SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, nelongso. Usai Senin (1/4) di vonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4). Aset lainnya telah disita KPK sejauh ini berjumlah Rp 76 miliar. Padahal
Andhi Pramono dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Adhi terima gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK
"Hal memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua, Djuyamto, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Disidik Kasus TPPU
Diluar sidang, KPK kembali menyita aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total nilai aset milik Andhi yang telah disita sejauh ini berjumlah Rp 76 miliar.
"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Aset terbaru milik Andhi yang disita KPK berupa tanah seluas 2.597 meter persegi. Tanah tersebut berada di wilayah Sumatera Selatan.
"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal-usul penerimaannya, tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 m2 yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel," ujar Ali.
Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU
Ali mengatakan penelusuran aset milik Andhi yang diduga berasal dari perbuatan korupsi belum berhenti. Penyidikan kasus TPPU dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu masih berlangsung saat ini.
"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud," katanya.
Rusak Institusi Bea Cukai
Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan
Hakim juga menilai perbuatan Andhi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai. Hakim juga mengatakan Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
"Perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Djuyamto.
"Keadaan meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menyebut Pramono disebut terlibat transaksi mencurigakan senilai Rp 60.166.172.800. Info ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham