Tewaskan 1 Orang, Tawuran di Surabaya untuk Dapat Pengakuan dan Disegani

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Surabaya ditangkap. Ada enam tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah anak-anak.

"Total ada 6 orang, 2 di bawah umur," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale saat konferensi pers, Senin (29/4/2024).

William menjelaskan keenamnya terlibat aksi tawuran bersama puluhan anak lain pada Kamis (25/4) dini hari. Menurut William, aksi tawuran dengan senjata tajam itu merupakan perang antargangster di Surabaya Utara.

"Akibat aksi tawuran itu menyebabkan korban atas nama MZG (18), warga Nyamplungan Surabaya meninggal dunia," jelas William.

Enam tersangka adalah AR (19) warga Randu Barat Surabaya yang berperan memukul korban menggunakan stik golf 3 kali dan menggerakkan tawuran, BR (18) warga Rangkah Rejo Lebar Surabaya yang berperan memukul korban dengan kayu 3 kali.

Kemudian MA (19) warga Randu Barat Surabaya yang berperan meminjamkan stik golf pada AR, GM (18) warga Kedinding Tengah Surabaya yang berperan melempar batu dan memberi komando.

Lalu NR (17) warga Randu Barat Surabaya yang berperan mengikuti tawuran dan membacok punggung korban dengan celurit, dan MR (15) warga Randu Barat Surabaya yang berperan mengikuti tawuran dan membawa samurai.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo mengatakan total ada 21 orang yang telah diperiksa sebagai saksi. Dari situ, kata Prasetyo, pihaknya menetapkan 6 tersangka, 2 di antaranya di bawah umur.

Para pelaku mengakui motif kasus ini adalah untuk mendapat pengakuan dan disegani. Di antaranya dengan membuat video konten tawuran yang diunggah ke Instagram untuk menunjukkan jati diri dan validasi diri bahwa mereka kuat dalam kelompok tersebut.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita pakaian korban, 3 celurit, 1 samurai, 1 ponsel, 1 stik golf, hingga rekaman cctv di lokasi sebagai barang bukti.

Akibat ulahnya itu, 4 pelaku dewasa dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55 atau 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Serta pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun. S-01/ham

Berita Terbaru

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2025 yang menembus Rp154 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Besarnya dana Sil…

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…