Tewaskan 1 Orang, Tawuran di Surabaya untuk Dapat Pengakuan dan Disegani

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Apr 2024 19:29 WIB

Tewaskan 1 Orang, Tawuran di Surabaya untuk Dapat Pengakuan dan Disegani

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Surabaya ditangkap. Ada enam tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah anak-anak.

"Total ada 6 orang, 2 di bawah umur," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale saat konferensi pers, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Terlibat Tawuran, 8 Pemuda Diamankan Polisi

William menjelaskan keenamnya terlibat aksi tawuran bersama puluhan anak lain pada Kamis (25/4) dini hari. Menurut William, aksi tawuran dengan senjata tajam itu merupakan perang antargangster di Surabaya Utara.

"Akibat aksi tawuran itu menyebabkan korban atas nama MZG (18), warga Nyamplungan Surabaya meninggal dunia," jelas William.

Enam tersangka adalah AR (19) warga Randu Barat Surabaya yang berperan memukul korban menggunakan stik golf 3 kali dan menggerakkan tawuran, BR (18) warga Rangkah Rejo Lebar Surabaya yang berperan memukul korban dengan kayu 3 kali.

Kemudian MA (19) warga Randu Barat Surabaya yang berperan meminjamkan stik golf pada AR, GM (18) warga Kedinding Tengah Surabaya yang berperan melempar batu dan memberi komando.

Baca Juga: Cegah Perang Sarung dan Tawuran saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Gencarkan Patroli Asuhan Rembulan

Lalu NR (17) warga Randu Barat Surabaya yang berperan mengikuti tawuran dan membacok punggung korban dengan celurit, dan MR (15) warga Randu Barat Surabaya yang berperan mengikuti tawuran dan membawa samurai.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo mengatakan total ada 21 orang yang telah diperiksa sebagai saksi. Dari situ, kata Prasetyo, pihaknya menetapkan 6 tersangka, 2 di antaranya di bawah umur.

Para pelaku mengakui motif kasus ini adalah untuk mendapat pengakuan dan disegani. Di antaranya dengan membuat video konten tawuran yang diunggah ke Instagram untuk menunjukkan jati diri dan validasi diri bahwa mereka kuat dalam kelompok tersebut.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Polsek Tambaksari Amankan 9 Remaja

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita pakaian korban, 3 celurit, 1 samurai, 1 ponsel, 1 stik golf, hingga rekaman cctv di lokasi sebagai barang bukti.

Akibat ulahnya itu, 4 pelaku dewasa dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55 atau 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Serta pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun. S-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU