Pembunuh Mahasiswi di Malang Tertangkap Hampir 2 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Setelah hampir dua tahun berlalu, kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) akhirnya menemui titik terang. Polisi menangkap pelaku bernama Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi (19).

Diketahui, korban ditemukan tewas di kamar kosnya Jalan Sumbersari, Kota Malang. Sementara itu, pelaku merupakan cucu pemilik kos korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian kekerasan disertai pembunuhan terhadap korban dari adanya saksi baru yang diperoleh penyidik.

Dari keterangan saksi, menguatkan ciri-ciri seseorang yang sempat terekam CCTV yang dimiliki penyidik dari lokasi kejadian adalah pelaku.

"Jadi hari Kamis (9/5) kemarin, penyidik mendapatkan saksi baru yang menguatkan ciri-ciri seseorang dari screenshot rekaman CCTV adalah pelaku berinisial HA alias Zombi, saat kejadian berusia 17 tahun 9 bulan," ujar Danang kepada wartawan di Mapolresta, Senin (13/5/2024).

Tersangka sendiri diketahui merupakan cucu dari pemilik kos. Ini membuat tersangka memahami kondisi dari rumah kos yang menjadi tempat kejadian. "Pelaku adalah cucu dari pemilik kos," jelas Danang.

Setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, serta kesesuaian keterangan saksi dan alat bukti, polisi langsung melakukan prarekronstruksi untuk mendapatkan gambaran peristiwa yang sebenarnya.

Korban awalnya ditemukan oleh rekannya dalam kondisi tewas bersimbah darah di kamar kos dengan luka tusuk di bagian dada

Sementara itu, pelaku dalam pengaruh minuman keras awalnya pamit kepada rekannya untuk membeli rokok. Namun, ternyata pelaku masuk ke rumah kos melalui dapur di lantai 2.

Di sana, pelaku mengambil pisau di ruang dapur dan mulai mencari barang berharga dengan mengecek satu per satu kamar kos yang berada di lantai 1.

"Awalnya pelaku mendatangi kamar nomor 6 ternyata dalam kondisi terkunci, kemudian pindah ke kamar nomor 4, di mana merupakan kamar milik korban," beber Danang.

Mengetahui kamar tidak terkunci, lanjut Danang, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan membekap korban dengan bantal usai korban terbangun dari tidur. Melihat korban berontak, pelaku kemudian menusukkan pisau ke bagian dada kanan dan dada kiri korban.

"Setelah itu, pelaku mengambil HP korban dan kembali ke lantai 2 untuk mencuci pisau di kamar mandi. Pisau kemudian diletakkan kembali ke ruang dapur," ujar Danang.

Danang menyebut, pelaku juga sempat merusak CCTV yang berada di luar rumah kos. Kemudian, pelaku kembali menemui teman-temannya untuk melanjutkan pesta miras.

"Esok harinya, HP korban dijual kepada AK di wilayah Comboran dengan harga Rp 500 ribu. Sebagai penadah, AK juga kami amankan," sebut Danang.

Selama ini, kata Danang, penyidik terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Minimnya bukti dan saksi yang menguatkan, membuat penyidik tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ml-01/ham

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …