Pembunuh Mahasiswi di Malang Tertangkap Hampir 2 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Setelah hampir dua tahun berlalu, kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) akhirnya menemui titik terang. Polisi menangkap pelaku bernama Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi (19).

Diketahui, korban ditemukan tewas di kamar kosnya Jalan Sumbersari, Kota Malang. Sementara itu, pelaku merupakan cucu pemilik kos korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian kekerasan disertai pembunuhan terhadap korban dari adanya saksi baru yang diperoleh penyidik.

Dari keterangan saksi, menguatkan ciri-ciri seseorang yang sempat terekam CCTV yang dimiliki penyidik dari lokasi kejadian adalah pelaku.

"Jadi hari Kamis (9/5) kemarin, penyidik mendapatkan saksi baru yang menguatkan ciri-ciri seseorang dari screenshot rekaman CCTV adalah pelaku berinisial HA alias Zombi, saat kejadian berusia 17 tahun 9 bulan," ujar Danang kepada wartawan di Mapolresta, Senin (13/5/2024).

Tersangka sendiri diketahui merupakan cucu dari pemilik kos. Ini membuat tersangka memahami kondisi dari rumah kos yang menjadi tempat kejadian. "Pelaku adalah cucu dari pemilik kos," jelas Danang.

Setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, serta kesesuaian keterangan saksi dan alat bukti, polisi langsung melakukan prarekronstruksi untuk mendapatkan gambaran peristiwa yang sebenarnya.

Korban awalnya ditemukan oleh rekannya dalam kondisi tewas bersimbah darah di kamar kos dengan luka tusuk di bagian dada

Sementara itu, pelaku dalam pengaruh minuman keras awalnya pamit kepada rekannya untuk membeli rokok. Namun, ternyata pelaku masuk ke rumah kos melalui dapur di lantai 2.

Di sana, pelaku mengambil pisau di ruang dapur dan mulai mencari barang berharga dengan mengecek satu per satu kamar kos yang berada di lantai 1.

"Awalnya pelaku mendatangi kamar nomor 6 ternyata dalam kondisi terkunci, kemudian pindah ke kamar nomor 4, di mana merupakan kamar milik korban," beber Danang.

Mengetahui kamar tidak terkunci, lanjut Danang, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan membekap korban dengan bantal usai korban terbangun dari tidur. Melihat korban berontak, pelaku kemudian menusukkan pisau ke bagian dada kanan dan dada kiri korban.

"Setelah itu, pelaku mengambil HP korban dan kembali ke lantai 2 untuk mencuci pisau di kamar mandi. Pisau kemudian diletakkan kembali ke ruang dapur," ujar Danang.

Danang menyebut, pelaku juga sempat merusak CCTV yang berada di luar rumah kos. Kemudian, pelaku kembali menemui teman-temannya untuk melanjutkan pesta miras.

"Esok harinya, HP korban dijual kepada AK di wilayah Comboran dengan harga Rp 500 ribu. Sebagai penadah, AK juga kami amankan," sebut Danang.

Selama ini, kata Danang, penyidik terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Minimnya bukti dan saksi yang menguatkan, membuat penyidik tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ml-01/ham

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…