SURABAYAPAGI, Surabaya - Calon kepala daerah dari jalur perseorangan berguguran di 3 Kabupaten dan Kota. Yaitu Kabupaten Bondowoso, Kota Kediri dan Kota Surabaya. Dua calon independent dari Kota Surabaya tidak lolos persyaratan syarat minimal dukungan.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Teknis KPU Jawa Timur Choirul Umam. Menurutnya ada 5 KPU kota dan kabupaten di Jatim yang menerima pendaftaran calon Independent/Perseorangan. Berdasarkan tahapan pendaftaran yang ditutup tangal 12 Mei 2024 kemarin, “Lima Daerah yang Bakal punya calon independent itu ada di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kota Probolinggo dan Kota Malang,” ungkap Umam, saat sosialisasi tahapan Pilgub JAwa Timur di Surabaya, 14/5/2024.
Calon Independen dari Trenggalek ada nama pasangan Cahyo Hadriadi dan Suripto. Di Kabupaten Jember ada nama M Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita. Sedangkan calon independent yang daftar KPU Bojonegoro ada nama Nurul Azizah dan Nafik Sahal. KPU Kota Probolinggo menerima pendaftaran pasangan Nur Eva Arimami - Syaiful Nur Wahid. Kemudian di KPU Kota Malang menerima dua pasangan calon independent. Yaitu pasangan Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani serta pasangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo. “Di Kota Malang ada dua calon independent yang mendaftar," tambah Umam.
Menurut Choirul sebenarnya ada 8 Kota Kabupaten yang dalam proses penyerahan berkas pencalonan mendaftar sebagai calon Perseorangan atau Independen. Namun karena tidak memenuhi persyaratan, calon di 3 Kabupaten Kota tersebut dikembalikan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Tiga dikembalikan karena jumlahnya tidak memenuhi syarat. Yakni Kabupaten Bondowoso, Kota Kediri, dan Kota Surabaya," ucap Umam.
Bahkan Surabaya yang kemarin mendaftar ada 2 calon Independent/Perseorangan. Namun dukungan yang diserahkan jauh dari syarat minimal yang ditentukan. “Sesuai keputusan KPU Surabaya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk lolos calon perseorangan, syarat dukungan tidak memenuhi batas minimal," tegasnya.
Kata Umam, untuk 6 calon pasangan Independen/perseorangan di lima Kota/Kabupaten, saat ini sedang dilakukan ferivikasi administrasi yang dilakukan KPU setempat sampai tanggal 19 Mei mendatang. "Setelah itu akan dilakukan verivikasi faktual untuk menentukan lolos tidaknya calon Independent/Perseorangan itu sebagai calon di Pilkada atau tidak," pungkasnya.
Sementara itu untuk calon Independen/Perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim seperti yang telah diberi kemarin, tidak ada yang melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pendaftaran calon Minggu (12/05/24) sampai pukul 23.59 WIB.
KPU Jatim tidak menerima adanya calon yang akan maju di Pilkada Pilgub Jatim 2024 dari jalur Independen/Perseorangan.
“Sesuai aturan masa pendaftaran paslon Independen/Perseorangan sudah kita buka sejak Rabu (8/5/2024) dan berakhir pada Minggu (12/5/2024) kemarin. Dari rentan waktu itu tidak ada satupun yang terdaftar sebagai calon independen atau perseorangan. Kita sudah tunggu sampai pukul 23.59 WIB kemarin tidak ada yang daftar,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Aang Kunaifi, saat itu, Senin (13/05/24). rko
Editor : Mariana Setiawati