Terlibat Kasus Penipuan Modus Investasi, Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Mei 2024 19:41 WIB

Terlibat Kasus Penipuan Modus Investasi, Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Oknum anggota Satpol PP Surabaya yang terlibat penipuan bermodus investasi dipecat.

Oknum anggota Satpol PP Wiyung berinisial Y itu diduga terlibat penipuan kepada warga, dengan modus investasi dan arisan.

Baca Juga: Gibran dan Bobby Nasution Dijadwal Hadir di Otoda 2024, Pemkot Surabaya Perketat Keamanan

Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser menegaskan bahwa pemecatan kepada oknum Y dilakukan karena telah merusak nama baik institusi.

Menurutnya, dugaan penipuan yang dilakukan oknum non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP itu sudah dilakukan sejak Tahun 2017.

"Jadi saya klarifikasi, bukan pungli (pungutan liar). Tapi itu ada semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum dari non-PNS Satpol PP berinisial Y. Ini prosesnya sudah lama, sejak sekitar Tahun 2017," beber Fikser, Selasa (7/5/2024).

Fikser mengungkapkan, sejak sekitar Tahun 2017 lalu, modus investasi yang dilakukan oknum Y ini terus berjalan. Lambat laun program investasi yang dijalankan Y rupanya memantik banyak orang tertarik untuk ikut.

Baca Juga: Bikin Wawali, Tutup 3 Rumah Biliar Lagi

"Awalnya (korban) diberikan uang, terus kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang," papar dia.

Fikser mengungkap bahwa banyak warga yang kemudian mengadu ke Kantor Satpol PP Surabaya. Namun ia tak mengetahui pasti berapa total kerugian yang dialami seluruh korban.

"Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta," terang mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya itu.

Baca Juga: Rumah Biliar Berkedok Latihan Olahraga, Diduga Permainan Pejabat

Fikser menyatakan, sebelum itu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada oknum Satpol PP berinisial Y tersebut. Pemanggilan dilakukan berdasarkan pengaduan dari para korban yang dirugikan.

"Kami lakukan pemeriksaan BAP, dan kami sudah pecat. Yang bersangkutan kami pecat di awal bulan Mei ini. Kenapa awal bulan Mei ini, karena kami juga baru tahu dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kita proses," ungkap dia. Sb-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU