Tewaskan 1 Orang, Tawuran di Surabaya untuk Dapat Pengakuan dan Disegani

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Surabaya ditangkap. Ada enam tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah anak-anak.

"Total ada 6 orang, 2 di bawah umur," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale saat konferensi pers, Senin (29/4/2024).

William menjelaskan keenamnya terlibat aksi tawuran bersama puluhan anak lain pada Kamis (25/4) dini hari. Menurut William, aksi tawuran dengan senjata tajam itu merupakan perang antargangster di Surabaya Utara.

"Akibat aksi tawuran itu menyebabkan korban atas nama MZG (18), warga Nyamplungan Surabaya meninggal dunia," jelas William.

Enam tersangka adalah AR (19) warga Randu Barat Surabaya yang berperan memukul korban menggunakan stik golf 3 kali dan menggerakkan tawuran, BR (18) warga Rangkah Rejo Lebar Surabaya yang berperan memukul korban dengan kayu 3 kali.

Kemudian MA (19) warga Randu Barat Surabaya yang berperan meminjamkan stik golf pada AR, GM (18) warga Kedinding Tengah Surabaya yang berperan melempar batu dan memberi komando.

Lalu NR (17) warga Randu Barat Surabaya yang berperan mengikuti tawuran dan membacok punggung korban dengan celurit, dan MR (15) warga Randu Barat Surabaya yang berperan mengikuti tawuran dan membawa samurai.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo mengatakan total ada 21 orang yang telah diperiksa sebagai saksi. Dari situ, kata Prasetyo, pihaknya menetapkan 6 tersangka, 2 di antaranya di bawah umur.

Para pelaku mengakui motif kasus ini adalah untuk mendapat pengakuan dan disegani. Di antaranya dengan membuat video konten tawuran yang diunggah ke Instagram untuk menunjukkan jati diri dan validasi diri bahwa mereka kuat dalam kelompok tersebut.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita pakaian korban, 3 celurit, 1 samurai, 1 ponsel, 1 stik golf, hingga rekaman cctv di lokasi sebagai barang bukti.

Akibat ulahnya itu, 4 pelaku dewasa dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55 atau 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Serta pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun. S-01/ham

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …