Mantan Kepala BC Makasar Nelongso, Divonis 10 Tahun, Asetnya Senilai Rp 76 M Disita KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, nelongso. Usai Senin (1/4) di vonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4). Aset lainnya telah disita KPK sejauh ini berjumlah Rp 76 miliar. Padahal

Andhi Pramono  dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Adhi terima gratifikasi  dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua, Djuyamto, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

 

Disidik Kasus TPPU

Diluar sidang, KPK kembali menyita aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total nilai aset milik Andhi yang telah disita sejauh ini berjumlah Rp 76 miliar.

"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Aset terbaru milik Andhi yang disita KPK berupa tanah seluas 2.597 meter persegi. Tanah tersebut berada di wilayah Sumatera Selatan.

"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal-usul penerimaannya, tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 m2 yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel," ujar Ali.

Ali mengatakan penelusuran aset milik Andhi yang diduga berasal dari perbuatan korupsi belum berhenti. Penyidikan kasus TPPU dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu masih berlangsung saat ini.

"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud," katanya.

 

Rusak Institusi Bea Cukai

Hakim juga menilai perbuatan Andhi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai. Hakim juga mengatakan Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

"Perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Djuyamto.

"Keadaan meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menyebut Pramono disebut terlibat transaksi mencurigakan senilai Rp 60.166.172.800. Info ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes (Polwan) Sumarni, istri Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu , tampak cekatan…