Pemkab Pasuruan Beri Toleransi ASN yang Mudik Luar Daerah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan yang terlambat ngantor pada hari pertama masuk kerja lantaran masih mudik atau dalam perjalanan balik, bakal bebas dari sanksi kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Pasuruan Andriyanto di sela-sela acara halalbihalal dengan seluruh pegawai, Selasa (16/4/2024).

Kebijakan Pemkab Pasuruan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB nomor 01 tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Dengan ketentuan, para ASN yang betul-betul mudik ke luar Kabupaten Pasuruan sebelumnya telah menyampaikan izin kepada pimpinan OPD masing-masing.

"Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan toleransi bagi ASN yang memang mudik ke luar daerah. Juga mengacu pada SE Menpan-RB tentang penyesuaian sistem kerja ASN setelah libur nasional dan cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah," katanya.

Dijelaskan Andriyanto, SE Menpan-RB ini memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April.

Aturan inilah yang selanjutnya diberikan kepada ASN yang belum bisa masuk kerja secara langsung alias WFO (work from office) dengan alasan masih mudik atau masih dalam perjalanan pulang.

Lain halnya dengan OPD yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti RSUD, puskesmas, dan lainnya, Andriyanto menegaskan bahwa seluruhnya tetap bekerja seperti biasanya meski ada ketentuan yang tidak memberatkan. Ps-01/ham

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…