Pemkab Situbondo Hidupkan Wisata Karaoke Berizin Resmi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Pemkab Situbondo berupaya merubah julukan kota prostitusi, yang disematkan pada eks lokalisasi Gunung Sampan di Desa Kotakan, Kecamatan Kota. 

Upaya itu dilakukan dengan menghidupkan wisata karaoke di tempat tersebut. Saat ini telah berdiri 10 tempat karaoke yang memiliki izin resmi.

Dinas gabungan dari yang teridiri dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , BPJS Ketenagakerjaan dan DLH turun langsung ke lokasi itu untuk melakukan pengawasan rutin dalam rangka standarisasi usaha pariwisata dan pengecekan Nomor Induk Berusaha (NIB), Senin (23/04/2024).

"Dengan adanya usaha karaoke ini merubah image Situbondo yang dulunya tempat prostitusi kini jadi tempat pariwisata, jadi lebih positif," Kata kepala Seksi Industri Pariwisata, Andre Wibisono di lokasi.

Andre memaparkan jika pengawasan terhadap usaha karaoke ini dalam upaya untuk memenuhi standar usaha yang benar dan sesuai aturan.

"Agar usaha ini sesuai standar PP 5 tahun 2021 tentang perizinan usaha berbasis resiko, dan Kemenparegraf no mor 4 tahun 2021 tentang standar usaha kegiatan pariwisata," ujar Andre.

Dari turun ke lokasi, Andre menemukan hal-hal yang harus diperhatikan pengelola tempat karaoke.

"Ada beberapa masukan yaitu harus ada kotak P3K, ruangannya belum memiliki kedap suara, miknya harus wireless," ungkapnya.

Dirinya juba menegaskan agar usaha karaoke murni untuk hiburan karaoke dan bukan kegiatan yang menyimpang dan melanggar hukum. 

"Kalau ternyata masih ditemukan penyimpangan atau praktek pristitusi. Kami akan melakukan pembinaan secara intensif dengan beberapa OPD terkait. Dalam hal ini kami juga akan menggandeng organisasi keagamaan seperti NU," tuturnya.

Sementara itu ketua RT 30/RW 11 Kotakan, lokasi eks lokalisasi prostitusi, Triana Agustin mengatakan warganya mendukung adanya tempat-tempat karaoke di daerahnya.

"Kami mendukung sesuai harapan kami menciptakan pariwisata karaoke untuk menutupi image prostitusi," Kata Triana 

Triana menegaskan walaupun berganti menjadi wisata karaoke, ia tegas secara perlahan membersihkan praktek prostitusi. 

"Saya akan memantau terus, jangan ada lagi praktek prostitusi terselubung di balik karaoke," pungkasnya. St-01/ham

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…