Kompromi dengan Pemudik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah akhirnya menyetujui work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). WFH ini akan berlangsung selama 2 hari yakni pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu hari ini (17/4/2024).

Kebijakan itu diambil untuk memberikan kesempatan pemudik kembali ke Jakarta dengan tenang.

Campur tangan regulator mengurus transportasi pemudik semacam ini menguntungkan warga yang pulang ke Jakarta. Tapi merugikan perusahaan. Mengingat yang ditoleransi "bolos" dua hari, tidak hanya ASN. Makanya,Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memberi catatan pada keputusan pemerintah tentang kombinasi work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Shinta mengingatkan bahwa WFH cenderung menciptakan penurunan produktivitas ekonomi nasional secara agregat. “Pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik karyawan tidak bisa menciptakan produktivitas yang maksimal,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 13 April 2024.

 

***

 

Inilah dilema hajatan tahunan di Indonesia. Orang mudik saat Idul Fitri adalah hak.

Maklum, pada tahun 2021 lalu mudik dilarang. Sejatinya, di dalam tradisi mudik terdapat hak-hak yang perlu diketahui terutama oleh para “pelanggan” mudik. Hak-hak pemudik di antaranya menggunakan transportasi umum, kendaraan pribadi hingga hak-hak seseorang saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

Akal sehat saya berkata, mudik harus diakui sebagai ekses dari urbanisasi. Ya permindahan orang "desa" ke kota untuk mengais rezeki realita sosial.

Kondisi ini yang menjadi salah satu penyebab lahirnya tradisi mudik. Ada kerinduan setelah dapat rezeki bertemu keluarga dan sanak famili di "desa". Ini direalisasikan bertepatan pada momentum Lebaran.

Bisakah larangan mudik? Bisa yaitu saat Covid-19 mewabah beberapa tahun lalu.

Saat itu keluar Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Kebijakan Pemerintah itu membuat sebagian warga merasa sedih dan kecewa, tak bisa mudik. Padahal kulturnya, mudik itu tradisi. Di dalamnya ada hak.

Hak-hak masyarakat saat mudik sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait standar pelayanan minimal.

Apabila dikaitkan UU itu, sesungguhnya ada ketentuan konstitusional yang harus diperhatikan dalam hal mudik, pembatasan mudik atau pulkam (pulang kampung). Ini tertuang dalam UUD Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Pasal 27 Ayat 2: Setiap warga negara Indonesia berhak bergerak, meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jadi HAM, baik yang tercantum dalam konstitusi UUD 1945, maupun di UU HAM 39 tahun 1999, dapat dibatasi, namun bentuk dalam UU atau sekelas Perpu , bukan peraturan di bawahnya seperti peraturan menteri perhubungan atau semacam surat edaran.

Artinya, pemerintah memiliki hak untuk membuat dan melaksanakan peraturan dalam mengatur transportasi umum. Disamping berkewajiban memperhatikan keselamatan masyarakat dari musibah alam dan kecelakaan lalu lintas. Pada sisi lain, pemerintah berhak membuat dan melakukan penegakan peraturan tersebut dengan berkewajiban memperhatikan kesehatan masyarakat dan mengendalikan.

Keputusan mencegah menumpuknya kemacetan di jalan raya dan tol dengan membolehkan pemudik molor pulang ke Jakarta adalah kompromi dengan pembatasan seperti tahun 2024 ini. Dibolehkan maksimal 'bolos' dua hari. Ada persyaratan tambahan yaitu wajib layani publik melalui WFH.

Oh pemudik, makin tahun, pasca covid 19, mendapat layanan ekstra dari pembuat regulator. Congratulations. ([email protected])

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…