Saksi: Gibran Maju Cawapres, Gunakan Berita Acara Palsu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Apr 2024 21:35 WIB

Saksi: Gibran Maju Cawapres, Gunakan Berita Acara Palsu

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka, maju cawapres, gunakan berita acara palsu dari KPU.

Demikan dijelaskan Sunan Diantoro, yang merupakan kuasa hukum atas pelapor kasus serupa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Bisnis Susu akan Dimudahkan Prabowo

"KPU juga terbukti membuat berita acara palsu soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. KPU baru menerbitkan berita acara itu pada 27 Oktober 2023, padahal tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 berlangsung pada 19-25 Oktober 2023," kata Sunan Diantoro di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MKRI, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Dari keterangan Sunan Diantoro, KPU baru menerbitkan berita acara itu pada 27 Oktober 2023. Padahal tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

"Tidak sesuai kejadian. Ini berita acara Prabowo-Gibran yang (mendaftar ke KPU) 25 Oktober. Tapi berita acara ini dibuat tertulis Jumat, 27 Oktober 2023," kata Sunan.

Baca Juga: Ganjar tak Hadir, Sinyal Kuat PDIP Oposisi

 

Ketua KPU Akui

Baca Juga: Pidato Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui, berita acara itu baru diterbitkan 27 Oktober 2023 karena menunggu hasil pemeriksaan kesehatan para capres-cawapres oleh RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Hasil pemeriksaan kesehatan ini disebut menjadi salah satu dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres, sehingga wajar bila KPU RI tidak segera menerbitkan berita acara kelengkapan status pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023.

"Sehingga dalam pandangan KPU, saat membuat berita acara pendaftaran logisnya ya bukan saat penerimaan pendaftaran," kata Hasyim. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU