Pelaku Eksibisionis di Malang Tertangkap, Telah Beraksi 4 Kali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Mei 2024 19:25 WIB

Pelaku Eksibisionis di Malang Tertangkap, Telah Beraksi 4 Kali

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Pelaku teror alat kelamin di Jalan Raya Tlogomas Gang I, Lowokwaru, Kota Malang tertangkap. Pria itu beberapa waktu lalu meresahkan warga khususnya kaum perempuan karena kerap memamerkan alat kelaminnya.

Tersangka diketahui berinisial KA (32) warga Kepuharjo, Karangploso, Kabupaten Malang. Dia ditangkap unit Reskrim Polsek Lowokwaru dan Unit Opsnal Reskrim Polresta Malang Kota dirumahnya pada Jumat (4/5) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Tahun 2024, Target Pendapatan Parkir di Malang RP 17 M

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan kejadian bermula pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Waktu itu, KA berangkat dari rumahnya untuk mengisi bahan bakar sepeda motor Yamaha Mio Nopol N 6404 AX di SPBU Tlogomas.

"Setelah mengisi bensin, tersangka melanjutkan perjalanan melewati Jalan Raya Tlogomas. Ketika berada di kawasan Jalan Raya Tlogomas, dia terpikir untuk memamerkan alat kelaminnya karena di kawasan tersebut banyak perempuan nongkrong," ujar Anton kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Warga Malang Temukan 9 Mortir Aktif

Dari situ, KA memutuskan untuk melancarkan aksi eksibisionis. Namun KA tak sadar saat memamerkan kelaminnya, aksinya itu terekam CCTV kampung dan akhirnya viral di media sosial. Setelah viral, unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan dan pendalaman.

"Melalui proses penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya. Ketika kita ambil keterangan diperoleh fakta hukum bahwa betul pada hari tersebut dialah yang melakukan aksi eksibisionis," terang Anton.

Baca Juga: Daop 8 Malang Operasikan 3 Kereta Tambahan pada Libur Panjang

Anton mengatakan dari hasil pendalaman diketahui KA telah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali. Aksi pamer kelamin itu dilakukan di wilayah Tlogomas, Kota Malang.

Atas perbuatannya, KA dijerat dengan pasal 36 RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 281 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Ml-02/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU