Kompromi dengan Pemudik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah akhirnya menyetujui work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). WFH ini akan berlangsung selama 2 hari yakni pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu hari ini (17/4/2024).

Kebijakan itu diambil untuk memberikan kesempatan pemudik kembali ke Jakarta dengan tenang.

Campur tangan regulator mengurus transportasi pemudik semacam ini menguntungkan warga yang pulang ke Jakarta. Tapi merugikan perusahaan. Mengingat yang ditoleransi "bolos" dua hari, tidak hanya ASN. Makanya,Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memberi catatan pada keputusan pemerintah tentang kombinasi work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Shinta mengingatkan bahwa WFH cenderung menciptakan penurunan produktivitas ekonomi nasional secara agregat. “Pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik karyawan tidak bisa menciptakan produktivitas yang maksimal,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 13 April 2024.

 

***

 

Inilah dilema hajatan tahunan di Indonesia. Orang mudik saat Idul Fitri adalah hak.

Maklum, pada tahun 2021 lalu mudik dilarang. Sejatinya, di dalam tradisi mudik terdapat hak-hak yang perlu diketahui terutama oleh para “pelanggan” mudik. Hak-hak pemudik di antaranya menggunakan transportasi umum, kendaraan pribadi hingga hak-hak seseorang saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

Akal sehat saya berkata, mudik harus diakui sebagai ekses dari urbanisasi. Ya permindahan orang "desa" ke kota untuk mengais rezeki realita sosial.

Kondisi ini yang menjadi salah satu penyebab lahirnya tradisi mudik. Ada kerinduan setelah dapat rezeki bertemu keluarga dan sanak famili di "desa". Ini direalisasikan bertepatan pada momentum Lebaran.

Bisakah larangan mudik? Bisa yaitu saat Covid-19 mewabah beberapa tahun lalu.

Saat itu keluar Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Kebijakan Pemerintah itu membuat sebagian warga merasa sedih dan kecewa, tak bisa mudik. Padahal kulturnya, mudik itu tradisi. Di dalamnya ada hak.

Hak-hak masyarakat saat mudik sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait standar pelayanan minimal.

Apabila dikaitkan UU itu, sesungguhnya ada ketentuan konstitusional yang harus diperhatikan dalam hal mudik, pembatasan mudik atau pulkam (pulang kampung). Ini tertuang dalam UUD Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Pasal 27 Ayat 2: Setiap warga negara Indonesia berhak bergerak, meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jadi HAM, baik yang tercantum dalam konstitusi UUD 1945, maupun di UU HAM 39 tahun 1999, dapat dibatasi, namun bentuk dalam UU atau sekelas Perpu , bukan peraturan di bawahnya seperti peraturan menteri perhubungan atau semacam surat edaran.

Artinya, pemerintah memiliki hak untuk membuat dan melaksanakan peraturan dalam mengatur transportasi umum. Disamping berkewajiban memperhatikan keselamatan masyarakat dari musibah alam dan kecelakaan lalu lintas. Pada sisi lain, pemerintah berhak membuat dan melakukan penegakan peraturan tersebut dengan berkewajiban memperhatikan kesehatan masyarakat dan mengendalikan.

Keputusan mencegah menumpuknya kemacetan di jalan raya dan tol dengan membolehkan pemudik molor pulang ke Jakarta adalah kompromi dengan pembatasan seperti tahun 2024 ini. Dibolehkan maksimal 'bolos' dua hari. Ada persyaratan tambahan yaitu wajib layani publik melalui WFH.

Oh pemudik, makin tahun, pasca covid 19, mendapat layanan ekstra dari pembuat regulator. Congratulations. ([email protected])

Berita Terbaru

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…