuyamto, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

 

Disidik Kasus TPPU

Diluar sidang, KPK kembali menyita aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total nilai aset milik Andhi yang telah disita sejauh ini berjumlah Rp 76 miliar.

"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Aset terbaru milik Andhi yang disita KPK berupa tanah seluas 2.597 meter persegi. Tanah tersebut berada di wilayah Sumatera Selatan.

"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal-usul penerimaannya, tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 m2 yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel," ujar Ali.

Ali mengatakan penelusuran aset milik Andhi yang diduga berasal dari perbuatan korupsi belum berhenti. Penyidikan kasus TPPU dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu masih berlangsung saat ini.

"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud," katanya.

 

Rusak Institusi Bea Cukai

Hakim juga menilai perbuatan Andhi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai. Hakim juga mengatakan Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

"Perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Djuyamto.

"Keadaan meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menyebut Pramono disebut terlibat transaksi mencurigakan senilai Rp 60.166.172.800. Info ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Berkah Bendungan Mengering, Petani di Ngawi Panen Padi hingga Jagung

Berkah Bendungan Mengering, Petani di Ngawi Panen Padi hingga Jagung

Senin, 14 Sep 2026 13:20 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Momentum musim kemarau justru membawa berkah bagi petani setempat, salah satunya Bendungan Sangiran di Desa Sumberbening, Kecamatan…

Perkuat Integrasi LP2B, Pemkab Tuban Jaga Lahan Pertanian Tetap Produktif

Perkuat Integrasi LP2B, Pemkab Tuban Jaga Lahan Pertanian Tetap Produktif

Senin, 14 Sep 2026 13:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terus memperkuat komitmen perlindungan lahan pertanian melalui pengintegrasian Lahan Pertanian…

Pemkab Jember Matangkan Skema Parkir Berlangganan Terintegrasi Samsat

Pemkab Jember Matangkan Skema Parkir Berlangganan Terintegrasi Samsat

Senin, 14 Sep 2026 13:18 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Demi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dan menekan potensi kebocoran retribusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember…

Hanguskan 478 Hektare, Karhutla Gunung Butak Meluas ke Gunung Kawinajang

Hanguskan 478 Hektare, Karhutla Gunung Butak Meluas ke Gunung Kawinajang

Senin, 14 Sep 2026 13:17 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Hingga Minggu (13/9/2026) malam, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Gunung Butak hingga Gunung Kawinajang di…

Viral Bikin Geli, Ditemukan Ulat Hidup di Menu MBG Siswa SMA Jombang

Viral Bikin Geli, Ditemukan Ulat Hidup di Menu MBG Siswa SMA Jombang

Senin, 14 Sep 2026 13:15 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang kerap dikeluhkan sejumlah siswa. Namun, kali ini ada yang membuat geli hingga viral…

Lewat Pengembangan Ekowisata Mangrove, Pemkot Probolinggo Dongkrak Ekonomi Daerah

Lewat Pengembangan Ekowisata Mangrove, Pemkot Probolinggo Dongkrak Ekonomi Daerah

Senin, 14 Sep 2026 13:14 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya dalam mendongkrak ekonomi masyarakat sekitar, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo Aminuddin berencana untuk…