4 Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Jati Ditangkap Satreskrim Polres Blitar

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rilis kasus ilegal logging. SP/Lestariono
Rilis kasus ilegal logging. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Hanya butuh 24 jam atas laporan pihak KPH Blitar, Satreskrim Polres Blitar berhasil ungkap dan menangkap para pelaku illegal logging di kawasan hutan jati desa/kec Doko Kabupaten Blitar pada Minggu (12/5) di rumah masing masing pelaku, kini ke 4 pelaku masih jalani pemeriksaan di Polres Blitar.

"Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Blitar,  adanya pencurian kayu Jati di Desa Doko Kec. Doko kita langsung koordinasi dengan pihak Perhutani untuk lakukan pemeriksaan lokasi, dan benar bekas kayu jati yg di tebang dengan sisakan balok kecil kecil sisa penebangan para pelaku." terang Kapolres Blitar AKBP Wiwit kepada awak media, Selasa (14/5).

Setelah dilakukan penyelidikan yang dikomandani AKP Febby Pahlevi Rizal SH S.IK selaku Kasat Reskrim Polres Blitar berhasil mengidentifikasi para pelaku illegal logging tersebut, dan berhasil menangkap para pelakunya di rumahnya masing-masing untuk ke 4 pelaku yakni Ai (44), NH (33), TH (33), dan NEW (53) untuk ke 3 pelaku warga Desa Sidorejo Kec Doko sedang NEW asal dari Kabupaten Magetan ini ditangkap belakangan karena melarikan diri ke Jakarta.

"Skenario illegal logging ini adalah NEW setelah kita menangkap 3 orang masing masing Ai, NH, TH, tampaknya NEW melarikan diri setelah menerima informasi kalau ke 3 temannya tertangkap polisi, sedang A merupakan kepercayaan NEW,  ketika dihubungi lewat ponselnya NEW mengaku ada pekerjaan di Jakarta, setelah kita lacak dalam penyelidikan NEW, dapat ditangkap di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan, kini ke 4 pelaku masih kita dalami," kata AKBP Wiwit AS didampingi Kasat Reskrim, dan Andi Iswindarto Kepala KPH Blitar yang hadir dalam releasenya.

Masih menurut mantan Kapolres Mojokerto ini, dari pengungkapan illegal logging tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa 1 gergaji mesin Maestro warna biru, 1 buah tambang plastik sepanjang 20 meter, 101 potong kayu jati dengan berbagai ukuran, 8 potong tunggak lacak balak, dan 1 buah HP Samsung Galaxy milik Nuhan Eka Wanda ( NEW).

"Atas kasus illegal logging ini, para pelaku bisa dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara, atas kasus ini.pihak KPH Perhutani alami kerugian puluhan juta rupiah," pungkas AKBP Wiwit Adi Satria SH.S.IK MT, yang diakhiri dengan menunjukan barang bukti. Les

Berita Terbaru

Warganet Jangan Buru-buru Menghakimi, Laporan Palsu KDRT Maia Estianti Jadi Contoh

Warganet Jangan Buru-buru Menghakimi, Laporan Palsu KDRT Maia Estianti Jadi Contoh

Senin, 11 Mei 2026 20:20 WIB

Senin, 11 Mei 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Fenomena masyarakat yang cepat memihak dalam konflik figur publik hanya dari tontonan sosial media makin menguat di era digital.…

Petarung Bebas Madiun Siapkan Atlet untuk Turnamen MABOX x Shaduk Jotosh di Magetan  ‎

Petarung Bebas Madiun Siapkan Atlet untuk Turnamen MABOX x Shaduk Jotosh di Magetan ‎

Senin, 11 Mei 2026 19:26 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sasana Petarung Bebas Madiun matangkan persiapan menjelang keikutsertaan dalam turnamen tarung bebas dan boxing “MABOX x Shaduk Joto…

Khofifah: Serapan Lulusan SMK Jatim Meningkat Berkat Kolaborasi dengan Industri

Khofifah: Serapan Lulusan SMK Jatim Meningkat Berkat Kolaborasi dengan Industri

Senin, 11 Mei 2026 19:25 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat keterserapan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur menunjukkan tren positif melalui program BMW (Bekerja, M…

Ratusan Siswa Alami Gejala Keracunan, Operasional Dapur MBG Tembok Dukuh Dihentikan

Ratusan Siswa Alami Gejala Keracunan, Operasional Dapur MBG Tembok Dukuh Dihentikan

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Jawa Timur menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di k…

Ratusan Siswa di Surabaya Diduga Keracunan MBG, Dinkes Lakukan Investigasi Sampel Makanan

Ratusan Siswa di Surabaya Diduga Keracunan MBG, Dinkes Lakukan Investigasi Sampel Makanan

Senin, 11 Mei 2026 19:09 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ratusan siswa dari berbagai jenjang sekolah di Surabaya dilarikan ke fasilitas kesehatan setelah diduga mengalami keracunan makanan, S…

Ahli Gizi IPB: Pemenuhan Gizi Anak Sesuai Usia Jadi Kunci Tumbuh Kembang Optimal

Ahli Gizi IPB: Pemenuhan Gizi Anak Sesuai Usia Jadi Kunci Tumbuh Kembang Optimal

Senin, 11 Mei 2026 19:08 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemenuhan gizi anak masih menjadi perhatian utama bagi orang tua, terutama dalam mendukung tumbuh kembang sejak usia dini. Mengacu p…