Aib Eks Mentan SYL, Dibeber di Ruang Sidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Mei 2024 20:27 WIB

Aib Eks Mentan SYL, Dibeber di Ruang Sidang

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setiap orang punya aib. Termasuk Mantan Menteri Pertanian (Mentan)  Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga korupsi, gratifikasi dan pemerasan.

SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.  Aib mantan Gubernur Sulsel dibeberkan di ruang sidang.

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Sebagai jurnalis yang pernah meliput sidang korupsi, saya miris mengikuti kondisi SYL. Selama sidang diungkap dari sisi keburukannya. Banyak temuan  yang tidak baik tentang SYL.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh SYL, di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024), Jaksa KPK menghadirkan mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Raden Kiky Putra. Ia mengatakan mantan Menteri Pertanian itu membeli lukisan karya Sujiwo Tejo senilai Rp 200 juta menggunakan duit vendor dan eselon I di Kementan .

Sebelumnya jaksa menghadirkan mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidh. Ia sebagai saksi juga.

Hafidh mengaku pernah mendengar adanya permintaan uang untuk pembelian senjata SYL dari Kementan.

Praktis selama sidang, ulah keluarga mantan Menteri Pertanian SLY yang menguras duit Kementerian Pertanian dibeber.

Saat SYL masih menjabat, ia minta uang ke anak buahnya untuk keperluan sunatan, makan sehari-hari, perawatan kecantikan anak , cicilan mobil hingga ulang tahun terungkap dalam persidangan.

Mendengar ulah SLY, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, mengaku sedih.

"Saya nggak tahu betul-betul itu. Dan itu saya sedih aja kalau ada hal-hal seperti itu," kata Paloh kepada wartawan di Akademi Bela Negara (ABN), Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (2/5/2024).

Saksi Arief Sopian, dalam BAPnya mengatakan ada tunjangan hari raya (THR) yang diberikan SYL kepada 5 pimpinan komisi IV DPR RI. KPK menyebut tindakan menerima THR tersebut sebagai bentuk gratifikasi.

 

***

 

Sidang terbuka untuk umum adalah adalah sidang yang boleh dihadiri oleh masyarakat umum.

Kelaziman majelis hakim saat hendak membuka sidang, harus menyatakan “sidang terbuka untuk umum”. Artinya, setiap orang hendak mengikuti jalannya persidangan, dapat hadir memasuki ruangan sidang

Dan secara gramatikal, sidang terbuka untuk umum adalah sidang yang bersifat terbuka dan dapat dihadiri oleh masyarakat umum.

Salah satu hak terdakwa adalah diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Tentang persidangan terbuka untuk umum ini disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP:

Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Baca Juga: Budi Said, Dituding Mafia Tanah, Apa Iya??

Kemudian, Pasal 153 ayat (4) KUHAP menerangkan bahwa jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.

M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 110), menerangkan sidang terbuka untuk umum ini bertujuan agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-bisik.

 

***

 

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, adalah mantan Gubernur Sulawesi Selatan yang pertama kali dipilih secara langsung. Ia menjabat dua periode tahun 2008–2018.

Ada hal menarik dalam kasus Syahrul Yasin Limpo. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai menemukan kartu member kasino Malaysia, milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Ini saat Penyidik menggeledah rumah dinasnya, 28 September 2023.

KPK akhirnya menyebut ada aliran uang panas dari Syahrul. Ya uang panas tersebut mengalir diperuntukkan judi.

"Bagaimana uang hasil korupsi ini mengalir ke mana gitu, apakah digunakan untuk melakukan kegiatan itu atau bukan lebih kepada itu," kata Ali.

Apalagi KPK juga menemukan uang miliaran rupiah dalam bentuk mata uang asing, 12 pucuk senjata api, bukti elektronik. Hingga adanya cek bodong senilai Rp2 triliun.

Baca Juga: Jual-beli Opini WTP, BPK Minta Rp 40 M

Diluar itu, di Kementan penuh flyer anti korupsi. SYL mengklaim sempat mendapat penghargaan dari KPK empat kali tentang korupsi.

 

***

 

Ulah dan aib SYL diketahui publik lewat pers peliput sidangnya. Ini dimaksudkan agar proses persidangan dapat diikuti oleh umum sehingga hakim dalam memutus perkara akan objektif berdasarkan alat bukti dan argumentasi yang dikemukakan di persidangan.

Pers saat ini tengah fokus terhadap konten pemberitaan kasus SYL. Maklum, ia public figure dan pembantu presiden. Wajar ada peliputan  proses peradilan oleh media secara langsung maupun siaran tidak langsung (siaran ulang). Termasuk kadang menyelenggarakan public opinion yang dilakukan bersamaan dengan live persidangan dengan menghadirkan seorang ahli sebagai narasumber.

Nah, pada asas sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum ini, diliput dan disiarkan langsung melalui media televisi juga. Pasti ada akibat yang ditimbulkan dari perluasan asas tersebut. Terlebih dengan perkembangan teknologi dan informasi, akan memperluas pemaknaan asas sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum melalui siaran langsung televisi. Ini memiliki dampak positif yakni percepatan daya sebar informasi oleh  pers.

Liputan ini membuat seluruh kalangan masyarakat dan penegak hukum dapat mengetahui perkembangan  kasus SYL yang aktual. Ada modus malingnya. Ini tentu aib, bukan hanya bagi SYL, tapi keluarganya juga.

Liputan pers terhadap kasus SYL, merupakan salah satu fungsi pers, yaitu pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (Pasal 3 ayat (1) UU Pers).

Peran pers nasional dalam menyiarkan informasi sidang, asal tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan.  Pers nasional pun dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers). Catatan saya pers meliput sidang SYL secara running untuk mengungkapkan kebenaran hasil sidang. Mengingat ada dakwaan pemerasan. Apa dan bagaimana modus pemerasan oleh seorang menteri. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU