Tewaskan 1 Orang, Tawuran di Surabaya untuk Dapat Pengakuan dan Disegani

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Surabaya ditangkap. Ada enam tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah anak-anak.

"Total ada 6 orang, 2 di bawah umur," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale saat konferensi pers, Senin (29/4/2024).

William menjelaskan keenamnya terlibat aksi tawuran bersama puluhan anak lain pada Kamis (25/4) dini hari. Menurut William, aksi tawuran dengan senjata tajam itu merupakan perang antargangster di Surabaya Utara.

"Akibat aksi tawuran itu menyebabkan korban atas nama MZG (18), warga Nyamplungan Surabaya meninggal dunia," jelas William.

Enam tersangka adalah AR (19) warga Randu Barat Surabaya yang berperan memukul korban menggunakan stik golf 3 kali dan menggerakkan tawuran, BR (18) warga Rangkah Rejo Lebar Surabaya yang berperan memukul korban dengan kayu 3 kali.

Kemudian MA (19) warga Randu Barat Surabaya yang berperan meminjamkan stik golf pada AR, GM (18) warga Kedinding Tengah Surabaya yang berperan melempar batu dan memberi komando.

Lalu NR (17) warga Randu Barat Surabaya yang berperan mengikuti tawuran dan membacok punggung korban dengan celurit, dan MR (15) warga Randu Barat Surabaya yang berperan mengikuti tawuran dan membawa samurai.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo mengatakan total ada 21 orang yang telah diperiksa sebagai saksi. Dari situ, kata Prasetyo, pihaknya menetapkan 6 tersangka, 2 di antaranya di bawah umur.

Para pelaku mengakui motif kasus ini adalah untuk mendapat pengakuan dan disegani. Di antaranya dengan membuat video konten tawuran yang diunggah ke Instagram untuk menunjukkan jati diri dan validasi diri bahwa mereka kuat dalam kelompok tersebut.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita pakaian korban, 3 celurit, 1 samurai, 1 ponsel, 1 stik golf, hingga rekaman cctv di lokasi sebagai barang bukti.

Akibat ulahnya itu, 4 pelaku dewasa dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55 atau 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Serta pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun. S-01/ham

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…