Mantan Kepala BC Makasar Nelongso, Divonis 10 Tahun, Asetnya Senilai Rp 76 M Disita KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, nelongso. Usai Senin (1/4) di vonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4). Aset lainnya telah disita KPK sejauh ini berjumlah Rp 76 miliar. Padahal

Andhi Pramono  dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Adhi terima gratifikasi  dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua, Djuyamto, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

 

Disidik Kasus TPPU

Diluar sidang, KPK kembali menyita aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total nilai aset milik Andhi yang telah disita sejauh ini berjumlah Rp 76 miliar.

"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Aset terbaru milik Andhi yang disita KPK berupa tanah seluas 2.597 meter persegi. Tanah tersebut berada di wilayah Sumatera Selatan.

"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal-usul penerimaannya, tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 m2 yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel," ujar Ali.

Ali mengatakan penelusuran aset milik Andhi yang diduga berasal dari perbuatan korupsi belum berhenti. Penyidikan kasus TPPU dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu masih berlangsung saat ini.

"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud," katanya.

 

Rusak Institusi Bea Cukai

Hakim juga menilai perbuatan Andhi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai. Hakim juga mengatakan Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

"Perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Djuyamto.

"Keadaan meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menyebut Pramono disebut terlibat transaksi mencurigakan senilai Rp 60.166.172.800. Info ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…