4 Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Jati Ditangkap Satreskrim Polres Blitar

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rilis kasus ilegal logging. SP/Lestariono
Rilis kasus ilegal logging. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Hanya butuh 24 jam atas laporan pihak KPH Blitar, Satreskrim Polres Blitar berhasil ungkap dan menangkap para pelaku illegal logging di kawasan hutan jati desa/kec Doko Kabupaten Blitar pada Minggu (12/5) di rumah masing masing pelaku, kini ke 4 pelaku masih jalani pemeriksaan di Polres Blitar.

"Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Blitar,  adanya pencurian kayu Jati di Desa Doko Kec. Doko kita langsung koordinasi dengan pihak Perhutani untuk lakukan pemeriksaan lokasi, dan benar bekas kayu jati yg di tebang dengan sisakan balok kecil kecil sisa penebangan para pelaku." terang Kapolres Blitar AKBP Wiwit kepada awak media, Selasa (14/5).

Setelah dilakukan penyelidikan yang dikomandani AKP Febby Pahlevi Rizal SH S.IK selaku Kasat Reskrim Polres Blitar berhasil mengidentifikasi para pelaku illegal logging tersebut, dan berhasil menangkap para pelakunya di rumahnya masing-masing untuk ke 4 pelaku yakni Ai (44), NH (33), TH (33), dan NEW (53) untuk ke 3 pelaku warga Desa Sidorejo Kec Doko sedang NEW asal dari Kabupaten Magetan ini ditangkap belakangan karena melarikan diri ke Jakarta.

"Skenario illegal logging ini adalah NEW setelah kita menangkap 3 orang masing masing Ai, NH, TH, tampaknya NEW melarikan diri setelah menerima informasi kalau ke 3 temannya tertangkap polisi, sedang A merupakan kepercayaan NEW,  ketika dihubungi lewat ponselnya NEW mengaku ada pekerjaan di Jakarta, setelah kita lacak dalam penyelidikan NEW, dapat ditangkap di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan, kini ke 4 pelaku masih kita dalami," kata AKBP Wiwit AS didampingi Kasat Reskrim, dan Andi Iswindarto Kepala KPH Blitar yang hadir dalam releasenya.

Masih menurut mantan Kapolres Mojokerto ini, dari pengungkapan illegal logging tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa 1 gergaji mesin Maestro warna biru, 1 buah tambang plastik sepanjang 20 meter, 101 potong kayu jati dengan berbagai ukuran, 8 potong tunggak lacak balak, dan 1 buah HP Samsung Galaxy milik Nuhan Eka Wanda ( NEW).

"Atas kasus illegal logging ini, para pelaku bisa dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara, atas kasus ini.pihak KPH Perhutani alami kerugian puluhan juta rupiah," pungkas AKBP Wiwit Adi Satria SH.S.IK MT, yang diakhiri dengan menunjukan barang bukti. Les

Berita Terbaru

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…