Kompromi dengan Pemudik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah akhirnya menyetujui work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). WFH ini akan berlangsung selama 2 hari yakni pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu hari ini (17/4/2024).

Kebijakan itu diambil untuk memberikan kesempatan pemudik kembali ke Jakarta dengan tenang.

Campur tangan regulator mengurus transportasi pemudik semacam ini menguntungkan warga yang pulang ke Jakarta. Tapi merugikan perusahaan. Mengingat yang ditoleransi "bolos" dua hari, tidak hanya ASN. Makanya,Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memberi catatan pada keputusan pemerintah tentang kombinasi work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Shinta mengingatkan bahwa WFH cenderung menciptakan penurunan produktivitas ekonomi nasional secara agregat. “Pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik karyawan tidak bisa menciptakan produktivitas yang maksimal,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 13 April 2024.

 

***

 

Inilah dilema hajatan tahunan di Indonesia. Orang mudik saat Idul Fitri adalah hak.

Maklum, pada tahun 2021 lalu mudik dilarang. Sejatinya, di dalam tradisi mudik terdapat hak-hak yang perlu diketahui terutama oleh para “pelanggan” mudik. Hak-hak pemudik di antaranya menggunakan transportasi umum, kendaraan pribadi hingga hak-hak seseorang saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

Akal sehat saya berkata, mudik harus diakui sebagai ekses dari urbanisasi. Ya permindahan orang "desa" ke kota untuk mengais rezeki realita sosial.

Kondisi ini yang menjadi salah satu penyebab lahirnya tradisi mudik. Ada kerinduan setelah dapat rezeki bertemu keluarga dan sanak famili di "desa". Ini direalisasikan bertepatan pada momentum Lebaran.

Bisakah larangan mudik? Bisa yaitu saat Covid-19 mewabah beberapa tahun lalu.

Saat itu keluar Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Kebijakan Pemerintah itu membuat sebagian warga merasa sedih dan kecewa, tak bisa mudik. Padahal kulturnya, mudik itu tradisi. Di dalamnya ada hak.

Hak-hak masyarakat saat mudik sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait standar pelayanan minimal.

Apabila dikaitkan UU itu, sesungguhnya ada ketentuan konstitusional yang harus diperhatikan dalam hal mudik, pembatasan mudik atau pulkam (pulang kampung). Ini tertuang dalam UUD Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Pasal 27 Ayat 2: Setiap warga negara Indonesia berhak bergerak, meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jadi HAM, baik yang tercantum dalam konstitusi UUD 1945, maupun di UU HAM 39 tahun 1999, dapat dibatasi, namun bentuk dalam UU atau sekelas Perpu , bukan peraturan di bawahnya seperti peraturan menteri perhubungan atau semacam surat edaran.

Artinya, pemerintah memiliki hak untuk membuat dan melaksanakan peraturan dalam mengatur transportasi umum. Disamping berkewajiban memperhatikan keselamatan masyarakat dari musibah alam dan kecelakaan lalu lintas. Pada sisi lain, pemerintah berhak membuat dan melakukan penegakan peraturan tersebut dengan berkewajiban memperhatikan kesehatan masyarakat dan mengendalikan.

Keputusan mencegah menumpuknya kemacetan di jalan raya dan tol dengan membolehkan pemudik molor pulang ke Jakarta adalah kompromi dengan pembatasan seperti tahun 2024 ini. Dibolehkan maksimal 'bolos' dua hari. Ada persyaratan tambahan yaitu wajib layani publik melalui WFH.

Oh pemudik, makin tahun, pasca covid 19, mendapat layanan ekstra dari pembuat regulator. Congratulations. ([email protected])

Berita Terbaru

Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov, Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa Timur

Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov, Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa Timur

Jumat, 16 Okt 2026 10:31 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 10:31 WIB

SurabayaPagi, Sumenep - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) turut mendukung penyelenggaraan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa…

Hak Jawab PT Bank Artha Graha International Tbk 

Hak Jawab PT Bank Artha Graha International Tbk 

Jumat, 16 Okt 2026 10:12 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 10:12 WIB

Surabaya, 16 Oktober 2026  Nomor : 17/B/TANGGAPAN –SMS/X/2026  Kepada YTH : Sdr. Hamdan Zoelva, SH,MH  Kuasa Hukum PT Bank Artha Graha International Tbk …

Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Jumat, 16 Okt 2026 08:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JAKARTA : Presiden Direktur JNE, Mohamad Feriadi Soeprapto, kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan bergengsi kategori…

Kurangnya Sarana dan Prasarana Pendidikan Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Pemkot Segera Lakukan Pemetaan Sekolah

Kurangnya Sarana dan Prasarana Pendidikan Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Pemkot Segera Lakukan Pemetaan Sekolah

Jumat, 16 Okt 2026 08:00 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:00 WIB

Surabaya Pagi.com-Surabaya -  Kurang fasilitas kebutuhan sarana dan prasarana Pendidikan menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai. Ia …

IHSG Hari Ini Anjlok 1,3% ke 5.863

IHSG Hari Ini Anjlok 1,3% ke 5.863

Jumat, 16 Okt 2026 07:59 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 07:59 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan pada perdagangan saham Kamis, (15/10/2026). Namun, tekanan IHSG hari ini berkurang jelang…

Pemerintah Targetkan Biaya Logistik Turun Jadi 12,5 Persen Pada 2029

Pemerintah Targetkan Biaya Logistik Turun Jadi 12,5 Persen Pada 2029

Jumat, 16 Okt 2026 07:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah menargetkan biaya logistik nasional turun menjadi 12,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2029 dari 14,29 persen…