Demokrat Buka Penjaringan Bacawali Kota Kediri, Nama Vinanda Masuk Dalam Daftar

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Kediri - DPC Partai Demokrat Kota Kediri membuka penjaringan bakal calon walikota dan wakil Walikota Kediri tahun 2024. Pembukaan penjaringan bakal calon kepala daerah ini dalam menindaklanjuti hasil rapat pleno DPC dan DPP Partai Demokrat tentang petunjuk pelaksanaan Pilkada Kediri.

Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Kediri Baru Rohman, ST mengatakan, pembukaan penjaringan bakal calon wali kota dan wakil Wali Kota Kediri ini dimulai hari ini sampai akhir bulan April 2024 nanti. Hal ini merupakan mekanisme Partai Demokrat untuk memberikan kesempatan kepada kader internal maupun dari luar partai untuk berebut rekomendasi dari DPP.

"Melalui mekanisme ini, kami ingin memastikan Demokrat akan mengusung calon Kepala Daerah yang memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kediri mendatang," ungkap Baru Rohman, ST, Rabu (24/4/2024).

Ihwal kriteria siapa saja yang disyaratkan, Baru Rohman menyampaikan bahwa syarat minimalnya sesuai dengan yang disyaratkan oleh KPU. Tetapi yang pasti, kata dia, harus kompeten dan kapable.

"Internal - eksternal bebas. Dari internal saya rasa Ketua DPC H. Ashari, S.E telah memenuhi syarat itu. Saya berharap beliau juga akan masuk dalam tahapan ini," imbuh dia.

Disinggung rumor intensitas komunikasi dengan Ketua Harian Relawan Suket Teki Nusantara (RSTN) Vinanda Prameswati, S.H, M.Kn dengan petinggi partai mulai daerah, provinsi hingga pusat, Baru Rohman menilai hal tersebut adalah langkah informal yang baik untuk memastikan usulan dari daerah, provinsi sampai DPP nantinya bisa linier.

"Tetapi mekanisme formalnya tetap harus dijalankan sesuai PO dan juklak," tegasnya.

Diketahui, Pilkada Kota Kediri serentak dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. "Apabila mekanisme dan tahapan internal ini segera dijalankan dan segera ada kepastian calon yang kami perjuangkan, akan cukup banyak waktu untuk mempersiapkan diri menjemput kemenangan," pungkasnya. Can

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…